BeritaKabupatenPemerintahan

Akankah Fenomena Lama Terulang Kembali? Catatan Konstruktif untuk Bupati

102
×

Akankah Fenomena Lama Terulang Kembali? Catatan Konstruktif untuk Bupati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Fenomena lama seakan kembali terulang. Sejumlah media lokal Kabupaten Tangerang mulai menayangkan berita yang menyoroti kejanggalan, temuan, dan kelalaian dalam pelaksanaan proyek APBD maupun dana desa. Dari laporan yang muncul, pola yang terlihat tak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya: ratusan temuan terkait kesalahan, kebobrokan, dan keamburadulan proyek namun indikasi pergerakan nyata dari pemerintah daerah terindikasi masih minim.

Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan, “Catatan masyarakat ini lahir dari kepedulian terhadap keberhasilan Bupati, bukan untuk menyerang individu. Temuan sementara patut dijadikan masukan agar evaluasi dan pembenahan sistem bisa dilakukan. Publik berhak mengetahui potensi persoalan, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.”

Analisis awal menunjukkan adanya dugaan lemahnya koordinasi mulai dari perencanaan hingga pengawasan lapangan. Dinas teknis, bidang perencanaan, seksi pengawasan, konsultan, dan pejabat pengambil keputusan terindikasi belum bekerja sinergis. Sinyal lemahnya pengendalian internal memunculkan kecurigaan publik dan catatan masyarakat terkait proyek bernilai besar yang seharusnya memberi manfaat nyata.

Regulasi yang berlaku, termasuk Perda, Perbup, dan RPJMD, menekankan bahwa setiap proyek wajib transparan dan akuntabel. Temuan sementara terindikasi adanya selisih antara dokumen perencanaan dan realisasi lapangan. Potensi dampak sosial dari celah ini meliputi ketidakpercayaan masyarakat, keterlambatan layanan publik, dan risiko kerugian ekonomi lokal.

Buyung menambahkan, “Kita berhati-hati menyampaikan dugaan awal. Ini bukan tuduhan, tapi indikasi yang perlu diklarifikasi. Semua pihak, mulai konsultan perencana hingga pejabat OPD terkait, wajib memastikan setiap langkah sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar APBD dan dana desa benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.”

Potensi persoalan ini, bila tidak segera ditangani, dapat menimbulkan dampak signifikan bagi publik sebagai pemilik anggaran. Indikasi pengurangan volume, ketidaksesuaian kualitas material, atau keterlambatan pekerjaan berpotensi menurunkan kualitas manfaat yang diterima warga. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh harus melibatkan seluruh lini terkait sesuai tupoksi masing-masing.

Dari perspektif kontrol sosial, YLPK PERARI mendorong langkah-langkah sistematis: penguatan SOP pengawasan, monitoring progres proyek secara terbuka, hingga pelibatan masyarakat sebagai pengawas tambahan. Buyung menegaskan, “Ini soal memastikan transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas tetap dijaga. Jika semua pihak menindaklanjuti temuan sementara, Pak Bupati akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.”

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan peran media dalam memantau kebijakan publik, termasuk pelaksanaan APBD. Publikasi indikasi, temuan sementara, dan potensi persoalan menjadi mekanisme sah dan legal untuk mendorong OPD dan pejabat terkait memperbaiki kinerja secara konstruktif.

Publik diingatkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh klarifikasi tetap terbuka. Pemerintah daerah, termasuk Bupati dan OPD terkait, memiliki hak jawab penuh untuk menanggapi catatan masyarakat dan media. Pendekatan ini menjaga pengawasan tetap profesional, berbasis fakta, dan konstruktif.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks