“Berita Nggak Jelas, Jangan Buat Fitnah” Jawaban Kepala Desa dan Dugaan Hambatan Program Prioritas Nasional

81
×

“Berita Nggak Jelas, Jangan Buat Fitnah” Jawaban Kepala Desa dan Dugaan Hambatan Program Prioritas Nasional

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang — Polemik pembangunan KDMP Pasanggrahan makin memanas. Program prioritas nasional yang seharusnya menjadi motor ekonomi desa justru tersandung dugaan penolakan sepihak oleh Kepala Desa Pasanggrahan Agus Setyantoro. Meski masyarakat, camat, dan TNI mendukung, pembangunan Gedung, Gerai, dan Gudang KDMP di lahan PSU Taman Kirana Surya masih tertunda. Dugaan maladministrasi dan kata persamaan lainnya menyeruak.

Apa yang terjadi? KDMP Pasanggrahan telah mau membangun di lahan PSU milik Pemda Kabupaten Tangerang seluas 1000 m² di Taman Kirana Surya. Semua prosedur resmi telah dijalankan: pengajuan melalui Simkopdes, persetujuan TNI Kodim 0510/TRS, koordinasi Babinsa, serta persetujuan tokoh masyarakat dan camat.

Namun, ketika diminta tanda tangan dukungan, Kepala Desa menolak. Alasan yang dikemukakan hanyalah pengalaman masa lalu 2013 terkait penolakan warga terhadap pembangunan yayasan pendidikan. Padahal, lokasi gedung KDMP bukan lahan warga, melainkan lahan negara untuk kepentingan publik.

Saat dikonfirmasi media, Kepala Desa Agus Setyantoro bereaksi keras: “Berita nggak jelas, emang kamu sudah rapat ngajak saya, kok berani membuat berita hebat. Kalau masih perlu saya, datang ke saya, jangan suka buat fitnah.”

Dugaan maladministrasi dan kata persamaan lainnya muncul di sini. Nada intimidatif kepala desa terhadap media menjadi sorotan karena:
KDMP Pasanggrahan sudah mengikuti prosedur resmi, termasuk laporan ke camat dan persetujuan masyarakat.

Penolakan sepihak menghambat program pemerintah pusat yang seharusnya bermanfaat untuk ekonomi rakyat. Hak masyarakat sebagai penerima program pemerintah dan pemanfaat lahan negara terancam tertunda.

Rian Hidayat, Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan:”Ini jelas menyentil kepala desa. Jika benar menolak pembangunan KDMP Pasanggrahan yang sah dan disetujui masyarakat, maka ini termasuk dugaan maladministrasi dan kata persamaan lainnya. Kepala desa seharusnya menjadi pelayan rakyat, bukan penghambat program presiden. Kami mendesak pejabat terkait mengambil tindakan tegas agar hak masyarakat tidak dirampas.”

Tanggung jawab ada pada Kepala Desa Pasanggrahan jika tetap menolak tanpa dasar hukum, pejabat desa yang mendukung penolakan sepihak, serta camat dan dinas terkait jika tidak mengawasi jalannya program. Pembangunan dijadwalkan berlangsung di lahan PSU Taman Kirana Surya, Kabupaten Tangerang, namun tertunda hingga kepala desa menandatangani dukungan resmi.

KDMP merupakan program prioritas pemerintah pusat untuk pemberdayaan ekonomi desa. Penolakan sepihak berpotensi merugikan masyarakat dan menunda program nasional. Solusinya, kepala desa harus menegaskan dukungan sesuai hukum dan aspirasi masyarakat, sementara pemerintah kabupaten dan kementerian terkait perlu memfasilitasi serta memastikan pembangunan berjalan.

Masyarakat harus dilibatkan secara transparan, sesuai UU Desa, UU Pemerintahan Daerah, dan Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2025. Program prioritas nasional tidak boleh terhambat oleh ego pejabat desa atau trauma masa lalu. Dugaan maladministrasi dan kata persamaan lainnya ini menjadi peringatan tegas: hak rakyat dan kepentingan publik harus diutamakan di atas segalanya.

(OIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks