BeritaKabupatenPemerintahanPendidikan

Miris! Pelayan Masyarakat Atau Pengelola Persepsi? Saat Kritik Datang, Mengapa Justru Mencari Media Lain?

38
×

Miris! Pelayan Masyarakat Atau Pengelola Persepsi? Saat Kritik Datang, Mengapa Justru Mencari Media Lain?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Publik sebenarnya tidak sedang meminta sesuatu yang rumit. Ketika sebuah media mengkritik dan mengajukan pertanyaan, masyarakat hanya ingin melihat satu hal sederhana: datang, jawab, lalu luruskan pada tempat yang sama. Namun yang kini menjadi sorotan justru sebaliknya. Kritik muncul di satu media, tetapi penjelasan disampaikan melalui media lain.

Di sinilah pertanyaan publik mulai mengetuk akal sehat. Jika memang ada pemberitaan yang dianggap belum utuh, mengapa hak jawab tidak digunakan kepada media yang memuat kritik tersebut? Mengapa memilih ruang lain untuk menyampaikan versi berbeda? Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi, melainkan mencari kejelasan agar tidak tumbuh tafsir yang liar di tengah masyarakat.

Sorotan ini bukan soal siapa yang paling benar. Ini soal konsistensi. Sebab, hak jawab dalam praktik jurnalistik bukan sekadar membela diri. Hak jawab adalah jembatan keberimbangan agar pembaca dapat melihat dua sisi dalam ruang informasi yang sama. Ketika jembatan itu tidak digunakan, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya sedang dihindari, medianya atau pertanyaannya?

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Catatan kritis lainnya, substansi kritik yang berkembang sejak awal justru tidak disentuh secara langsung. Yang dipersoalkan adalah mengapa kritik terhadap keterbukaan tidak dijawab di ruang yang sama. Namun yang muncul justru narasi lain yang bergerak ke persoalan berbeda. Akibatnya, pertanyaan pokok tetap berdiri tanpa jawaban yang benar-benar menjernihkan keadaan.

Temuan awal inilah yang memunculkan kegelisahan publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa kritik tidak dijawab, melainkan dipindahkan. Jangan sampai masyarakat menangkap sinyal seolah ruang klarifikasi dipilih berdasarkan kenyamanan, bukan berdasarkan tanggung jawab untuk meluruskan informasi pada sumber persoalan yang diperdebatkan.

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak jawab sebagai bagian dari keberimbangan informasi, maka semangatnya adalah mempertemukan kritik dan penjelasan dalam ruang yang sama. Bahwasanya tujuan akhirnya bukan memenangkan narasi, melainkan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui duduk perkara secara utuh.

Buyung E., Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK Perari Kabupaten Tangerang, menilai bahwa fungsi kontrol sosial tidak boleh dipersepsikan sebagai ancaman. “Kalau ada yang dianggap perlu diluruskan, jawab pada medianya. Itu lebih elegan dan lebih berani. Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa pertanyaan dijawab di panggung berbeda, sementara inti persoalan dibiarkan menggantung. Rakyat butuh kejelasan, bukan kebingungan,” tegasnya.

Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, maka keterbukaan tidak cukup dibuktikan dengan pernyataan bahwa semuanya sudah transparan. Keterbukaan justru diuji saat pertanyaan yang tidak nyaman tetap dijawab secara langsung dan proporsional.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam peristiwa ini. Sorotan pemberitaan ini ditujukan pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, penggunaan hak jawab, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Sebab, indikasi kegelisahan publik lahir bukan karena terlalu banyak pertanyaan, melainkan terlalu sedikit jawaban pada tempat yang semestinya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan melalui media yang mengangkat kritik tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, rakyat tidak akan marah karena perbedaan pendapat. Namun rakyat berhak curiga ketika pertanyaan yang lahir di satu meja, justru dijawab dari meja lain. Sebab dalam demokrasi, keberanian bukan memilih panggung yang nyaman, melainkan kesediaan menatap pertanyaan tepat di tempat pertanyaan itu diajukan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks