Mantv7.com | Mukomuko, Bengkulu — Di balik papan proyek bangunan Koperasi Merah Putih, tersimpan kisah yang mengiris rasa keadilan. Sejumlah pekerja harian di Kabupaten Mukomuko menyampaikan keterangan awal tentang ketidakpastian pembayaran upah pada proyek tersebut. Informasi ini masih dalam ruang verifikasi, namun rangkaiannya menghadirkan alarm keras bagi nurani publik: ketika kerja ditunaikan, hak justru tertahan.

Siapa para pekerja itu? Di mana proyek berlangsung? Kapan masalah muncul? Apa yang dijanjikan? Mengapa berujung ditinggalkan? Bagaimana skema pembayaran dijalankan? Berdasarkan penuturan pekerja, sejak awal disebutkan pola upah mingguan. Namun dalam praktiknya, terdapat selisih antara janji dan realisasi upah dilaporkan tertahan hingga sekitar tiga pekan, tanpa kepastian yang menenangkan.

Saat harapan menipis, yang datang bukan pembayaran, melainkan bon gaji senilai Rp10 juta. Skema ini menyisakan ganjalan, sebab bon bukan alat bayar dan tidak menjamin kapan cair. Terdapat kesan beban risiko digeser ke pundak buruh mereka yang menggantungkan hidup pada hitungan hari, bukan pada lembar janji.
Persoalan kian menghujam ketika menyentuh ongkos perjalanan (travel). Pada fase awal, menurut informasi sementara, biaya tersebut dinyatakan akan ditanggung perusahaan. Namun ketika pekerja menyampaikan niat mengundurkan diri, muncul perbedaan keterangan: ongkos dikabarkan dipotong dari bon gaji. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya perubahan kebijakan sepihak yang berpotensi merugikan pekerja.

Dampaknya nyata di lapangan. Enam pekerja dilaporkan tersisa, menunggu kejelasan di tengah ketidakpastian. Dokumentasi visual menunjukkan lokasi proyek bangunan Koperasi Merah Putih ditinggalkan. Kondisi ini patut diduga sebagai akumulasi kekecewaan bukan aksi spontan, melainkan respons terakhir akibat hak yang tak kunjung pasti.
Dari sisi regulasi, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) menegaskan kewajiban pembayaran upah tepat waktu. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menggarisbawahi kepastian dan perlindungan upah. Apabila benar terjadi penundaan berkepanjangan, penggantian upah dengan bon, serta pembebanan biaya yang sebelumnya dinyatakan ditanggung, maka praktik tersebut layak diuji secara hukum dan etik.

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., M.H., yang juga Pimpinan Law Firm Hefi Sanjaya and Partners, menilai temuan ini sebagai peringatan keras kontrol sosial. “Koperasi lahir dari semangat keadilan dan gotong royong. Ironi akan telanjang bila di balik proyeknya, pekerja harian justru diduga dirugikan. Menunda upah sama dengan menunda hidup. Jika benar ada penahanan upah, penggunaan bon sebagai pengganti, dan perubahan sepihak ongkos perjalanan, ini menyentuh kepatuhan hukum dan etika,” tegasnya.
Ia menambahkan, publik tidak boleh diam. “Kontrol sosial harus bekerja agar praktik yang menyimpang tidak dinormalisasi. Negara sudah memberi rambu, masyarakat berhak bersuara agar hak pekerja dikembalikan sepenuhnya,” lanjut Hefi.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari pihak terkait masih dinantikan. Redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional. Namun pesan besarnya tegas: di proyek bangunan Koperasi Merah Putih, keringat pekerja tidak boleh dibayar janji f2r/dan ketika keadilan terancam, suara publik wajib bangkit.
(RED)











