Mantv7.com | Tangerang – Pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Serpong-Balaraja di Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kamis (20/8/2026), mendapat perhatian setelah sejumlah awak media yang datang ke lokasi tidak mengikuti jalannya musyawarah di dalam aula. Di lokasi, salah seorang petugas keamanan menyampaikan kepada awak media, “Mohon maaf, pimpinan kami tidak mengundang media.” Pernyataan tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi awal mengenai akses media dalam kegiatan tersebut.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, Mantv7.com melakukan konfirmasi kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang. Kasubbag Tata Usaha BPN Kabupaten Tangerang, Evita Nur Elisa, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian yang hanya diikuti oleh pihak yang berhak. “Untuk musyawarah memang hanya dengan pihak yang berhak. Nanti hasilnya kami sampaikan rilis, terima kasih ya,” ujarnya.
Penjelasan tersebut memberikan konteks bahwa ketidakhadiran awak media di dalam ruang musyawarah berkaitan dengan peserta yang mengikuti forum tersebut. Berdasarkan keterangan BPN, kegiatan musyawarah diperuntukkan bagi pihak yang berhak, sementara informasi mengenai hasil kegiatan akan disampaikan melalui rilis.
Secara normatif, Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur bahwa Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan Pihak yang Berhak untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian. Ketentuan tersebut menjadi konteks dalam melihat siapa saja yang mengikuti forum musyawarah pengadaan tanah.

Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak langsung diarahkan menjadi pertentangan antara BPN dan insan pers. Menurutnya, mekanisme musyawarah perlu dihormati apabila memang diperuntukkan bagi pihak yang berhak, sementara komunikasi dengan media juga tetap penting.
“Dua hal ini harus dibedakan secara jelas. Tidak menjadi peserta musyawarah berbeda dengan dilarang melakukan kegiatan jurnalistik. Kalau komunikasi dibuka dan informasi disampaikan melalui mekanisme yang jelas, ruang munculnya persepsi di tengah masyarakat bisa diperkecil,” ujar Rian.
Di sisi lain, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Karena itu, informasi mengenai kegiatan tersebut tetap dapat diperoleh media melalui konfirmasi, wawancara, keterangan resmi, rilis, maupun mekanisme informasi lain yang tersedia.
Dalam konteks tersebut, kebutuhan media untuk memperoleh informasi tidak harus selalu dilakukan dengan mengikuti seluruh proses musyawarah di dalam ruangan. Yang menjadi perhatian adalah tersedianya jalur komunikasi yang jelas sehingga informasi mengenai proses dan hasil kegiatan dapat disampaikan kepada masyarakat secara tepat dan berimbang.
Media juga memiliki tanggung jawab memastikan informasi yang disampaikan telah melalui proses konfirmasi yang memadai. Pasal 5 UU Pers mengatur kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi, sedangkan Pasal 6 menempatkan informasi yang tepat, akurat, dan benar sebagai bagian penting dalam menjalankan fungsi pers.
Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus mengenal kategori informasi yang wajib tersedia maupun informasi yang dikecualikan. Karena itu, keterbukaan terhadap suatu informasi perlu dilihat berdasarkan jenis informasi dan ketentuan yang mengaturnya, bukan semata-mata berdasarkan apakah suatu kegiatan berlangsung di lingkungan instansi pemerintah.
Dengan demikian, informasi mengenai “wartawan dilarang liputan” perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih spesifik. Fakta yang telah dikonfirmasi adalah awak media tidak mengikuti jalannya musyawarah di dalam aula, sementara BPN menjelaskan bahwa forum tersebut hanya diperuntukkan bagi pihak yang berhak. Dari fakta tersebut, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh aktivitas jurnalistik di lingkungan BPN Kabupaten Tangerang dilarang.
Pada akhirnya, persoalan ini lebih tepat ditempatkan sebagai persoalan akses terhadap suatu forum musyawarah dan bagaimana komunikasi informasi antara instansi pemerintah dengan media dapat berjalan. Musyawarah tetap dapat dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan tanah, sementara pers menjalankan fungsi kontrol sosial melalui jalur informasi dan konfirmasi yang tersedia. Setelah memperoleh penjelasan dari BPN, Mantv7.com menyajikan konteks tersebut agar masyarakat mendapatkan informasi yang lebih utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Mantv7.com tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi BPN Kabupaten Tangerang maupun pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
(RED)











