Desa Awards di Hotel Mewah: Ironi Hakordia, Anti-Korupsi di Spanduk, Dugaan Kejanggalan di Balik Acara

82
×

Desa Awards di Hotel Mewah: Ironi Hakordia, Anti-Korupsi di Spanduk, Dugaan Kejanggalan di Balik Acara

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang kembali diterpa sorotan publik setelah munculnya dugaan kejanggalan penyelenggaraan Desa Awards 2025 yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, di Yasmin Hotel Karawaci. Acara ini berlangsung di tengah gaung HAKORDIA 2025 yang mengusung tema besar “Lanjutkan Aksi Basmi Korupsi”.

Ironinya, ketika Bupati Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah tampil dalam poster Hakordia sebagai simbol komitmen anti-korupsi, namun selembaran undangan kop surat Bupati mengadakan gelaran Desa Awards justru memunculkan pertanyaan publik soal efisiensi anggaran dan dugaan potensi konflik kepentingan.

Dugaan kejanggalan itu bermula dari beredarnya Surat Bupati Tangerang Nomor B/400.10.2/11820/XI-DPMPD/2025, tertanggal 28 November 2025, yang memuat undangan resmi kepada puluhan pejabat OPD, kepala desa, camat, aparat penegak hukum, hingga pihak swasta untuk hadir dalam acara penghargaan tersebut.

Acara yang mestinya bernuansa pemberdayaan desa ini justru memicu dugaan pemborosan karena digelar di hotel berbintang lima yang identik dengan biaya tinggi, padahal pemerintah memiliki gedung-gedung representatif yang bisa dimanfaatkan tanpa menguras anggaran besar.

Selain itu, daftar undangan yang mencantumkan nama pihak swasta seperti PT Lawang Sewu Teknologi dan Bank Jabar Banten menimbulkan dugaan adanya hubungan kepentingan tertentu yang patut dicermati, terutama jika memiliki keterkaitan dengan program pemerintahan desa.

Publik juga mempertanyakan tidak adanya publikasi resmi mengenai kriteria penilaian desa yang mendapat penghargaan. Minimnya transparansi ini menimbulkan indikasi bahwa acara berpotensi menjadi ajang politik penghargaan, bukan evaluasi objektif sebagaimana mestinya.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, dugaan pemborosan anggaran ini mengarah pada potensi pelanggaran prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kondisi ini makin kontras ketika dikaitkan dengan kampanye Hakordia 2025 yang seharusnya menjadi momentum refleksi dan pencegahan praktik-praktik yang berpotensi menabrak prinsip antikorupsi. Ketidaksinkronan antara simbol dan praktik inilah yang kini memantik kritik publik.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, melontarkan kritik keras. Menurutnya, aroma dugaan kejanggalan dalam kegiatan ini tidak bisa diabaikan begitu saja karena melibatkan penggunaan anggaran rakyat.

 

“Kami mencium banyak dugaan ketidakwajaran. Jangan bicara anti-korupsi di spanduk kalau praktiknya justru menimbulkan tanda tanya. Bupati dan seluruh OPD harus membuka transparansi penuh, dari anggaran, vendor, hingga mekanisme penilaian desa,” tegas Rian.

Rian juga menambahkan bahwa YLPK PERARI siap mengambil langkah pengawasan lebih lanjut, termasuk audit sosial dan permintaan klarifikasi resmi kepada penyelenggara, demi memastikan tidak ada potensi penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Jika dugaan ini terbukti, maka pihak-pihak yang wajib bertanggung jawab meliputi Bupati sebagai penandatangan surat, Dinas PMPD sebagai pelaksana teknis, BPKAD dan Inspektorat sebagai pengawas anggaran, serta pihak swasta yang hadir dalam daftar undangan.

Publik kini menunggu transparansi dan penjelasan resmi dari pemerintah daerah. Apakah Desa Awards 2025 benar murni penghargaan atau sekadar panggung mewah di tengah seruan anti-korupsi? Jawabannya penting, bukan hanya demi citra pemerintah, tetapi demi kepercayaan masyarakat yang selama ini selalu diminta “percayalah pada pemerintah”.

(OIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks