BeritaHukum

Debt Collector Semakin Ganas, Tak Pandang Bulu: Ketika Penagihan Utang Berujung Kekerasan, Di Mana Negara Berdiri?

29
×

Debt Collector Semakin Ganas, Tak Pandang Bulu: Ketika Penagihan Utang Berujung Kekerasan, Di Mana Negara Berdiri?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Serang — Peristiwa berdarah di Jalan Raya Serang–Cilegon, Kota Serang, Selasa malam, 2 Juni 2026, seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak. Bukan semata karena korban merupakan personel Satbrimob Polda Banten, melainkan karena konflik yang berawal dari proses penarikan kendaraan kembali memperlihatkan betapa rapuhnya pengawasan terhadap praktik penagihan di lapangan. Ketika urusan perdata berakhir dengan luka serius, ada sistem yang patut dipertanyakan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa keributan bermula saat terjadi upaya penarikan kendaraan. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani perawatan medis. Aparat kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang terlibat.

Di titik inilah persoalan menjadi lebih besar dari sekadar perkelahian. Publik berhak bertanya bagaimana proses penagihan bisa berkembang menjadi benturan fisik yang membahayakan nyawa. Jika sebuah mekanisme yang seharusnya berjalan berdasarkan dokumen hukum justru berakhir dengan darah di aspal, maka terdapat sinyal masalah yang tidak boleh dianggap biasa.

Padahal Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak ketika terdapat keberatan dari debitur. Artinya, hukum telah menyediakan jalur yang jelas. Persoalannya, apakah jalur tersebut benar-benar dijalankan secara utuh di lapangan atau hanya berhenti sebagai tulisan di atas kertas.

Di sisi lain, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting. Apakah pihak yang melakukan penagihan memiliki kewenangan, sertifikasi, surat tugas, dan prosedur yang sesuai ketentuan? Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang menyentuh hak masyarakat berjalan dalam koridor hukum yang sah.

Kondisi tersebut semakin relevan karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dan perlakuan yang benar dalam setiap hubungan hukum dengan pelaku usaha. Sementara itu, perusahaan pembiayaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pihak yang bekerja atas nama mereka tidak menimbulkan keresahan ataupun risiko keselamatan.

Lebih jauh lagi, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku di ruang sidang, tetapi juga harus hadir di jalan raya, di lokasi penagihan, dan di setiap titik ketika warga berhadapan dengan kekuatan yang mengatasnamakan hak penagihan.

Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. “Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan. Transparansi bukan ancaman bagi institusi mana pun. Justru keterbukaan adalah cara paling sehat untuk menjawab pertanyaan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ujarnya.

Menurut Buyung, hak memperoleh informasi tersebut juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, setiap pertanyaan yang muncul dari masyarakat tidak boleh dijawab dengan spekulasi, melainkan dengan data, dokumen, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Peristiwa di Serang ini menjadi pengingat bahwa lemahnya pengawasan terhadap satu proses dapat memicu persoalan yang jauh lebih besar. Ketika standar operasional tidak diawasi secara ketat, ketika mekanisme hukum tidak menjadi rujukan utama, dan ketika ruang abu-abu dibiarkan terbuka, maka konflik akan terus menemukan panggungnya sendiri di lapangan.

Sebab ketika aturan dihormati, keadilan memiliki ruang untuk hidup. Namun ketika aturan diabaikan, yang tersisa hanyalah kekuatan melawan kekuatan, dan itu bukan wajah negara hukum yang diamanatkan konstitusi.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks