Tak Berkategori

Perbup Tanpa Taring Era Maesyal Rasyid Saat Jadi Sekda: Ketika Kebijakan Bupati Menguntungkan PIK 2, Nyawa Warga Kabupaten Tangerang Jadi Taruhannya

202
×

Perbup Tanpa Taring Era Maesyal Rasyid Saat Jadi Sekda: Ketika Kebijakan Bupati Menguntungkan PIK 2, Nyawa Warga Kabupaten Tangerang Jadi Taruhannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar menggambarkan narasi rilisan berita kritik yang membangun, berlandaskan cinta dan kepedulian terhadap Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang – Di tengah gencarnya narasi pembangunan dan kemajuan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), satu nama kini menjadi sorotan utama publik Kabupaten Tangerang: Bupati Maesyal Rasyid. Pasalnya, di balik lalu-lalang jutaan ritase dump truck tanah proyek PIK 2, berdiri sebuah kebijakan krusial yang hingga kini dipertanyakan efektivitas dan keberpihakannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022.

Perbup tersebut bukan kebijakan warisan yang jatuh begitu saja. Regulasi pembatasan jam operasional truk tanah itu lahir saat Maesyal Rasyid menjabat menjadi Sekda dan berperan sebagai figur utama dalam penataan kebijakan daerah. Namun fakta di lapangan menunjukkan, aturan itu diduga sejak awal kehilangan daya gigit karena tidak disertai sanksi tegas dan pengawasan yang konsisten.

Ilustrasi gambar menggambarkan narasi rilisan berita kritik yang membangun, berlandaskan cinta dan kepedulian terhadap Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.com)

Secara normatif, Perbup No. 12 Tahun 2022 mengatur pembatasan jam operasional truk tanah demi melindungi keselamatan warga. Namun dalam praktiknya, dump truck bertonase besar proyek PIK 2 tetap melintas di jam-jam sibuk, melewati jalan desa, kawasan permukiman, hingga jalur aktivitas warga.

Kondisi ini memunculkan indikasi kuat adanya pembiaran kebijakan. Aturan seolah hanya berhenti di atas kertas, sementara di lapangan warga harus menghadapi debu, kemacetan, jalan rusak, dan risiko kecelakaan setiap hari.

Publik pun mulai bertanya:
1. Untuk siapa sebenarnya Perbup ini dibuat
2. Untuk keselamatan warga, atau sekadar formalitas agar proyek tetap berjalan mulus?
3. Contoh Tragedi Cisoka: Kebijakan yang Gagal Melindungi

Pertanyaan itu menemukan jawabannya dalam tragedi yang mengguncang nurani publik. Pada Rabu, 17 Desember 2025, seorang ibu berusia 37 tahun di Jalan Raya Cisoka mengalami luka serius setelah kakinya terlindas dump truck tanah proyek PIK 2. Insiden ini terjadi pada siang hari waktu yang seharusnya steril dari operasional truk berdasarkan Perbup yang ditandatangani pemerintah daerah.

Lebih mencengangkan, truk tersebut diketahui menggunakan dua pelat nomor berbeda, menguatkan dugaan adanya manipulasi dan lemahnya pengawasan. Peristiwa ini bukan lagi sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan cermin kegagalan kebijakan yang dirancang namun tak dijalankan secara serius.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E, menegaskan bahwa tanggung jawab atas kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari sosok kepala daerah. “Perbup itu lahir di era kepemimpinan Pak Maesyal Rasyid. Kalau aturannya tanpa sanksi dan dibiarkan dilanggar, maka tanggung jawabnya ada pada pembuat kebijakan. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi kegagalan moral dan politik,” tegas Buyung.

Menurutnya, selama Bupati tidak berani memperkuat sanksi dan menertibkan pelanggaran di lapangan, setiap kecelakaan patut diduga sebagai risiko yang sengaja dibiarkan oleh kebijakan setengah hati. Karena proyek PIK 2 masih butuh jutaan ritase truk untuk mengakngkut tanah untuk kebutuhan pelaksanaan proyek, artinya warga Kabupaten Tangerang masih harus berjibaku dengan lalu lalang dump truk bandel yang bebas berkeliaram di luar jam operasional

Kritik terhadap Bupati semakin tajam ketika publik mengetahui Pemkab Tangerang menerima CSR PIK 2 senilai Rp27,4 miliar, yang diterima langsung oleh Maesyal Rasyid. Di tengah situasi warga terancam di jalan, penerimaan CSR ini memunculkan kontras moral yang menyakitkan. “Jangan sampai muncul kesan, proyek diberi karpet merah, pemerintah menerima CSR, tapi warga harus berhadapan dengan maut di jalan. Keselamatan tidak bisa dibayar dengan dana CSR,” ujar Buyung.

Label Proyek Strategis Nasional pada PIK 2 semakin memperjelas jurang ketimpangan. Di satu sisi, kawasan elit dibangun steril, rapi, dan bebas banjir. Di sisi lain, warga Kabupaten Tangerang harus berbagi ruang hidup dengan truk-truk raksasa tanpa perlindungan maksimal dari pemerintah daerahnya sendiri.

“Kalau Bupati serius melindungi rakyatnya, Perbup itu harusnya diperkuat, bukan dibiarkan ompong. Kalau tidak, publik wajar menduga bahwa kebijakan daerah lebih condong melayani kepentingan proyek besar,” sindir Buyung.

Kini bola panas ada di tangan Bupati Maesyal Rasyid. Publik menunggu, apakah beliau akan:
merevisi Perbup agar memiliki sanksi tegas,
memperketat pengawasan di lapangan,
atau terus membiarkan warga menanggung risiko demi kelancaran proyek PIK 2.

Satu hal yang pasti, pembangunan tidak boleh berdiri di atas luka dan nyawa warga. Dan selama kebijakan yang dibuat kepala daerah tidak benar-benar melindungi rakyatnya, kritik akan terus mengalir lebih keras, lebih tajam, dan semakin sulit dibungkam.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks