Mediasi Camat Pasar Kemis & PWHI Gagal Total, Pihak Pemblokir Jalan Menghilang Tanpa Jejak

77
×

Mediasi Camat Pasar Kemis & PWHI Gagal Total, Pihak Pemblokir Jalan Menghilang Tanpa Jejak

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang (Banten) – Upaya penyelesaian persoalan pemblokiran akses jalan di Kampung Leles, RT 001/RW 004, Desa Pangadegan, kembali memperlihatkan ironi. Mediasi resmi yang digelar Camat Pasar Kemis bersama Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI), Jumat (05/12/25), justru berubah menjadi ruang kosong tanpa arah akibat ketidakhadiran pihak yang disinyalir sebagai pelaku penutupan jalan.

Pertemuan yang dihelat di ruang kerja Camat Pasar Kemis itu awalnya diharapkan menjadi titik temu, karena hadir lengkap unsur pemerintahan: Camat H. Nurhanudin, S.IP, M.Si, Sekcam, Sekdes Pangadegan, warga terdampak, serta tim PWHI yang sejak awal mengawal persoalan ini. Namun harapan itu runtuh ketika pihak yang ditunggu tidak pernah muncul, seolah-olah mediasi bukan urusan penting.

Keadaan itu membuat proses mediasi langsung ambruk, atau meminjam istilah warga, “deklok tanpa rem.” Sebab, tanpa kehadiran pihak yang dipersoalkan, satu pun langkah penyelesaian tidak dapat dibuka. Semua pihak yang hadir hanya bisa menahan kesal melihat ketidakhadiran yang mencolok.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa pemblokiran jalan sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan. Ada indikasinya sengaja dilakukan tanpa dasar yang jelas, ada pula kabarnya karena persoalan pribadi yang menyeret fasilitas umum. Namun semua itu masih berada dalam ranah klarifikasi karena pihak terduga belum pernah memberikan penjelasan resmi.

Camat Pasar Kemis menegaskan bahwa mediasi akan dijadwalkan ulang. Ia memerintahkan Sekdes Pangadegan untuk mendatangi langsung rumah pihak yang menutup jalur, agar undangan pertemuan berikutnya tidak diabaikan lagi dengan alasan klasik seperti “tidak tahu”, “tidak sempat”, atau “belum menerima surat”.

Camat bahkan menyampaikan kesiapannya untuk turun langsung ke lokasi bila dalam waktu dua minggu tidak ada itikad baik dari pihak yang menutup jalan. Menurutnya, akses publik tidak boleh diperlakukan seperti pekarangan pribadi. “Jalan ini hak orang banyak. Tidak boleh ditutup semaunya,” ujarnya.

Dalam penelusuran warga, santer disebut bahwa pemblokiran dilakukan tanpa koordinasi dengan aparatur desa, sehingga muncul tanda tanya besar terkait motif dan keberaniannya. Ada angsuran informasinya bahwa tindakan itu mengarah pada perbuatan melangkahi kepentingan umum, namun kembali lagi semua masih menunggu klarifikasi pihak bersangkutan.

Sorotan paling keras datang dari Buyung, aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang yang hadir memonitor jalannya mediasi. Menurutnya, ketidakhadiran pihak pemblokir adalah sinyal bahwa ada pihak yang merasa kebal aturan. “Ini bukan sekadar tidak hadir, ini semacam pesan bahwa mereka merasa lebih tinggi dari regulasi,” tegasnya.

Buyung menyebut tindakan itu sebagai bentuk pelecehan administratif sekaligus pengabaian hak publik. Ia menyoroti bahwa persoalan jalan umum bukan hal yang bisa diselesaikan dengan diam atau menghindar. “Kalau undangan resmi saja tidak dihargai, bagaimana publik bisa percaya ada itikad baik? Pemerintah jangan hanya menunggu, tapi harus bertindak,” ujarnya.

Ia juga menilai ada kesan pembiaran yang terlalu lama di tingkat desa, sehingga masalah sederhana berubah menjadi konflik sosial. Buyung menegaskan bahwa jika mediasi kedua nanti kembali diabaikan, pemerintah wajib mengedepankan kewenangan formal, termasuk langkah-langkah yang memungkinkan penertiban administratif.

“Kalau mediasi lanjutan kembali kosong, selesai sudah. Pemerintah tidak boleh kalah oleh arogansi siapa pun. Warga sudah terlalu lama dikorbankan,” pungkas Buyung menutup komentarnya.

Dengan gagalnya mediasi pertama ini, masyarakat hanya berharap bahwa pertemuan berikutnya bukan lagi agenda seremonial tanpa hasil. Publik menanti apakah pemerintah benar-benar akan bertindak tegas, ataukah persoalan pemblokiran jalan ini tetap berputar dalam lingkaran mangkir yang melelahkan.

(OIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mediasi Camat Pasar Kemis & PWHI Gagal Total, Pihak Pemblokir Jalan Menghilang Tanpa Jejak

0
×

Mediasi Camat Pasar Kemis & PWHI Gagal Total, Pihak Pemblokir Jalan Menghilang Tanpa Jejak

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang (Banten) – Upaya penyelesaian persoalan pemblokiran akses jalan di Kampung Leles, RT 001/RW 004, Desa Pangadegan, kembali memperlihatkan ironi. Mediasi resmi yang digelar Camat Pasar Kemis bersama Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI), Jumat (05/12/25), justru berubah menjadi ruang kosong tanpa arah akibat ketidakhadiran pihak yang disinyalir sebagai pelaku penutupan jalan.

Pertemuan yang dihelat di ruang kerja Camat Pasar Kemis itu awalnya diharapkan menjadi titik temu, karena hadir lengkap unsur pemerintahan: Camat H. Nurhanudin, S.IP, M.Si, Sekcam, Sekdes Pangadegan, warga terdampak, serta tim PWHI yang sejak awal mengawal persoalan ini. Namun harapan itu runtuh ketika pihak yang ditunggu tidak pernah muncul, seolah-olah mediasi bukan urusan penting.

Keadaan itu membuat proses mediasi langsung ambruk, atau meminjam istilah warga, “deklok tanpa rem.” Sebab, tanpa kehadiran pihak yang dipersoalkan, satu pun langkah penyelesaian tidak dapat dibuka. Semua pihak yang hadir hanya bisa menahan kesal melihat ketidakhadiran yang mencolok.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa pemblokiran jalan sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan. Ada indikasinya sengaja dilakukan tanpa dasar yang jelas, ada pula kabarnya karena persoalan pribadi yang menyeret fasilitas umum. Namun semua itu masih berada dalam ranah klarifikasi karena pihak terduga belum pernah memberikan penjelasan resmi.

Camat Pasar Kemis menegaskan bahwa mediasi akan dijadwalkan ulang. Ia memerintahkan Sekdes Pangadegan untuk mendatangi langsung rumah pihak yang menutup jalur, agar undangan pertemuan berikutnya tidak diabaikan lagi dengan alasan klasik seperti “tidak tahu”, “tidak sempat”, atau “belum menerima surat”.

Camat bahkan menyampaikan kesiapannya untuk turun langsung ke lokasi bila dalam waktu dua minggu tidak ada itikad baik dari pihak yang menutup jalan. Menurutnya, akses publik tidak boleh diperlakukan seperti pekarangan pribadi. “Jalan ini hak orang banyak. Tidak boleh ditutup semaunya,” ujarnya.

Dalam penelusuran warga, santer disebut bahwa pemblokiran dilakukan tanpa koordinasi dengan aparatur desa, sehingga muncul tanda tanya besar terkait motif dan keberaniannya. Ada angsuran informasinya bahwa tindakan itu mengarah pada perbuatan melangkahi kepentingan umum, namun kembali lagi semua masih menunggu klarifikasi pihak bersangkutan.

Sorotan paling keras datang dari Buyung, aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang yang hadir memonitor jalannya mediasi. Menurutnya, ketidakhadiran pihak pemblokir adalah sinyal bahwa ada pihak yang merasa kebal aturan. “Ini bukan sekadar tidak hadir, ini semacam pesan bahwa mereka merasa lebih tinggi dari regulasi,” tegasnya.

Buyung menyebut tindakan itu sebagai bentuk pelecehan administratif sekaligus pengabaian hak publik. Ia menyoroti bahwa persoalan jalan umum bukan hal yang bisa diselesaikan dengan diam atau menghindar. “Kalau undangan resmi saja tidak dihargai, bagaimana publik bisa percaya ada itikad baik? Pemerintah jangan hanya menunggu, tapi harus bertindak,” ujarnya.

Ia juga menilai ada kesan pembiaran yang terlalu lama di tingkat desa, sehingga masalah sederhana berubah menjadi konflik sosial. Buyung menegaskan bahwa jika mediasi kedua nanti kembali diabaikan, pemerintah wajib mengedepankan kewenangan formal, termasuk langkah-langkah yang memungkinkan penertiban administratif.

“Kalau mediasi lanjutan kembali kosong, selesai sudah. Pemerintah tidak boleh kalah oleh arogansi siapa pun. Warga sudah terlalu lama dikorbankan,” pungkas Buyung menutup komentarnya.

Dengan gagalnya mediasi pertama ini, masyarakat hanya berharap bahwa pertemuan berikutnya bukan lagi agenda seremonial tanpa hasil. Publik menanti apakah pemerintah benar-benar akan bertindak tegas, ataukah persoalan pemblokiran jalan ini tetap berputar dalam lingkaran mangkir yang melelahkan.

(OIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks