Pungli Berkedok Outing Class di SMPN 02 Sukamulya: Siswa Tak Ikut Tetap Dijegal Bayar Rp350 Ribu, Disdik Kabupaten Tangerang Patut Diduga Bungkam

78
×

Pungli Berkedok Outing Class di SMPN 02 Sukamulya: Siswa Tak Ikut Tetap Dijegal Bayar Rp350 Ribu, Disdik Kabupaten Tangerang Patut Diduga Bungkam

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang – Dunia pendidikan Kabupaten Tangerang kembali terguncang oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menciderai prinsip pendidikan gratis. SMPN 02 Sukamulya diduga memberlakukan kewajiban membayar Rp350.000 bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan outing class ke Bandung. Kebijakan janggal ini memantik tanda tanya besar terkait integritas pengelolaan pendidikan di daerah tersebut.

Keganjilan ini pertama kali mengemuka melalui percakapan di grup WhatsApp wali murid. Tangkapan layar menunjukkan adanya kewajiban membayar bagi siswa non-peserta, meski kegiatan itu sendiri bersifat sukarela. Publik pun mulai mempertanyakan: mengapa siswa yang tidak ikut justru tetap dibebani?

Respons Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang justru menambah api pada bara. Dedy Haryanto, ST, Kabid Pengelolaan Pendidikan SMP, mengatakan bahwa hingga kini “belum ada orang tua yang menyampaikan keberatan”. Jawaban ini dinilai publik tidak sejalan dengan kegelisahan yang telah tersebar di ruang daring.

 

Pernyataan Kabid itu memunculkan dugaan kuat bahwa Disdik lebih memilih menutup mata terhadap sinyal keresahan yang sudah jelas terlihat. Apakah Disdik hanya mengakui keberatan jika disampaikan secara formal, atau apakah suara orang tua di grup digital dianggap tidak sah? Pertanyaan-pertanyaan ini menggantung tanpa jawaban memadai.

Kegiatan outing class pada hakikatnya wajib bersifat sukarela dan tidak boleh membebani orang tua. Namun kewajiban membayar Rp350 ribu bagi siswa non-peserta justru menimbulkan dugaan adanya skema pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Publik mulai menduga bahwa kebijakan ini bukan sekadar ketidaksengajaan.

Persoalan ini semakin terang: apa pun alasan sekolah, menarik dana dari siswa yang tidak ikut kegiatan jelas memicu pertanyaan hukum dan etika. Apalagi tidak ada transparansi mengenai tujuan penggunaan dana tersebut, sehingga ruang kecurigaan semakin melebar.

Pertanyaan mendasar pun muncul: untuk apa sebenarnya Rp350 ribu itu ditarik? Jika siswa tidak menikmati fasilitas ataupun kegiatan tersebut, logika apa yang dipakai untuk tetap memaksa pembayaran? Tanpa kejelasan, dugaan pungli di balik program outing class ini sulit dibantah.

Keresahan orang tua kini semakin meluas. Banyak yang khawatir bahwa praktik ini, jika benar terjadi, dapat menjadi preseden buruk bagi sekolah-sekolah lain. Dunia pendidikan tidak boleh berubah menjadi ajang “pembenaran” pungutan berkedok kegiatan.

Melihat situasi ini, Buyung, aktivis dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyampaikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa jika dugaan pungutan untuk siswa non-peserta itu benar, maka sekolah telah melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pungutan tidak sah.

“Sekolah negeri tidak boleh memaksakan iuran tanpa dasar yang jelas. Pendidikan itu amanah, bukan ladang mencari keuntungan,” tegas Buyung dalam pernyataannya.

Buyung menuntut agar Kepala Dinas, Kabid, hingga pengawas sekolah segera turun melakukan klarifikasi terbuka. Baginya, pernyataan normatif untuk meredam kegelisahan publik sudah tidak memadai lagi. Yang diperlukan sekarang adalah langkah nyata, transparan, dan bertanggung jawab.

(OIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks