KDMP Pasanggrahan Terhambat: Kepala Desa Tolak Program Prioritas Nasional, Rakyat Bisa Dirugikan

83
×

KDMP Pasanggrahan Terhambat: Kepala Desa Tolak Program Prioritas Nasional, Rakyat Bisa Dirugikan

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang — Di tengah upaya pemerintah pusat membangun ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), muncul fakta mencengangkan di Pasanggrahan: program nasional yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal justru terhambat karena kepala desa terkesan enggan mendukung.

KDMP Pasanggrahan, yang merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan koperasi desa, telah menyiapkan pembangunan Gedung, Gerai, dan Gudang KDMP di lahan PSU milik Pemda Kabupaten Tangerang seluas 1000 meter persegi di Taman Kirana Surya.

Semua prosedur hukum telah dijalankan: pengajuan melalui Simkopdes, koordinasi dengan TNI Kodim 0510/TRS, dukungan Babinsa, serta persetujuan masyarakat setempat.

Namun, Kepala Desa Pasanggrahan, Agus Setyantoro, menolak menandatangani dukungan. Alasan yang dikemukakan hanyalah trauma masa lalu ketika pada 2013 pembangunan yayasan pendidikan di lapangan bola Kirana ditolak warga. Padahal, lokasi gedung KDMP berada di lahan PSU milik Pemda, bukan lahan warga, dan seluruh masyarakat serta camat setempat menyetujui pembangunan ini.

Ketua KDMP Pasanggrahan, Abdul Nasir, menyatakan,”Saya hanya menjalankan prosedur pemerintah pusat. Masyarakat mendukung, camat mendukung, TNI mendukung, tapi kepala desa tetap keukeuh menolak. Ini tanah negara, kesempatan bantuan pemerintah pusat tidak datang dua kali, tapi terhambat hanya karena pengalaman masa lalu kepala desa.”

Rian Hidayat, Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan: “Jika benar kepala desa menolak pembangunan gedung KDMP Pasanggrahan yang berada di lahan negara dan disetujui masyarakat, ini jelas sebuah maladministrasi. Kepala desa seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan penghambat program pemerintah pusat. Kami mendesak agar pejabat desa segera bertanggung jawab dan tidak menunda hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas ekonomi yang sah. Ini bukan soal ego atau pengalaman masa lalu, tapi soal kepentingan rakyat dan hukum yang mengikat!”

Analisis hukum jelas:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan kepala desa wajib mendukung pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat.
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menekankan kepala desa tidak boleh menolak pemanfaatan aset negara untuk kepentingan publik.

Penolakan sepihak ini berpotensi menyalahi hukum, menyalahgunakan wewenang, bahkan merugikan ekonomi masyarakat desa, karena KDMP merupakan program prioritas nasional.
Masyarakat Pasanggrahan berhak mendapatkan program pemerintah pusat, karena anggaran berasal dari pajak rakyat. Menolak program ini sama dengan menunda kemajuan ekonomi desa dan mengabaikan hak masyarakat.

Hingga berita ini terbit, Kepala Desa Pasanggrahan belum bisa dikonfirmasi, sementara KDMP Pasanggrahan tetap berada pada posisi siap membangun, menunggu dukungan resmi.

Ini bukan sekadar masalah internal desa, tapi uji keberpihakan pejabat desa terhadap rakyat dan program prioritas presiden. Jika benar kepala desa menolak tanpa alasan hukum yang sah, tanggung jawab moral dan hukum ada di pundaknya, sementara masyarakat berhak menuntut kepastian hukum dan kepentingan publik dijalankan.

(OIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks