PERBUP OMPONG, DUMP TRUK LIAR & TRAGEDI KM 32

76
×

PERBUP OMPONG, DUMP TRUK LIAR & TRAGEDI KM 32

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Km 32 Jalan Raya Serang–Tangerang, seorang gadis muda meregang nyawa setelah terlindas dump truk. Lokasi, waktu, dan polanya sama seperti insiden-insiden sebelumnya. Yang berubah hanya nama korbannya. Dan itu cukup untuk menjelaskan betapa buruknya sistem pengawasan yang seharusnya melindungi masyarakat.

Perbup Nomor 12 Tahun 2022 dan Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 dibuat untuk menertibkan dump truk. Tapi faktanya, kendaraan-kendaraan bertonase besar itu bebas berkeliaran seperti tak bertuan. Aturan yang seharusnya hidup justru “mati berdiri” karena tak pernah ditegakkan.

Bupati Tangerang bergerak cepat ke rumah duka. Gestur kemanusiaan yang patut dihormati. Tapi empati itu tak mengubah fakta bahwa tragedi terjadi justru karena regulasi yang ia pimpin tidak digerakkan. Publik tidak butuh sekadar kedatangan; publik butuh keberanian pemimpin menindak.

Sebanyak apa pun kata simpati tak akan menahan laju truk-truk yang melintas di jam terlarang. Yang bisa menghentikan mereka hanya satu: penegakan hukum tanpa kompromi. Jika itu tidak dilakukan, maka setiap bela sungkawa hanya akan terdengar sebagai formalitas yang hambar.

Di lapangan, Perbup hanyalah legenda. Dump truk masuk, keluar, lewat, gaspol semuanya tanpa kendali. Petugas ada, tapi pengawasannya tidak terasa. Begitu lemahnya penindakan, hingga publik menyebut Perbup itu bukan aturan, tapi hiasan dinding yang ompong dari fungsi.

Isu dump truk bukan fenomena baru. Sudah bertahun-tahun terjadi, bahkan ketika aktor pemerintahan yang sama memegang jabatan berbeda. Artinya, persoalannya bukan soal waktu, tapi soal kemauan politik yang tidak pernah benar-benar muncul.

Kades, Camat, tokoh masyarakat, sampai ayah korban sudah lama bersuara: dump truk harus dialihkan ke tol. Titik. Tidak muluk-muluk. Mereka hanya ingin pulang tanpa dihantui ketakutan bahwa anggota keluarganya mungkin tidak kembali.

Tragedi ini tidak bisa lagi disebut kecelakaan tunggal. Sopir melanggar jam operasional, aparat tidak mengawal aturan, dan Pemda gagal memastikan Perbup berjalan. Dalam kacamata UU 22/2009 Pasal 310 ayat (4), semua unsur itu dapat dikategorikan sebagai kelalaian berlapis yang mematikan.

Kesalahan bukan berhenti pada sopir. Ada perusahaan operator yang menginstruksikan jadwal angkut, ada manajemen yang tahu betul aturan, ada keuntungan yang dikejar meski melanggar Perbup. Jika terbukti sengaja membiarkan, pencabutan izin adalah hukuman yang paling masuk akal.

Cara Pemda merespons selama ini menunjukkan betapa keselamatan publik kalah pamor dibanding kepentingan proyek. Publik tidak anti-pembangunan. Tapi publik menolak keras menjadi korban dari pengangkutan tanah yang dilakukan tanpa tanggung jawab. Hitung saja sudah berapa banyak orang yang menjadi korban, apakah nyawa mereka tidak berharga di mata Pemkab Tangerang?

Rian Hidayat wakil ketua YLPK PERARI angkat suara “Kami tegaskan: ini bukan sekadar kecelakaan. Ini buah dari pembiaran panjang yang dilakukan Pemda. Penahanan sopir itu langkah paling kecil yang besar adalah menelusuri siapa perusahaan di balik truk itu dan kenapa mereka dibiarkan melanggar Perbup. Kalau aturan tidak bisa ditegakkan, lebih baik akui saja bahwa Perbup itu ompong. YLPK PERARI mendesak Bupati menghentikan seluruh operasi dump truk di jalan umum dan memulai audit total. Jangan sampai ada korban berikutnya hanya karena pemerintah kalah tegas dari bisnis angkutan tanah.”

Jika aturan tak ditegakkan dan nyawa terus menjadi tumbal, maka pemerintah bukan sedang memimpin melainkan sekadar membiarkan rakyat berjalan sendirian di jalan yang makin berbahaya.

(OIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks