Perbup 12/2022 Ompong: Bupati Jadi Aktor Kunci Penyebaran dan Pelaksanaan Saat Masih Sekda

76
×

Perbup 12/2022 Ompong: Bupati Jadi Aktor Kunci Penyebaran dan Pelaksanaan Saat Masih Sekda

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang kembali jadi sorotan, bukan karena prestasi pembangunan, tapi karena aturan yang lahir di atas kertas tapi nyaris mati di lapangan. Perbup No. 12 Tahun 2022, yang mengatur pembatasan jam operasional truk dan kendaraan berat, kini menjadi simbol regulasi “ompong” yang menimbulkan risiko nyata bagi keselamatan masyarakat.

Perbup ini membatasi jam operasional kendaraan golongan III, IV, dan V truk pengangkut tanah, pasir, dan bahan tambang hanya boleh melintas malam hari pukul 22.00–05.00 WIB. Golongan II diberi kelonggaran. Namun kenyataan di lapangan sangat jauh dari regulasi: mobil-mobil pengangkut tambang lalu-lalang siang-malam di berbagai ruas jalan, merusak jalan, menciptakan kemacetan, dan menimbulkan risiko kecelakaan serius bagi masyarakat.

Jejak digital dan liputan media menegaskan siapa aktor penting dalam penyosialisasian dan pelaksanaan administratif Perbup ini. Sekda Kabupaten Tangerang saat itu yang kini menjabat sebagai Bupati hadir langsung dalam sosialisasi pertengahan Juli 2022, memberikan arahan teknis dan menjelaskan kelonggaran bagi truk golongan II. Foto dan dokumentasi media menunjukkan kehadirannya di meja pembicara, memperlihatkan peran signifikan dalam jalannya pelaksanaan administratif Perbup, bukan sebagai pencipta atau inisiator hukum.

Perbup ini ompong karena implementasinya mandek! Pos pantau minim, koordinasi pengawasan lemah, dan sanksi bagi pelanggar nyaris tidak ada. Hasilnya? Jalan rusak, truk jagoan bebas melintas, risiko kecelakaan terus membayang, dan masyarakat tetap berada di garis bahaya. Formalitas di atas kertas, bencana di lapangan.

Jangan salah kaprah. Buyung, aktivis YLPK PERARI DPC Kabupaten Tangerang, menegaskan: “Seorang Kadis Dishub hanyalah ASN pelaksana perintah. Jangan berhenti di level pelaksana. Kritik harus diarahkan kepada aktor penting dalam penyosialisasian dan pelaksanaan administratif Perbup. Peran Sekda saat itu yang kini menjabat Bupati sangat signifikan.”

Fakta lapangan memperkuat kritik ini. Kadis hanya menjalankan perintah, sementara aktor penting administratif Sekda saat itu, kini Bupati belum menunjukkan pertanggungjawaban terkait risiko yang ditimbulkan. Truk pengangkut tambang tetap melintas bebas, masyarakat tetap terancam, dan jalan tetap rusak parah.

Perbup 12/2022 resmi diundangkan pada 25 April 2022, tetapi pelaksanaannya masih jauh dari optimal. Pelanggaran masih marak, pengawasan lemah, dan risiko kecelakaan terus mengintai. Ini bukan sekadar kegagalan administratif ini ancaman nyata terhadap keselamatan publik.

Aksi damai wartawan dan publik yang menyorot Kadis Dishub selama ini hanya menyentuh lapisan pelaksana teknis, sementara aktor penting administratif Sekda saat itu, kini Bupati belum tersentuh kritik secara memadai.

Publik berhak menuntut jawaban: untuk apa Perbup ini dibuat jika risiko kecelakaan tetap tinggi dan truk pengangkut tambang bebas berkeliaran? Ini bukan sekadar regulasi gagal, tapi pertanyaan moral dan akuntabilitas pejabat daerah.

Perbup ompong No. 12/2022 membuka tabir besar akuntabilitas pejabat daerah. Tanpa tindakan tegas aktor penting administratif Perbup, truk pengangkut tambang, risiko kecelakaan, dan kerusakan jalan akan terus menjadi “pemandangan rutin” di Kabupaten Tangerang.

Maka, media, aktivis, dan publik harus menyuarakan tuntutan langsung kepada pihak yang bertanggung jawab secara administratif. Perbup ini bukan sekadar formalitas; ia adalah kewajiban hukum dan moral bagi pejabat yang menyosialisasikan dan melaksanakan aturan, agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang dirugikan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks