BeritaKabupatenPemerintahan

38,5 Miliar Mengalir Untuk Hotel, Zona Merah dan Miskin Ekstrim Bukan Takdir Tapi Peringatan Keras

64
×

38,5 Miliar Mengalir Untuk Hotel, Zona Merah dan Miskin Ekstrim Bukan Takdir Tapi Peringatan Keras

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Tahun 2025 mencatat dua stempel yang menyesakkan bagi Kabupaten Tangerang: kemiskinan ekstrem tertinggi se-Banten dan predikat zona merah rentan korupsi. Dua fakta ini bukan sekadar data administratif, melainkan alarm keras tentang arah kebijakan dan kualitas tata kelola anggaran daerah. Pertanyaannya, apakah kondisi ini akan terus berulang di tahun 2026? Apakah akan tetap dibiarkan tanpa evaluasi menyeluruh dan perbaikan nyata? Kontrol sosial yang hadir untuk mempertanyakan justru kerap disambut dengan sikap diam, bahkan tidak jarang diblokir atau dihindari. Sikap seperti ini bukan solusi. Transparansi, keterbukaan terhadap kritik, dan kemauan berbenah adalah kunci agar daerah ini tidak terus terjebak dalam lingkaran persoalan yang sama.

Di saat yang sama, dalam SiRUP LKPP tercatat 276 paket kegiatan tahun anggaran 2026 dengan total Rp 38.549.914.500. Paket 1–100 sebesar Rp 29.390.403.000, paket 101–200 Rp 6.806.730.500, dan paket 201–276 Rp 2.352.781.000. Angka ini lahir dari keringat rakyat dari pajak yang dibayar pedagang kecil, buruh, pelaku UMKM, hingga perusahaan besar.

Pertanyaannya lugas: mengapa dengan gelontoran puluhan miliar, kemiskinan ekstrem masih bercokol? Apakah perencanaan benar-benar berbasis kebutuhan mendesak masyarakat? Atau muncul indikasi, sinyal, atau kesan kuat bahwa orientasi lebih condong pada serapan anggaran ketimbang dampak nyata?

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com).

Status zona merah dan kemiskinan ekstrem yang hadir bersamaan menimbulkan tanda tanya publik. Bukan untuk menuduh, tetapi untuk meminta penjelasan terbuka. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan hukum.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang memandang evaluasi tidak bisa setengah hati. Bappeda sebagai perancang program, BPKAD sebagai pengelola fiskal, Inspektorat sebagai pengawas internal, Bagian PBJ, seluruh OPD teknis, hingga KPA, PPK, PPTK, dan pejabat pelaksana semuanya terikat tupoksi dan asas good governance. Tidak ada ruang saling lempar tanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta regulasi pengadaan barang/jasa menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Bila output administratif tercapai tetapi kemaslahatan publik tak terasa, maka patut didalami di mana letak persoalannya.

Buyung. E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan: “Kontrol sosial bukan bentuk kebencian, tapi wujud cinta pada daerah. Rakyat sudah membayar pajak untuk menggaji pejabat dan membiayai proyek pemerintah. Maka rakyat berhak menuntut hasil yang nyata, bukan sekadar angka realisasi.”

Menurutnya, bila terdapat indikasi ketidaktepatan sasaran, potensi pemborosan, atau kecenderungan program yang lebih ritualistik daripada solutif, maka klarifikasi harus dilakukan secara terbuka. Diam hanya akan melahirkan praduga dan memperdalam jurang ketidakpercayaan.

Kebijakan yang terkesan dikejar demi mengejar target serapan, tanpa analisis manfaat sosial yang terukur, berisiko menjadikan anggaran sekadar formalitas tahunan. Sementara itu, keluarga miskin ekstrem masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, pangan, pekerjaan layak.

Bupati sebagai pemegang mandat tertinggi di daerah dituntut tegas. Jika ada benalu birokrasi, pola lama yang tidak adaptif, atau oknum yang diduga menghambat efektivitas program, pembenahan harus nyata. Ketidaktegasan justru bisa menimbulkan persepsi publik yang tidak sehat dan memicu spekulasi yang merugikan pemerintah sendiri.

Rilis ini bukan penghakiman. Ini panggilan nurani. Kabupaten Tangerang tidak boleh terbiasa dengan label zona merah dan kemiskinan ekstrem. Rp 38,5 miliar lebih harus menjadi energi perubahan. Rakyat sudah menunaikan kewajiban. Kini saatnya pemerintah menjawab dengan keberanian, keterbukaan, dan tindakan yang benar-benar terasa.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks