Mantv7.com | Kabupaten Tangerang – Dugaan luar biasa pemborosan anggaran publik kembali menyeruak di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang. Berdasarkan rekap gabungan 150 paket pekerjaan, total anggaran mencapai Rp 26,39 miliar, sebagian besar dinikmati internal DPRD, sementara masyarakat yang membayar pajak hanya menjadi penonton pasif.

Hasil kajian mendalam menunjukkan, hanya satu paket pekerjaan yang melalui tender, yaitu penataan ruang kerja kantor DPRD. Sisanya, termasuk paket bernilai besar, menggunakan metode e-purchasing dan penunjukan langsung, yang menimbulkan dugaan kuat praktik favoritisme serta ketidakpatuhan prosedur.
Highlight Paket Bermasalah:
1. Makan & Minum Rapat Reses DPRD (3x per Dapil): Rp 8,449 miliar, pengadaan langsung, diduga pemborosan ekstrem.
2. Jasa Iklan, Publikasi, Dokumentasi DPRD: Rp 1,263 miliar, metode dikecualikan, diduga penyalahgunaan pengadaan.
3. Pakaian Dinas Pimpinan & Anggota DPRD: Rp 1,25 miliar, e-purchasing, diduga prioritas salah arah.
Dari keseluruhan anggaran, hampir 79% digunakan untuk kepentingan internal DPRD, sedangkan alokasi untuk kepentingan masyarakat nyaris nihil.

Rekap Anggaran Berdasarkan Kelompok:
Perlengkapan & Sarpras Kantor:
1. Rp 4,447 miliar: ATK, komputer, mebel, AC, TV, rak, papan info.
2. Makan & Minum Rapat / Hearing / Reses: Rp 10,774 miliar – konsumsi internal DPRD.
3. Sewa Hotel / Aula / Meeting Room: Rp 3,726 miliar – hotel pembahasan KUA-PPAS, LKPJ, pansus.
4. Pemeliharaan Gedung & Interior: Rp 1,836 miliar: rehab gedung, AC, CCTV, komputer.
5. Pakaian & Seragam: Rp 1,586 miliar – ID card, PDH, pakaian pimpinan, batik, olahraga.
6. Cetak & Publikasi / ATK Khusus: Rp 2,979 miliar: dokumen pengawasan, spanduk.
7. Jasa Konsultan: Rp 283 juta: konsultan transportasi DPRD, perencanaan pembangunan.
8. Capacity Building & Souvenir: Rp 297 juta: pelatihan, souvenir HUT DPRD.
9. Lainnya: Rp 465 juta: server SIM-SPPD, materai, medical check-up, sunblast kaca.
Grand Total: Rp 26,392 miliar
Analisis mendalam menunjukkan paket bernilai besar yang tidak ditenderkan berpotensi melanggar UU No. 1/2004 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan PP No. 12/2021 tentang pengadaan di instansi pemerintah. Dugaan prioritas anggaran salah arah sangat jelas, karena mayoritas belanja diarahkan untuk kenyamanan internal DPRD, bukan kepentingan publik.

Rian Hidayat, Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan:”Dari temuan ini, jelas DPRD menempatkan kepentingan internal di atas kepentingan rakyat. Pajak masyarakat habis untuk konsumsi internal, sewa hotel, pakaian dinas, dan publikasi internal, sementara program yang menyentuh rakyat hampir tidak ada. Kami mendesak transparansi penuh dan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak terkait.”

Belanja cetak, ATK, dan perabot kantor bernilai miliaran rupiah, diduga menunjukkan prioritas berlebihan untuk fasilitas internal. Paket makan-minum reses dan sewa hotel memunculkan dugaan pemborosan luar biasa yang wajib diaudit.
Selain itu, paket jasa iklan dan dokumentasi DPRD melalui metode dikecualikan menimbulkan dugaan ketidakpatuhan prosedur, membuka celah praktik kolusi antar penyedia.
Paket konsultan, capacity building, dan souvenir diduga dialihkan untuk kepentingan internal, tanpa manfaat langsung bagi masyarakat. Paket pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD, bernilai hampir Rp 1,25 miliar, memperkuat dugaan prioritas fasilitas internal di atas kepentingan publik.
Kesimpulannya jelas dari 150 paket pekerjaan DPRD Kabupaten Tangerang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan penggunaan anggaran, agar pajak rakyat digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar fasilitas internal.
Wakil rakyat kumpulan hebat, bukan kumpulan teman-teman dekat apalagi sanak family.
(OIM)