Mantv7.com | Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Agustinus CS dan dua pemohon lainnya pada Senin, 30 Maret 2026, dengan menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Kalimantan Barat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Sintang, dipimpin oleh Hakim Yuniar Yudha Himawan, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Syahfari Satrya Putra Syahril, S.H.
Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Stg, dengan para pemohon yakni Pendi, Agustinus, S.Pd., dan Timotius Andrianto, serta pihak termohon dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan para pemohon sebagai tersangka melalui surat ketetapan tertanggal 17 Juli 2025 tidak sah dan tidak beralasan hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga menegaskan bahwa konsekuensi dari putusan tersebut adalah seluruh rangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap para pemohon menjadi tidak sah secara hukum.
Perkara ini bergulir sejak 13 Maret 2026 dan melalui tahapan lengkap, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pembuktian, hingga penyampaian kesimpulan sebelum akhirnya diputus pada akhir Maret.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan dasar penetapan tersangka yang dinilai tidak didukung bukti yang cukup serta tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik.
Mereka juga menilai perkara yang terjadi sejatinya merupakan sengketa keperdataan terkait pekerjaan land clearing dan pembangunan kebun sawit, termasuk perjanjian pembayaran serta penyerahan alat berat sebagai jaminan.
Selain substansi perkara, para pemohon turut menyoroti prosedur penyidikan yang dianggap tidak memenuhi prinsip due process of law, terutama karena penetapan tersangka dinilai hanya berdasarkan laporan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Menanggapi putusan tersebut, Hefi Irawan S. H, M. H., Ketua Umum YLPK Perari sekaligus pimpinan kantor hukum Law Firm Heri Sanjaya and Partners, menyampaikan bahwa putusan praperadilan ini memiliki nilai edukatif bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap proses hukum harus menjunjung tinggi asas kehati-hatian, kecukupan alat bukti, serta perlindungan hak asasi warga negara agar tidak terjadi kriminalisasi dalam sengketa yang berpotensi bersifat perdata.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. “Putusan ini mengingatkan bahwa hukum tidak hanya soal penindakan, tetapi juga soal keadilan dan perlindungan hak. Ini menjadi pembelajaran bersama agar proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar,” ujarnya.
Putusan ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan hak warga negara harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang adil dan transparan.
(RED)











