Tak Berkategori

Jalanan Milik Siapa? Saat Warga Takut Dicegat, YLPK PERARI Desak Negara Jangan Diam Menghadapi Sorotan Aksi Debt Collector

26
×

Jalanan Milik Siapa? Saat Warga Takut Dicegat, YLPK PERARI Desak Negara Jangan Diam Menghadapi Sorotan Aksi Debt Collector

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Jakarta – Jalan raya seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk bekerja, mengantar anak sekolah, mencari nafkah, atau pulang ke rumah dengan tenang. Namun belakangan, muncul pertanyaan yang semakin sering terdengar di tengah publik: mengapa masih ada warga yang mengaku merasa terintimidasi saat berhadapan dengan oknum debt collector di jalan? Siapa yang sesungguhnya melindungi masyarakat ketika rasa aman mulai terganggu?

Pertanyaan itu bukan muncul tanpa sebab. Dari berbagai daerah, keluhan masyarakat terus bermunculan. Ada yang mengaku dihentikan di tengah perjalanan. Ada yang merasa tertekan saat diminta menyerahkan kunci kendaraan. Ada pula yang mengaku dipaksa menandatangani dokumen dalam situasi yang menurut mereka tidak nyaman. Semua itu tentu masih berada dalam ranah laporan dan perlu diklarifikasi. Namun ketika cerita serupa terus berulang, publik berhak bertanya: apakah ada yang perlu dibenahi?

YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) memandang bahwa keresahan tersebut tidak boleh dianggap sekadar keluhan biasa. Ketika suara masyarakat semakin banyak mengarah pada pola kejadian yang serupa, hal itu menjadi catatan kritis yang patut mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Ketua Umum YLPK PERARI, Heri Irawan, S.H., M.H., yang juga Pimpinan Law Firm Hefi Sanjaya, menegaskan bahwa hak menagih memang diakui oleh hukum. Akan tetapi, menurutnya, pelaksanaan hak tersebut tidak boleh melampaui batas-batas yang telah ditentukan negara.

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika warga membutuhkan perlindungan. Negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi tindakan yang berpotensi mengarah pada intimidasi. Hak kreditur wajib dihormati, namun hak warga negara juga tidak boleh dipinggirkan,” tegas Heri Irawan.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan penegasan bahwa kreditur tidak dapat secara sepihak menetapkan wanprestasi apabila debitur keberatan. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa apabila objek jaminan tidak diserahkan secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusi harus melalui mekanisme sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya, jangan sampai masyarakat diposisikan seolah tidak memiliki pilihan selain tunduk karena takut. Kepastian hukum harus berdiri di tengah, bukan memihak kepada yang kuat ataupun yang lemah. Debitur wajib memenuhi kewajibannya, namun martabat dan hak hukumnya tetap harus dijaga,” ujarnya.

Dari sinilah pertanyaan publik semakin menguat. Di mana peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Sejauh mana perusahaan pembiayaan memastikan pihak ketiga yang mereka gunakan bekerja sesuai aturan? Mengapa keluhan dengan pola serupa masih terus terdengar hingga hari ini? Jika mekanisme pengawasan berjalan optimal, mengapa keresahan publik belum juga mereda?

YLPK PERARI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mekanisme pelaksanaan eksekusi. Kemudian Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 mempertegas bahwa pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan jaminan bahwa konsumen berhak memperoleh rasa aman, kenyamanan, serta perlakuan yang jujur dan tidak diskriminatif.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan serta melindungi kepentingan konsumen. Oleh karena itu, apabila terdapat sinyal yang menunjukkan adanya praktik yang dinilai tidak sejalan dengan semangat perlindungan konsumen, maka langkah evaluasi dan pembenahan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Apabila dalam proses penagihan terdapat tindakan yang mengandung unsur pemaksaan, ancaman, kekerasan, perusakan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka ketentuan pidana dapat dikaji berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Karena itulah, setiap laporan masyarakat sepatutnya ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran.

Pimpinan Redaksi Mantv7.com, Rian Hidayat, mengatakan bahwa media tidak boleh menutup mata terhadap keresahan yang hidup di tengah masyarakat. “Pers tidak hadir untuk menghakimi. Pers hadir agar suara warga tidak tenggelam oleh rasa takut. Ketika banyak masyarakat menyampaikan kegelisahan yang serupa, tugas media adalah mengangkatnya sebagai bahan refleksi bersama. Kalau tidak ada yang bertanya, bagaimana mungkin ada perbaikan?” ujar Rian.

Menurutnya, perusahaan pembiayaan yang bekerja sesuai aturan justru memiliki kepentingan yang sama, yakni menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak ada pihak yang mencederai nama baik industri pembiayaan secara keseluruhan.

Atas berbagai sorotan tersebut, YLPK PERARI mendesak OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector. Kepolisian Republik Indonesia juga diharapkan merespons setiap laporan masyarakat secara profesional. Pemerintah bersama DPR diminta mengevaluasi regulasi yang dinilai masih menyisakan ruang multitafsir agar perlindungan konsumen semakin kuat dan kepastian hukum dapat dirasakan oleh semua pihak.

Pada akhirnya, masyarakat memahami bahwa utang adalah kewajiban yang harus diselesaikan. Namun bangsa ini juga dibangun di atas keyakinan bahwa tujuan yang baik tidak boleh ditempuh dengan cara yang mengabaikan hukum dan kemanusiaan. Menagih hak adalah bagian dari aturan. Menjaga martabat manusia adalah bagian dari peradaban.

Mungkin inilah pelajaran yang perlu direnungkan bersama. Ketika warga mulai takut bertanya, demokrasi sedang kehilangan suaranya. Namun ketika masyarakat berani menyampaikan kegelisahan dengan santun dan negara hadir memberikan kepastian, di situlah hukum menemukan kehormatannya. Sebab keadilan bukan hanya tentang siapa yang menang, melainkan tentang memastikan tidak ada seorang pun yang merasa sendirian ketika mencari perlindungan.

Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan edukasi publik. Tidak semua debt collector melakukan pelanggaran hukum. Penarikan objek jaminan fidusia tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat dasar hukum yang sah, debitur mengakui wanprestasi, serta adanya penyerahan sukarela sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Mantv7.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks