Kades Dangdeur Dan Camat Jayanti Minta Bupati Larang Truk Tanah Melintas Di Jalan Umum

79
×

Kades Dangdeur Dan Camat Jayanti Minta Bupati Larang Truk Tanah Melintas Di Jalan Umum

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang – Jalan Raya Serang–Tangerang Km 32 mendadak menjadi panggung maut. Seorang gadis muda asal Kampung Dangdeur meregang nyawa setelah terlindas dump truk tanah saat menghindari lubang yang sudah lama dibiarkan menganga. Kejadian itu bukan sekadar kecelakaan, tapi alarm keras yang menampar wajah kebijakan Kabupaten Tangerang: aturan ada, pengawasan tidak ada.

Kepala Desa Dangdeur, Agus Sutaryo, dan Camat Jayanti, Yandri Permana, S.Stp, akhirnya tak mau lagi sekadar menonton. Mereka mendesak Bupati Tangerang agar mengunci total dump truk tanah dari jalan umum dan memaksa semuanya masuk tol.

Desakan itu dilontarkan bukan di ruang rapat ber-AC, tapi langsung di hadapan Bupati Moh Maesyal Rasyid saat melayat ke rumah duka momen di mana luka warga masih hangat dan suara kebenaran biasanya tak bisa ditahan.

Ayah korban, Nasrudin, menyampaikan uneg-uneg yang selama ini terpinggirkan. Ia meminta aturan ditegakkan, bukan lagi dibiarkan tidur. “Perbup 12/2022 dan Kepgub 567/2025 itu jangan cuma nempel di dinding. Kalau dijalankan, anak saya mungkin masih ada,” ucapnya.

Kalimat itu terdengar sederhana, tapi menyayat. Sebab yang dipertanyakan bukan hanya kebijakan, melainkan keberpihakan: apakah keselamatan rakyat lebih penting dari kepentingan truk tanah?

Di tengah suasana duka itu, kritik paling memantik perhatian datang dari aktivis publik, Rian Hidayat yang juga Wakil Ketua YLPK PERARI DPC Kabupaten Tangerang. Ia tak berputar-putar. Ia menembak langsung sumber masalah yang selama ini hanya dibicarakan di balik layar.

“Sejak Pak Maesyal masih Sekda sampai sekarang jadi Bupati, masalah dump truk ini nggak pernah selesai. Ada apa sebenarnya? Kenapa dari dulu selalu mentok di penegakan?,” sentil Rian tajam.

Rian mempertanyakan apakah Perbup memang sengaja dibiarkan ompong. “Aturannya jelas, tapi pelaksanaannya lemes. Kalau aparat jaga perbatasan sungguh-sungguh, truk itu nggak akan seenaknya melintas. Ini bukan teknis ini soal keberanian,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat bukan lagi sekadar resah, tapi curiga. “Kalau dari era Sekda saja sudah mandul dan kini masih mandul, wajar publik bertanya: aturan ini dibuat untuk siapa? Untuk rakyat atau untuk truk tanah?”

Tragedi Km 32 ini menjadi cermin paling jujur bahwa pembiaran punya harga dan harganya nyawa. Jika Pemkab masih ragu menutup akses dump truk tanah di jalan umum, maka jangan salahkan warga bila menyimpulkan bahwa negara sedang kalah telak oleh truk bermuatan tanah.

(OIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks