Mantv7.com | Tangerang – Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang lahirnya kejujuran dan keteladanan. Namun belakangan, sorotan publik justru mengarah pada rentetan persoalan yang menyisakan tanda tanya besar. Belum reda keresahan para guru terkait berkurangnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kini muncul keluhan baru mengenai pungutan perpisahan yang dinilai memberatkan wali murid. Dua persoalan berbeda ini akhirnya bertemu pada satu pertanyaan yang sama: ada apa sebenarnya dengan tata kelola pendidikan yang seharusnya melindungi, bukan justru menimbulkan keresahan?
Peristiwa tersebut mencuat setelah sejumlah guru di Kecamatan Jayanti mengaku menerima TPP dengan nominal yang berkurang, berkisar Rp200 ribu hingga Rp1,5 juta. Pengurangan itu disebut berkaitan dengan sistem absensi baru berbasis jam kerja. Namun yang menjadi sorotan bukan sekadar besarannya, melainkan belum adanya penjelasan rinci mengenai mekanisme perhitungan yang dapat dipahami oleh para penerima hak.

Catatan kritis masyarakat semakin menguat ketika beberapa guru yang merasa telah disiplin menjalankan tugas tetap mengalami pengurangan. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah persoalan ini murni akibat sistem, kesalahan administrasi, atau terdapat faktor lain yang perlu dijelaskan secara terbuka? Transparansi menjadi kebutuhan mendesak agar kepercayaan tidak berubah menjadi kecurigaan.
Di tengah kegelisahan tersebut, muncul pula keluhan dari sejumlah wali murid terkait pungutan kelulusan yang disebut berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per siswa. Uang tersebut disebut digunakan untuk kegiatan perpisahan. Namun, temuan awal yang berkembang di masyarakat mempertanyakan dasar penetapan nominal, mekanisme pengumpulan, hingga bentuk pertanggungjawabannya. Terlebih jika ada pihak yang merasa tidak memiliki ruang untuk menolak.

Persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai isu kecil. Sebab, ketika guru mempertanyakan hak kesejahteraannya dan wali murid mempertanyakan beban biaya pendidikan, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan keuangan, melainkan rasa keadilan masyarakat terhadap layanan publik yang mereka terima.
Buyung E., aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, menilai seluruh keluhan tersebut harus dijawab dengan keterbukaan, bukan dengan sikap saling lempar tanggung jawab. “Masyarakat tidak sedang mencari kambing hitam. Mereka hanya ingin jawaban yang jujur. Jika memang semuanya sesuai aturan, buka datanya. Jelaskan mekanismenya. Tetapi jika ada kekeliruan, perbaiki. Jangan biarkan guru dan wali murid terus menebak-nebak di tengah ketidakpastian,” tegas Buyung E.
Dari sisi regulasi, bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana prinsip dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, bahwa ketentuan mengenai komite sekolah juga menegaskan penggalangan dana tidak boleh bersifat memaksa maupun menentukan nominal tertentu yang berpotensi menimbulkan keberatan masyarakat.
Sorotan publik juga mengarah pada seluruh lini yang memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian. Mulai dari operator sistem, bendahara, kepala sekolah, wali kelas, seksi terkait, kepala bidang teknis, sekretariat, pejabat pengelola keuangan, hingga pimpinan perangkat daerah sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi sesuai tugas pokok dan fungsinya. Demikian pula aparat pengawas internal pemerintah diharapkan menjalankan perannya secara objektif agar setiap persoalan dapat diuji melalui klarifikasi dan audit yang profesional.
Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, keterbukaan bukanlah ancaman bagi institusi, melainkan jalan untuk memulihkan kepercayaan publik. Semakin lama pertanyaan dibiarkan tanpa jawaban, semakin besar ruang bagi prasangka dan spekulasi berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pendidikan tidak boleh menjadi ruang tumbuhnya rasa takut untuk bertanya. Guru berhak mendapatkan kejelasan atas haknya, wali murid berhak mengetahui ke mana setiap rupiah digunakan, dan masyarakat berhak mengawasi jalannya pelayanan publik. Sebab, ketika keberanian untuk transparan hadir, kepercayaan akan kembali tumbuh.
Namun bila pertanyaan terus dibiarkan menggantung, publik akan terus menunggu: siapa yang berani membuka fakta seterang-terangnya demi masa depan pendidikan yang lebih bermartabat.
(RED)











