Mantv7.com| Tangerang — Dugaan pengeroyokan terhadap Advokat Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M. di kawasan Pertigaan Gang Vihara, Curug, Kabupaten Tangerang, bukan sekadar kabar kriminal yang datang lalu berlalu. Peristiwa ini berubah menjadi alarm keras yang mengguncang rasa aman masyarakat. Pertanyaan publik pun mengemuka: mengapa kejadian serupa seolah terus berulang tanpa menghadirkan efek jera yang nyata?
Ketika seorang advokat yang memahami hukum diduga menjadi korban kekerasan di ruang terbuka, kegelisahan masyarakat ikut memuncak. Jika mereka yang memahami aturan saja dapat mengalami peristiwa seperti ini, bagaimana nasib rakyat biasa yang tidak memiliki pendamping hukum, akses perlindungan, atau keberanian untuk menghadapi tekanan di jalanan?
Sorotan publik kemudian mengarah pada praktik penagihan di lapangan yang selama ini kerap menimbulkan rasa takut. Apakah terdapat celah pengawasan yang belum diperbaiki? Adakah pola yang luput dievaluasi? Ataukah ini sekadar rentetan kebetulan yang terus berulang? Temuan awal tersebut menuntut jawaban terbuka, bukan sekadar bantahan singkat yang justru memperlebar ruang pertanyaan di tengah masyarakat.
Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum. Selanjutnya, KUHAP memberikan mandat kepada aparat penegak hukum untuk menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menghadirkan kepastian hukum yang adil tanpa membedakan status sosial maupun latar belakang tertentu.

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., M.H., menilai perkara ini tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa yang selesai setelah pemberitaan mereda. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh rasa takut yang tumbuh di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya hadir setelah korban berjatuhan. Negara harus mampu mencegah rasa takut tumbuh di jalanan. Jika ada kekeliruan, benahi. Jika terdapat pelanggaran, proses sesuai aturan. Namun jangan biarkan kepercayaan publik runtuh karena ketidaktegasan. Ketika hukum terlihat lambat merespons keresahan masyarakat, maka yang terkikis bukan hanya rasa aman, tetapi juga keyakinan bahwa negara benar-benar hadir melindungi warganya,” tegas Hefi.

Pengamat Hukum dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, Donny Putra T., S.H., menyampaikan bahwa apabila indikasi kekerasan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka setiap pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan KUHP, KUHAP, serta regulasi terkait jaminan fidusia.
“Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk menggunakan ancaman atau tekanan fisik sebagai alat penyelesaian persoalan. Bahwa hukum telah menyediakan mekanisme yang sah. Jika benar terdapat tindakan kekerasan, maka proses hukumnya harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ketegasan aparat menjadi penentu apakah hukum masih dihormati atau justru dipersepsikan dapat ditawar,” ujar Donny.
Catatan kritis juga mengarah kepada seluruh lini yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Mulai dari petugas penerima laporan, penyelidik, penyidik, Unit Reserse Kriminal, fungsi intelijen, pengawas internal, pimpinan satuan, hingga institusi yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengendalian sesuai ketentuan KUHAP, KUHP, Undang-Undang Kepolisian, serta prinsip akuntabilitas ASN. Bahwa setiap jabatan memikul tanggung jawab yang tidak boleh berhenti pada administrasi semata, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata demi menjamin rasa keadilan masyarakat.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam peristiwa ini. Sorotan pemberitaan ini ditujukan pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas proses hukum yang berjalan, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Kritik yang disampaikan bukanlah vonis, melainkan panggilan agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak semakin terkikis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang satu korban dan satu kejadian. Ini adalah ujian bagi keberanian negara dalam memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi pelindung, bukan sekadar tulisan di atas lembar peraturan. Sebab ketika masyarakat mulai takut mencari keadilan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib korban, melainkan masa depan kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Jangan anggap intimidasi sebagai kewajaran. Karena diam terhadap keresahan hari ini bisa menjadi penyesalan bagi banyak orang di kemudian hari.
(RED)











