BeritaKabupatenPemerintahan

Pejabat Itu Pelayan Rakyat: Sekda, Satpol PP, Perumda Pasar Serta Camat Cisoka Seharusnya Tidak Sembunyi Dari Mata Pers Yang Melindungi Hak Publik

37
×

Pejabat Itu Pelayan Rakyat: Sekda, Satpol PP, Perumda Pasar Serta Camat Cisoka Seharusnya Tidak Sembunyi Dari Mata Pers Yang Melindungi Hak Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Materi awal berita ini bersumber dari sejumlah pemberitaan yang beredar terkait rapat koordinasi penertiban pasar di Kecamatan Cisoka, Selasa (16/6/2026). Namun yang kini menjadi sorotan bukan isi rapatnya, melainkan keputusan Sekretaris Daerah, Satpol PP, Perumda Pasar, hingga pimpinan wilayah Kecamatan Cisoka yang disebut membatasi akses wartawan untuk melakukan peliputan.

Pertanyaannya sederhana, tetapi menghantam logika publik: mengapa rapat yang membahas kebijakan menyangkut kepentingan masyarakat harus dijauhkan dari sorotan pers? Jika seluruh proses berjalan untuk kepentingan rakyat, mengapa kehadiran wartawan justru dianggap mengganggu?

Inilah titik kritik yang sesungguhnya. Pers tidak datang untuk mengambil keputusan. Pers tidak ikut menentukan kebijakan. Pers hadir sebagai mata dan suara publik untuk memastikan bahwa kekuasaan berjalan di jalur yang benar. Ketika wartawan dijauhkan, masyarakat berhak bertanya, ada ketakutan apa yang sedang bekerja di balik keputusan itu?

Sinyal ketertutupan ini menjadi catatan kritis. Sebab, pejabat publik bukan pemilik kekuasaan mutlak. Mereka adalah pelayan masyarakat yang digaji dari uang rakyat. Dalam sistem demokrasi, tidak ada jabatan yang terlalu tinggi untuk menghindari pertanyaan publik.

Buyung E., Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK Perari Kabupaten Tangerang, menilai sikap tersebut sebagai kemunduran dalam praktik keterbukaan informasi. “Kalau pemerintah yakin bekerja demi rakyat, jangan alergi terhadap wartawan. Yang dipertanyakan masyarakat bukan isi dapur pribadi pejabat, melainkan alasan mengapa ruang peliputan ditutup. Semakin rapat pintu dijaga, semakin besar tanda tanya publik,” tegasnya dari sudut pandang kontrol sosial.

Menurut Buyung, yang melukai demokrasi bukan hanya keputusan rapat, melainkan ketika pengawasan publik dipersempit. Sebab, ketika akses informasi dibatasi, ruang spekulasi tumbuh. Masyarakat akhirnya membangun persepsinya sendiri akibat minimnya penjelasan dari pihak yang memiliki kewajiban untuk terbuka.

Dari sisi hukum, bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat. Bahwa Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, keterbukaan bukan sekadar pilihan etis, melainkan bagian dari tanggung jawab pelayanan publik.

Publik hari ini tidak sedang menghakimi. Publik hanya meminta penjelasan. Mengapa wartawan dijauhkan? Apa pertimbangannya? Mengapa transparansi yang seharusnya menjadi tameng kepercayaan justru tampak dijaga dengan pintu tertutup?

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam rapat tersebut. Sorotan pemberitaan ini ditujukan pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, demokrasi tidak runtuh karena kritik. Demokrasi justru melemah ketika pertanyaan dianggap ancaman dan keterbukaan diperlakukan sebagai musuh. Sebab, pejabat yang bekerja untuk rakyat semestinya tidak takut pada kamera, tidak risih terhadap pertanyaan, dan tidak alergi terhadap pengawasan publik.

Ketika pintu rapat ditutup untuk pers, sesungguhnya yang sedang mengetuk paling keras adalah hak rakyat untuk tahu.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks