Kunjungan YLPK PERARI ke Padang Disambut Hangat; Kondisi Pasar Raya dan Dugaan Penggusuran Paksa Jadi Sorotan
Mantv7.com | Padang, Sumatera Barat – Kunjungan kerja Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) PERARI ke Kota Padang, Sumatera Barat, mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan, termasuk aktivis sosial serta Ketua Ikatan Pedagang Pasar Impres (IKAPPI) Kota Padang. Agenda yang semula bertujuan meninjau kondisi lingkungan usaha dan menyerap keluhan masyarakat, berkembang menjadi perhatian serius terhadap situasi di kawasan Pasar Raya Padang.

Dalam pertemuan yang digelar kemarin, sejumlah pihak menyampaikan keluhan terkait dugaan tindakan penggusuran paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terhadap pedagang kaki lima di sekitar pasar. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Padang hingga kini belum menghasilkan solusi yang dianggap adil dan berimbang oleh para pedagang.
Sejumlah pedagang dan warga yang hadir mengungkapkan kekecewaan atas kebijakan yang dinilai belum memberikan solusi berkelanjutan. Mereka menilai pendekatan yang dilakukan cenderung bersifat tekanan, sehingga memicu ketegangan di lapangan. Bahkan, bentrokan antara pedagang dan petugas disebut sempat terjadi akibat perbedaan pandangan yang belum menemukan titik temu.
Situasi tersebut kemudian menyebar luas di media sosial. Berbagai video dan foto yang beredar memperlihatkan kondisi di lapangan yang menuai perhatian publik. Dalam sejumlah unggahan, terlihat adanya tindakan yang dinilai tidak manusiawi dan diduga melibatkan kekerasan, yang disebut tidak hanya menimpa pedagang laki-laki, tetapi juga perempuan dan anak muda yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.
Salah satu pedagang berinisial D.N menyampaikan keluhannya. Ia mengaku belum merasakan keadilan dalam proses penyelesaian yang berjalan. “Kami merasa berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan. Seolah berlaku prinsip ‘no viral, no justice’. Jika tidak menjadi sorotan publik, suara kami seperti tidak didengar,” ujarnya.
Ketua IKAPPI Kota Padang yang turut hadir menyatakan dukungannya terhadap kehadiran YLPK PERARI. Ia berharap lembaga tersebut dapat menjadi jembatan aspirasi pedagang kepada pihak berwenang, sekaligus mendorong penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan kepentingan bersama.

Para aktivis yang hadir juga mendorong semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara damai. Mereka meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan yang ada dengan tetap memperhatikan hak masyarakat kecil yang bergantung pada aktivitas perdagangan.
Menanggapi kondisi tersebut, Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) YLPK PERARI, Noffi, menyampaikan sikap tegas lembaganya. Ia menegaskan bahwa YLPK PERARI siap mendampingi para pedagang dan berupaya mencari solusi terbaik, termasuk melalui jalur hukum maupun kebijakan hingga ke tingkat pusat.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika diperlukan, kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, Komisi III DPR RI, hingga menyampaikan laporan resmi kepada Presiden. Apabila upaya damai tidak membuahkan hasil, kami juga siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun Komnas HAM,” tegasnya.
Menurut Noffi, langkah tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum. Ia menilai penataan yang dilakukan berpotensi bersifat represif, minim dialog, serta belum disertai penyediaan lokasi relokasi yang layak bagi pedagang.
Ia juga merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak atas pekerjaan, rasa aman, dan kepemilikan harta benda, serta Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menekankan kewajiban pemerintah untuk memberdayakan pelaku usaha kecil. Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 mengatur bahwa penataan pedagang kaki lima harus dilakukan secara manusiawi, partisipatif, serta disertai penyediaan lokasi pengganti yang layak.
Noffi menambahkan, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia apabila dilakukan secara represif, tanpa komunikasi yang memadai, serta mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Padang belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai keluhan dan tudingan yang disampaikan. YLPK PERARI menyatakan akan segera menyusun laporan lengkap hasil peninjauan lapangan untuk disampaikan kepada instansi terkait, sebagai upaya mendorong penyelesaian yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
(RED)











