Mantv7.com | Kabupaten Tangerang — Program Bedah Rumah Aspirasi Dewan di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, yang semestinya menolong warga miskin, kini dihantui dugaan penyimpangan serius. Dana publik senilai Rp120 Juta untuk enam rumah (@Rp20 Juta) diduga dialihkan jauh dari sasaran semula. Di Kampung Kuya RT 01/03 dan RT 03/03, warga menyoroti bahwa bantuan hampir seluruhnya berputar di lingkaran keluarga Koordinator Desa (Kordes) Rateh. Ini menimbulkan indikasi kuat bahwa program yang semestinya untuk rakyat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

“Mayoritas penerima bedah rumah berasal dari keluarga Bu Rateh. Apa ini program warisan? Bantuan untuk rakyat miskin kok malah jadi bancakan keluarga!”Warga anonim, Sabtu (06/11/25)
Kasus ini semakin panas karena muncul sinyalemen dugaan upaya pembungkaman jurnalis. Seorang sumber tepercaya mengaku didatangi orang dekat Kordes pukul 06.00 pagi, membawa titipan uang. “Ada yang datang ke rumah membawa titipan uang, katanya dari Bu Rateh,” ungkap sumber itu.
Pertanyaan pun mencuat: apakah ada upaya membeli diam wartawan agar dugaan penyimpangan dana publik tidak terungkap?

Ketua Media Center Jayanti (MCJ), Bonai/Supriyadi, menegaskan tanpa tedeng aling-aling: program Bedah Rumah adalah uang rakyat, bukan hak pribadi Kordes dan keluarganya.
Menurut Bonai, jika indikasi dominasi keluarga Kordes terbukti, ditambah sinyalemen suap terhadap media, maka ini adalah pukulan telak bagi integritas program negara dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat.
Buyung, Aktivis YLPK Perari Kabupaten Tangerang, menuntut tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH). “Ini bukan sekadar indikasi KKN, tapi sudah mengarah pada dugaan penyelewengan dana publik dan upaya menghalangi kerja jurnalistik,” tegasnya.
“Periksa tuntas Kordes dan semua pihak terkait. Jangan biarkan pelaku penyalahgunaan uang rakyat lolos begitu saja! Ini menyangkut kepercayaan publik dan marwah program negara!”
Setiap rumah yang ‘dicaplok’ keluarga Kordes berarti hilangnya kesempatan bagi keluarga miskin yang benar-benar berhak. Program aspirasi rakyat yang mulia kini menjadi alat monopoli kepentingan pribadi. Penyalahgunaan ini tidak hanya melanggar etika birokrasi, tapi juga menimbulkan indikasi dugaan korupsi dan penyimpangan publik.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di seluruh Kabupaten Tangerang. Warga kini menanti jawaban transparan dan tindakan nyata dari Pemerintah Daerah serta Dewan.
Jika tidak segera diusut tuntas, dugaan penyalahgunaan ini bisa meruntuhkan kredibilitas program negara dan menenggelamkan marwah wakil rakyat di mata konstituen.
(OIM)