Di Balik Gemerlap Desa Awards: Dugaan Bisnis Liar Sekolah, Pejabat Tertutup, dan Kabupaten Tangerang yang Resmi Darurat Sampah

83
×

Di Balik Gemerlap Desa Awards: Dugaan Bisnis Liar Sekolah, Pejabat Tertutup, dan Kabupaten Tangerang yang Resmi Darurat Sampah

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang kembali “memanas”, setelah mencuat dugaan praktik bisnis terselubung di SMPN 2 Sukamulya yang didalihkan sebagai program pembelajaran luar sekolah. Kegiatan ke Bandung dengan biaya sekitar Rp1,3 juta per siswa itu disebut-sebut dikemas sebagai ko-kurikuler, namun faktanya banyak orang tua menduga biaya yang dipungut tidak transparan.

Orang tua yang merasa keberatan menduga ada pola “pemaksaan halus” karena peserta didik yang tidak ikut kegiatan dianggap ketinggalan materi. Sumber internal sekolah menilai praktik semacam ini sudah sering terjadi, namun kali ini terlalu mencolok karena biayanya dinilai melampaui batas kewajaran.

Pemerintah Kabupaten Tangerang justru menggelar Desa Awards 2025 di hotel berbintang. Acara ini digelar berdasarkan surat Bupati Tangerang bernomor B/400.10.2/11820/XI-DPMPD/2025, yang berisi undangan resmi ke hampir seluruh jajaran strategis Pemkab. Lokasi yang dipilih: Yasmin Hotel Karawaci, tempat yang dikenal berkelas dan bukan venue murah meriah.

Dugaan kejanggalan itu bermula dari beredarnya Surat Bupati Tangerang Nomor B/400.10.2/11820/XI-DPMPD/2025, tertanggal 28 November 2025, yang memuat undangan resmi kepada puluhan pejabat OPD, kepala desa, camat, aparat penegak hukum, hingga pihak swasta untuk hadir dalam acara penghargaan tersebut.

Acara yang mestinya bernuansa pemberdayaan desa ini justru memicu dugaan pemborosan karena digelar di hotel berbintang lima yang identik dengan biaya tinggi, padahal pemerintah memiliki gedung-gedung representatif yang bisa dimanfaatkan tanpa menguras anggaran besar.

Padahal beberapa awak media mengalami dugaan blokade komunikasi dari beberapa pejabat kunci di Kabupaten Tangerang. Pejabat DBMSDA, pejabat Dinas Pendidikan, dan pejabat DTRB disebut mendadak “hilang sinyal” ketika dimintai klarifikasi atas sejumlah temuan kejanggalan proyek dan kebijakan publik.

Dugaan pemblokiran wartawan ini kian menambah aroma tak sedap, karena terjadi berulang pada isu-isu yang menyangkut penggunaan anggaran daerah. Sikap tertutup para pejabat dinilai mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi etika dasar seorang ASN.

Ironinya, kegaduhan ini muncul bersamaan dengan fakta bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai wilayah darurat sampah. Status itu sendiri sudah menjadi tamparan keras, namun keadaan memburuk karena di lapangan, banyak proyek DLHK justru diduga tidak sesuai dengan kondisi lingkungan yang seharusnya mereka perbaiki.

Sejumlah titik pembuangan dipenuhi tumpukan sampah yang tidak terkelola, sementara proyek- proyek kebersihan yang disebut menelan anggaran besar justru menunjukkan hasil yang tidak sesuai harapan. Publik pun menduga ada ketidaksesuaian antara laporan dan kenyataan.

Situasi ini memicu gelombang kritik dari masyarakat dan aktivis, terutama karena status “darurat sampah” bukan masalah kecil. Label tersebut berarti ada kegagalan serius dalam manajemen lingkungan yang seharusnya dijaga dengan ketat oleh pemerintah daerah.

Buyung, aktivis sosial yang juga pengurus YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, memberikan pernyataan tegas. Ia menilai seluruh rangkaian dugaan permasalahan mulai dari pendidikan, proyek infrastruktur, sampai kebersihan lingkungan menunjukkan gejala lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah.

Menurut Buyung, dugaan ketertutupan pejabat dalam memberikan klarifikasi justru menimbulkan kecurigaan publik. “Kalau tidak ada masalah, kenapa wartawan diblokir? Kenapa tidak membuka data secara transparan? Ini pemerintah, bukan perusahaan pribadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pola dugaan bisnis terselubung di sekolah dan dugaan proyek lingkungan yang tidak sesuai adalah dua potret besar dari akar masalah yang sama: lemahnya kontrol, lemahnya integritas, dan terlalu banyak kebijakan yang berjalan tanpa pengawasan publik.

Buyung menegaskan bahwa YLPK PERARI mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah, dinas, hingga perangkat teknis yang terlibat. “Tangerang ini bukan desa kecil. Ini kabupaten besar. Tidak boleh dikelola dengan mentalitas tambal sulam,” tuturnya.

Dugaan-dugaan yang mencuat, menurutnya, harus segera dijawab dengan audit, investigasi internal, serta keterbukaan data. Publik berhak mendapat penjelasan jujur dan resmi, bukan blokir WhatsApp atau alasan sibuk yang terus berulang.

Pada akhirnya, rangkaian temuan ini menjadi alarm keras bagi Bupati Tangerang untuk turun tangan penuh. Masyarakat menunggu langkah tegas: apakah dugaan bisnis terselubung di sekolah, dugaan pemblokiran wartawan, dan dugaan proyek lingkungan yang tidak sesuai akan dibersihkan, atau dibiarkan menjadi noda dalam tata kelola Kabupaten Tangerang.

(OIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks