Eksekusi Rasa Pemaksaan: Dokumen PT Summit Oto Finance Diduga Berlubang dari Awal hingga Akhir

87
×

Eksekusi Rasa Pemaksaan: Dokumen PT Summit Oto Finance Diduga Berlubang dari Awal hingga Akhir

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Balaraja, Kabupaten Tangerang Dugaan praktik penarikan unit oleh PT Summit Oto Finance kembali memantik amarah publik. Bukan hanya karena unit diseret dari tangan konsumen, tetapi karena dokumen eksekusi yang beredar justru mempertontonkan carut-marut prosedur yang terasa jauh dari kata patuh hukum. Di Kabupaten Tangerang, masyarakat mulai bersuara: “Kalau begini caranya, apa bedanya dengan main paksa di jalan?”

Dalam dokumen itu tertulis bahwa penarikan direncanakan pada 29 November. Namun eksekusi justru terjadi 1 Desember. Dua tanggal yang tidak nyambung ini bukan sekadar typo. Ini sinyal kuat bahwa proses administratif disusun belakangan seolah ingin menutup lubang setelah tindakan dilakukan. Cara kerja seperti ini membuat publik curiga bahwa prosedur hukum hanya menjadi tempelan formalitas.

Lebih mengganggu lagi, tidak ada satu pun informasi terkait Sertifikat Jaminan Fidusia (SJF) yang seharusnya menjadi landasan utama eksekusi. Tanpa SJF, leasing sama saja dengan pihak biasa di jalanan: tidak punya hak mengambil unit siapa pun. Jika penarikan tetap dijalankan, tindakan itu bukan eksekusi melainkan penyerobotan dengan seragam perusahaan.

Keanehan makin menjadi ketika dokumen menyebut bahwa debitur “menyerahkan unit secara sukarela”. Publik tentu tahu betapa seringnya debitur didesak untuk menandatangani dokumen dalam kondisi mental tidak stabil, ditekan oleh debt collector, atau bahkan tidak diberi ruang memilih. Kata “sukarela” sering kali hanya enak dibaca di kertas, tetapi pahit dirasakan di lapangan.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 sudah jelas: tidak boleh ada eksekusi sepihak. Jika debitur tidak setuju, atau tidak mengakui wanprestasi, penyelesaian harus lewat pengadilan. Tidak ada alasan bagi perusahaan pembiayaan untuk menutup mata terhadap putusan konstitusi yang mengikat seluruh warga negara, termasuk korporasi.

Namun yang terjadi pada kasus ini justru bertolak belakang. Eksekusi berlangsung di lapangan tanpa proses pengadilan, tanpa mediasi, tanpa berita acara dari lembaga berwenang, dan tanpa verifikasi apakah debitur benar-benar mengakui wanprestasi. Situasi ini menunjukkan pola kerja yang mendahulukan kepentingan internal perusahaan daripada kepastian hukum konsumen.

Tidak berhenti di situ, pemeriksaan kondisi unit dalam Berita Acara tampak seperti formalitas belaka. Hampir semua bagian kendaraan hanya dicentang tanpa catatan rinci. Pola checklist “asal centang” ini sangat rawan digunakan untuk menurunkan nilai jaminan saat lelang. Ini bukan hanya ceroboh, tetapi membuka peluang permainan nilai yang merugikan debitur.

Melihat indikasi kelalaian hingga dugaan pelanggaran hukum ini, YLPK PERARI Banten menyatakan kekecewaan sekaligus peringatan keras. Lembaga pembiayaan tidak boleh bertindak semaunya hanya karena memegang kontrak. Hak konsumen tetap melekat dan wajib dilindungi, bukan diabaikan lalu ditutup dengan dokumen yang disusun tidak sesuai aturan.

Ketua DPD YLPK PERARI Banten, Zarkasih, S.H, menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. “Tanpa sertifikat fidusia, itu bukan eksekusi. Itu perampasan. Jika disertai tekanan, unsur pidana melekat. Aparat harus turun. Konsumen tidak boleh dibiarkan jadi korban kebijakan sepihak,” tegasnya.

YLPK PERARI Banten membuka layanan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan ilegal. Lembaga ini mendorong OJK, Kemenkumham, dan kepolisian untuk memperketat pengawasan serta menindak praktik penagihan yang mengabaikan putusan MK dan hak-hak debitur.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menunjukkan pola berulang dalam industri pembiayaan: dokumen dirapikan belakangan, aturan diperlunak sepihak, dan konsumen dijadikan pihak yang bersalah. Yang publik butuhkan sederhana: kepastian hukum yang adil, bukan keputusan sepihak yang memojokkan rakyat kecil.

Dan satu catatan penting tidak ada undang-undang yang membenarkan penarikan unit tanpa SJF dan tanpa persetujuan debitur. Hukum harus dijalankan, bukan ditafsir seenaknya.

 

Redaksi|Dedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks