Bisnis Terselubung di Dalih Belajar di Luar Kelas SMPN 2 Sukamulya: Tanggung Jawab Kepala Dinas & Kabid SMP Dipertaruhkan

82
×

Bisnis Terselubung di Dalih Belajar di Luar Kelas SMPN 2 Sukamulya: Tanggung Jawab Kepala Dinas & Kabid SMP Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang – Dugaan pungutan di SMPN 2 Sukamulya Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, menampar logika publik. Patungan Rp 1,3 juta per siswa untuk kegiatan ke Bandung, padahal hanya 20% aktivitas benar-benar belajar, sisanya seperti jalan-jalan mahal berlabel edukasi. Dugaan manipulasi ini menunjukkan bahwa janji pendidikan gratis masih jauh dari realita.

Lebih miris, anak yang tidak ikut dipaksa membayar Rp 350.000. Dugaan pemaksaan finansial ini menegaskan adanya arogansi institusi: hak anak atas pendidikan gratis diinjak demi kepentingan orang dewasa tertentu.

Surat edaran gubernur jelas melarang pembebanan biaya tambahan dan mengarahkan pembelajaran berbasis lokal. Dugaan pelanggaran ini memunculkan pertanyaan: di mana peran Kepala Dinas dan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang? Apakah mereka menutup mata atau sengaja membiarkan?

Dari sisi angka, logikanya gamblang: Rp 1,3 juta untuk kegiatan mayoritas bukan belajar ilmiah adalah dugaan eksploitasi finansial yang terang-terangan. Orang tua dipaksa, anak dirugikan, sementara sekolah memperoleh keuntungan terselubung.

Dugaan manipulasi istilah semakin jelas: study tour dikemas menjadi co-kurikuler atau field trip. Pergantian nama ini seolah menutup mata publik dari kenyataan bahwa kegiatan edukatif hanyalah kedok untuk bisnis terselubung.

Dari sisi manajemen, praktik ini adalah indikasi arogansi struktural. Sekolah negeri seharusnya teladan profesionalisme, tapi dugaan pungutan tambahan tanpa transparansi menegaskan lemahnya kontrol internal. Kepala Dinas dan Kabid SMP wajib bertanggung jawab, bukan sekadar diam.

Bandingkan dengan sekolah internasional: setiap kegiatan terukur, terkait kurikulum, biaya sudah sistemik, dan learning outcome jelas. SMPN 2 Sukamulya? Dugaan kegiatan sporadis, evaluasi minim, standar keamanan rendah anak-anak seperti dijadikan komoditas.

Dugaan konflik kepentingan makin kentara: keputusan kegiatan dan biaya tergantung preferensi internal sekolah dan komite, bukan kepentingan pendidikan anak. Anak-anak menjadi korban nyata dari permainan kepentingan orang dewasa, sementara pengawasan publik nyaris nol.

Titik kritis: dugaan pengubahan pembelajaran menjadi sumber pendapatan tambahan adalah skema yang harus dihentikan. Kepala Dinas dan Kabid SMP tidak bisa lagi menunggu tanggung jawab penuh menuntut tindakan tegas. Tidak ada ruang untuk pembiaran.

Buyung, E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan: “Dugaan pungutan di SMPN 2 Sukamulya dengan dalih belajar di luar kelas adalah bukti nyata arogansi institusi dan bisnis terselubung. Anak-anak seharusnya belajar, bukan dipaksa membayar untuk jalan-jalan yang dikemas seolah edukatif. Kepala Dinas dan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang wajib turun tangan sekarang, menegur, menindak, dan memastikan hak anak atas pendidikan gratis tidak diinjak kepentingan segelintir pihak.”

Dugaan praktik ini bukan sekadar kelalaian, tapi kegagalan sistemik struktur pengawasan lemah, kebijakan kontradiktif, arogansi institusi. Kepala Dinas dan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang harus bertindak tegas, memperbaiki sistem, dan menegaskan: hak anak atas pendidikan gratis bukan slogan kosong.

Dan kalau temuan ini benar, maka tugas kita bersama adalah bertanya keras: Siapa yang bermain, siapa yang diam, dan siapa yang selama ini berpura-pura tidak tahu. Publik harus bangun dari kelalaian masa depan pendidikan negeri sedang dipertaruhkan.

(OIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks