Mantv7.com | Kabupaten Tangerang — Kabupaten Tangerang kembali jadi sorotan. Kali ini bukan karena prestasi, melainkan karena serangkaian kejanggalan publik yang ramai diberitakan berbagai media namun tak satu pun pejabat daerah terlihat serius buka suara. Alih-alih memberikan jawaban, banyak pihak justru tampak memilih diam seribu bahasa.

Di sektor pendidikan, muncul kabar adanya aktivitas mirip pungutan berkedok kegiatan ko-kurikuler atau field trip. Informasi yang beredar menyebutkan siswa yang tidak ikut tetap “ditarik” sekitar 37% dari biaya patungan. Kondisi ini memantik perbincangan publik yang mempertanyakan alasan dan dasar kewajibannya.
Belum reda soal sekolah, Kabupaten Tangerang juga disebut mendapatkan label wilayah darurat sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penilaian ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana bisa sebuah kabupaten dengan anggaran besar justru masuk kategori darurat? Publik semakin bingung karena sikap pejabat terkait terlihat pasif.
Di lapangan, truk-truk sampah dan truk tanah terus mara-jalela. Banyak laporan menyebutkan kendaraan-kendaraan besar ini melintas seenaknya, seolah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tidak bergigi. Pelaksanaan aturan yang dianggap mandul ini memicu kekesalan warga yang setiap hari harus menghirup debu dan menghadapi kemacetan.
Lebih miris lagi, sejumlah wartawan mengaku diblokir oleh beberapa pejabat Pemkab saat meminta klarifikasi. Padahal, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Dugaan sikap tertutup seperti ini justru memperuncing kecurigaan publik terhadap berbagai persoalan yang sedang mencuat.
Di tengah rentetan persoalan itu, publik mempertanyakan arah kebijakan pemerintah daerah. Mengapa masalah-masalah mendasar seperti sampah, pendidikan, dan ketertiban jalan justru berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas?

Sumber Mantv7.com menyebutkan bahwa beberapa isu ini sebenarnya sudah lama menjadi sorotan media. Namun, respon pejabat yang dinilai minim keberanian tampil menjelaskan membuat ruang publik penuh tanda tanya.
Masyarakat di banyak kecamatan juga mempertanyakan efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah. Jika aturan dibuat namun tidak ditegakkan, maka kegaduhan sosial hanya tinggal menunggu waktu.
Di sisi lain, kalangan aktivis menilai persoalan ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi persoalan pola kerja yang tidak berjalan. Ketika kebijakan tidak konsisten, maka celah untuk praktik tidak sehat semakin lebar.

Pengamat hukum dan kebijakan pemerintahan, Donny Putra T, S.H, dari Law Firm Hefi Sanjata & Partners, mengatakan bahwa rentetan peristiwa tersebut mesti dijelaskan secara gamblang oleh Pemkab. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan layanan publik wajib dijawab dengan transparansi, bukan dengan pembungkaman.
Donny menegaskan bahwa kegiatan sekolah berbayar yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas harus mendapat atensi serius. “Jika ada unsur pemaksaan, apalagi yang tidak ikut tetap harus membayar, itu harus ditelusuri legalitasnya,” ujarnya.
Soal darurat sampah, ia menilai penetapan status tersebut bukan hal sepele. Status itu berarti ada kondisi lapangan yang memang memburuk dan perlu percepatan penanganan, bukan disangkal atau dihindari.

Sementara untuk lalu lintas dump truck yang ugal-ugalan, Donny menggarisbawahi bahwa aturan daerah tidak ada gunanya bila tidak ditegakkan. Pelanggaran yang dibiarkan dapat menjadi indikator lemahnya kendali pemerintah.
Terkait wartawan yang diblokir, Donny menilai hal itu sangat berbahaya. Dalam perspektif hukum dan demokrasi, pejabat publik tidak boleh menutup akses klarifikasi. “Itu bukan hanya tidak etis, tapi berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Masyarakat pun berharap Pemkab Tangerang tidak sekadar menunggu isu mereda, tetapi berani membuka data, fakta, serta kronologi. Diam bukan solusi, apalagi saat warga menanggung dampaknya.

Banyak warga berpendapat bahwa pejabat publik harus tampil menjawab, bukan tampil saat seremoni saja. Ketika masalah muncul, pertanggungjawaban adalah kewajiban, bukan formalitas.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang benar-benar memberikan jawaban atas seluruh rangkaian persoalan tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar slogan pembangunan.
Kabupaten Tangerang membutuhkan kepemimpinan yang hadir, bukan menghilang. Membiarkan masalah menggunung tanpa klarifikasi hanya mempertebal kesan bahwa ada banyak hal yang berjalan tidak semestinya.
(OIM)