Tak Berkategori

Rapat Rakyat Digelar, Pers Justru Diusir: Transparansi DPRD Kabupaten Tangerang Dipertanyakan

147
×

Rapat Rakyat Digelar, Pers Justru Diusir: Transparansi DPRD Kabupaten Tangerang Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com| Kabupaten Tangerang — Jumat, 02 Januari 2026. Rapat paripurna yang seharusnya menjadi ruang paling terbuka bagi publik justru berubah menjadi panggung ironi. Jumat, 2 Januari 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, sejumlah wartawan diminta keluar oleh staf Garwas Dewan Kabupaten Tangerang dari tribun lantai 3 dengan alasan tidak terdaftar atau tidak diundang oleh media center dewan. Peristiwa ini menyisakan tanda tanya serius: rapat rakyat untuk siapa?

Peristiwa tersebut terjadi saat DPRD Kabupaten Tangerang menggelar agenda persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat, namun ironisnya, akses informasi justru terasa dipersempit.

 

Larangan terhadap jurnalis ini menimbulkan kesan adanya pembatasan yang patut dipertanyakan. Publik wajar bertanya, apakah ini sekadar kelalaian prosedural, kekeliruan koordinasi media center, atau sinyal adanya sikap eksklusif dalam pengelolaan informasi publik. Semua itu masih berada dalam ranah klarifikasi, namun dampaknya sudah terasa nyata.

Lebih jauh, sikap pengusiran wartawan baik secara langsung maupun tersirat memunculkan anggapan adanya ketakutan terhadap sorotan pers. Padahal, dalam sistem demokrasi, kehadiran media adalah bagian dari mekanisme pengawasan. Ketika pers dianggap “tidak diundang”, maka publik berhak curiga: apa yang sedang disembunyikan?

Rapat paripurna bukan forum privat. Ia adalah ruang konstitusional yang dibiayai oleh uang rakyat. Ketika wartawan dihalangi, maka yang sejatinya diusir bukan hanya insan pers, tetapi juga hak publik untuk mengetahui. Ini bukan lagi soal administrasi daftar hadir, melainkan soal komitmen moral terhadap keterbukaan.

Situasi ini menimbulkan indikasi lemahnya pemahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jika benar akses pers dibatasi hanya karena alasan tidak terdaftar, maka muncul dugaan adanya pengelolaan informasi yang tidak berpihak pada transparansi. Dugaan ini tentu perlu dijawab secara terbuka oleh pihak DPRD.

Sorotan keras datang dari Rian Hidayat, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang selaku Wakil Ketua. Menurutnya, insiden ini bukan persoalan sepele. “Ini bukan soal wartawan masuk atau keluar ruangan. Ini soal mental pejabat publik dalam menghadapi kontrol sosial,” ujarnya tegas.

Rian menilai, jika rapat yang membahas pajak dan retribusi rakyat justru menutup pintu bagi pers, maka patut diduga ada cara pandang keliru terhadap demokrasi. “Kalau rapatnya bersih, kebijakannya berpihak pada rakyat, kenapa harus alergi terhadap kamera dan catatan wartawan?” sindirnya.

Ia menambahkan, pembatasan akses pers berpotensi melahirkan prasangka publik yang lebih luas. “Hari ini wartawan diusir, besok masyarakat bisa berpikir ada sesuatu yang janggal. DPRD seharusnya menjaga kepercayaan publik, bukan merusaknya dengan sikap defensif,” kata Rian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak manapun maupun bagian terkait di DPRD Kabupaten Tangerang.Klarifikasi ini sangat ditunggu untuk meluruskan berbagai asumsi, sekaligus memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik yang berpotensi mencederai kebebasan pers.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi DPRD Kabupaten Tangerang. Transparansi bukan slogan, melainkan sikap. Selama pintu rapat rakyat masih terasa tertutup bagi pers, kritik akan terus datang tajam, lantang, dan tak bisa dibungkam karena demokrasi hanya hidup ketika cahaya informasi dibiarkan masuk, bukan dipadamkan.

(OIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks