Berita

Peradilan Agama Diperkuat Melalui Modernisasi Hukum Acara dan Digitalisasi Sistem Peradilan

39
×

Peradilan Agama Diperkuat Melalui Modernisasi Hukum Acara dan Digitalisasi Sistem Peradilan

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang – Peradilan Agama di Indonesia terus mengalami penguatan kelembagaan dan modernisasi hukum acara sebagai respons terhadap meningkatnya kompleksitas penyelesaian perkara keperdataan Islam. Perkembangan tersebut diulas dalam buku Hukum Acara Peradilan Agama yang diterbitkan Sada Kurnia Pustaka pada Juli 2026.

Buku setebal 295 halaman tersebut menjelaskan bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu bagi masyarakat yang beragama Islam. Kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Ruang lingkup kewenangan Peradilan Agama meliputi perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, hingga penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Buku tersebut juga mengulas transformasi sistem peradilan melalui penerapan e-Court dan e-Litigasi yang dikembangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Digitalisasi tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga persidangan secara elektronik sebagai bagian dari implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Selain membahas perkembangan teknologi peradilan, buku ini menguraikan asas-asas fundamental dalam Hukum Acara Peradilan Agama, seperti asas audi et alteram partem (hak para pihak untuk didengar secara seimbang), independensi hakim, persidangan terbuka untuk umum, serta asas perdamaian yang menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa.

Perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat turut menjadi perhatian. Meningkatnya jumlah perkara di bidang ekonomi syariah menuntut hakim Peradilan Agama untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam memahami berbagai bentuk transaksi keuangan modern berbasis prinsip syariah.

Di sisi lain, buku ini juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih dihadapi Peradilan Agama, antara lain kesenjangan infrastruktur teknologi informasi di berbagai daerah, integrasi sistem antarinstansi, serta perlunya penyempurnaan regulasi hukum acara agar mampu mengakomodasi perkembangan digital.

Para penulis menyimpulkan bahwa penguatan Peradilan Agama harus terus dilakukan melalui pembaruan regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta percepatan transformasi digital guna mewujudkan sistem peradilan yang efektif, profesional, dan berkeadilan.

Buku Hukum Acara Peradilan Agama diterbitkan oleh Sada Kurnia Pustaka pada Juli 2026 dan ditulis oleh 15 akademisi serta praktisi hukum dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga peradilan di Indonesia. Salah satu penulisnya adalah Dr. Ratna Indayatun, S.H., M.H., seorang Praktisi hukum dari organisasi PERADI SAI beliau juga Dosen di UNIS Tangerang dan UMT Tangerang, yang turut memberikan kontribusi pemikiran mengenai perkembangan hukum acara dan penguatan kelembagaan Peradilan Agama di era digital.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks