BeritaKabupatenPemerintahan

Nah Loh, DTRB Kabupaten Tangerang Kembali Bermasalah: Pak Kadis Sehat? Kenapa Jajarannya Banyak Kejanggalan dan Kelalaian?

60
×

Nah Loh, DTRB Kabupaten Tangerang Kembali Bermasalah: Pak Kadis Sehat? Kenapa Jajarannya Banyak Kejanggalan dan Kelalaian?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Hampir dua tahun proyek GOR Futsal di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, mangkrak. Seharusnya selesai 22 Mei 2024, namun hingga Januari 2026, fasilitas ini masih terbengkalai. Dugaan ketidakprofesionalan CV. Mika Konstruksi, lemahnya pengawasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), serta PPTK yang lalai, menimbulkan pertanyaan: apakah uang rakyat benar-benar untuk kemaslahatan publik.

Pantauan di lokasi memperlihatkan aktivitas nyaris nihil. Dugaan stagnasi proyek semakin kuat, sementara pencairan progres kemungkinan sudah dilakukan. Publik berhak marah, karena pajak mereka habis tanpa manfaat nyata. Dugaan pemborosan ini bukan sekadar angka, tapi hak masyarakat yang hilang begitu saja.

Buyung. E, aktivis YLPK Perari Kabupaten Tangerang, menegaskan kontrol sosial: “Pelaksana harus bertanggung jawab. Keterlambatan hampir dua tahun jelas tidak bisa diterima. Bidang perencanaan, seksi teknis, hingga PPTK DTRB wajib menegakkan asas good governance. Dugaan maladministrasi harus dibongkar.”

Kontrak proyek tercatat di LPSE mulai 03 April – 22 Mei 2024. Hingga kini, tidak ada bukti perpanjangan resmi atau denda bagi kontraktor. Dugaan pelanggaran Pasal 93 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah semakin nyata. Keterlambatan ekstrem ini mengancam integritas pengawasan pemerintah.

Proyek ini juga diduga aspirasi dewan. Status aspirasi politik tidak boleh menutupi tanggung jawab pengawasan. Semua lini DTRB, mulai bidang, seksi, hingga PPTK, wajib memastikan proyek memberi manfaat, bukan sekadar mengejar penyerapan anggaran tanpa melihat kemaslahatan masyarakat.

Buyung. E menegaskan, “Masyarakat rugi, fasilitas tidak tersedia, anggaran publik terbuang. Jika Bupati tidak tegas membongkar benalu ini, itu patut dicurigai. Warga wajib bersuara karena hak mereka diambil begitu saja.” Pernyataan ini menekankan kewajiban pimpinan daerah untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan.

Administrasi proyek juga mengundang pertanyaan serius. Tidak ada laporan progres, absensi pekerja tidak jelas, komunikasi kontraktor diduga terbatas. Dugaan keterlibatan pihak lain dalam kelambanan ini semakin menguat, menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat yang menanggung pajak.

Dugaan pemborosan terlihat jelas. Proyek yang seharusnya sarana olahraga untuk warga, kini terbengkalai. Kebijakan yang hanya fokus penyerapan anggaran, tanpa menghitung manfaat masyarakat, jelas melanggar prinsip pengelolaan keuangan yang efisien dan akuntabel.

Buyung. E menegaskan YLPK Perari akan menindaklanjuti melalui laporan ke Inspektorat, Kejaksaan, bahkan KPK pusat. Fokus laporan: CV. Mika Konstruksi, seluruh lini DTRB, PPTK, dan dugaan intervensi dewan. Semua harus dipanggil, diperiksa, dan diberi sanksi bila terbukti lalai.

Pemerintah daerah wajib bertindak cepat. Semua lini terkait harus menegakkan tanggung jawab. Dugaan maladministrasi dan pemborosan anggaran publik tidak bisa ditoleransi. Hak masyarakat atas fasilitas publik sesuai APBD harus dijaga, bukan menjadi korban ambisi politik atau penyerapan semu.

GOR Futsal Desa Pasanggrahan menjadi simbol peringatan keras: anggaran publik bukan alat politik, melainkan hak rakyat. Dugaan mangkrak, pemborosan, dan lemahnya pengawasan adalah alarm bagi semua pejabat, kontraktor, dan aspirasi dewan. Warga harus bangkit, bersuara, dan menuntut keadilan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks