Berita

YLPK PERARI Bersuara: Kasus Debt Collector Banten Harus Menjadi Titik Akhir Premanisme Berkedok Penagihan Hutang

44
×

YLPK PERARI Bersuara: Kasus Debt Collector Banten Harus Menjadi Titik Akhir Premanisme Berkedok Penagihan Hutang

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Serang – Terungkapnya kasus dugaan penganiayaan, pengancaman, pemerasan, dan perampasan kendaraan yang melibatkan sejumlah oknum debt collector di wilayah hukum Polda Banten mendapat perhatian serius dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI).

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten atas langkah cepat dan tegas dalam mengungkap jaringan pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan momentum penting untuk mengakhiri praktik-praktik premanisme yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Polda Banten dalam mengungkap kasus ini. Namun di balik keberhasilan tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yakni masih adanya praktik penarikan kendaraan yang dilakukan dengan cara-cara intimidatif, represif, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujar Hefi Irawan.

Menurut Hefi, peristiwa yang menimpa anggota Brimob Polda Banten tersebut menjadi gambaran nyata mengenai risiko yang selama ini dihadapi masyarakat sipil ketika berhadapan dengan oknum-oknum penagih utang yang bertindak di luar koridor hukum.

“Apabila seorang anggota aparat penegak hukum saja dapat menjadi korban tindakan kekerasan, maka dapat dibayangkan bagaimana posisi masyarakat biasa yang tidak memahami hukum atau tidak memiliki kemampuan untuk melawan intimidasi. Fakta ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

YLPK PERARI menilai bahwa praktik penarikan kendaraan di jalan dengan cara mengancam, memaksa, merampas, bahkan menggunakan kekerasan fisik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia. Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Lebih lanjut, Hefi menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen harus menjadi prioritas negara. Ia meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik-praktik melawan hukum tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai hanya pelaku di lapangan yang diproses, sementara pihak-pihak yang mengendalikan, memerintahkan, atau mengambil manfaat dari tindakan tersebut luput dari pertanggungjawaban hukum,” katanya.

YLPK PERARI juga mendesak adanya evaluasi nasional terhadap mekanisme penagihan kredit dan penggunaan jasa pihak ketiga oleh perusahaan pembiayaan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai hukum, menghormati hak asasi manusia, dan memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen.

Menurut Hefi, negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik yang menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan perlindungan hak warga negara.

“Kasus yang terjadi di Banten harus menjadi titik balik bagi semua pihak. Tidak boleh ada ruang bagi premanisme berkedok debt collector. Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan hak-haknya karena intimidasi, ancaman, atau kekerasan. Negara harus hadir dan memastikan hukum berdiri lebih tinggi daripada kekuatan apa pun,” pungkasnya.

YLPK PERARI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan membuka ruang pendampingan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan perampasan kendaraan maupun tindakan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh oknum penagih utang.

DASAR HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK PENAGIHAN DAN PENARIKAN KENDARAAN OLEH DEBT COLLECTOR

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4
Konsumen berhak:
a. Mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. Mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.

Praktik intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun perampasan kendaraan di jalan dapat dikategorikan bertentangan dengan hak konsumen dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.

Pasal 7
Pelaku usaha wajib:

* Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
* Memberikan pelayanan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif;
* Menjamin mutu pelayanan yang diberikan kepada konsumen.

2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pasal 29
Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak ada ketentuan yang membenarkan kekerasan, ancaman, pemerasan, atau perampasan paksa di jalan.

3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021

Mahkamah Konstitusi menegaskan:

* Kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sepihak jika debitur keberatan;
* Jika terjadi penolakan penyerahan objek fidusia, maka eksekusi wajib melalui mekanisme hukum yang sah.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal yang dapat diterapkan:

* Pasal 368 KUHP (pemerasan)
* Pasal 351 KUHP (penganiayaan)
* Pasal 335 KUHP (perbuatan memaksa)
* Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan)
* Pasal 378 KUHP (penipuan)
* Pasal 372 KUHP (penggelapan)

5. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

* Larangan tindakan intimidatif;
* Kewajiban perlakuan adil;
* Perlindungan terhadap konsumen dari penyalahgunaan kewenangan.

6. Kode Etik Penagihan

* Dilarang kekerasan fisik/verbal;
* Dilarang intimidasi;
* Dilarang perampasan paksa;
* Wajib sesuai hukum dan HAM.

7. UUD 1945

Pasal 28D ayat (1): kepastian hukum yang adil
Pasal 28G ayat (1): perlindungan harta benda dan martabat

SIKAP YLPK PERARI

YLPK PERARI menegaskan bahwa seluruh bentuk penagihan yang dilakukan dengan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau perampasan tanpa prosedur hukum yang sah adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum, HAM, dan prinsip negara hukum.

YLPK PERARI mendukung penuh penegakan hukum tegas serta mendorong penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

(RED)

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI)
Hefi Irawan, SH., MH. – Ketua Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks