Berita

Disnaker Kabupaten Tangerang Turun Tangan, PHK PT Damai Abadi Mulai Jadi Sorotan: Buruh Dibuang Begitu Saja atau Ada Hak yang Sengaja Ditinggalkan?

52
×

Disnaker Kabupaten Tangerang Turun Tangan, PHK PT Damai Abadi Mulai Jadi Sorotan: Buruh Dibuang Begitu Saja atau Ada Hak yang Sengaja Ditinggalkan?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Persoalan ketenagakerjaan kembali bikin gaduh di Kabupaten Tangerang. Kali ini sorotan mengarah ke PT Damai Abadi usai muncul persoalan pemutusan hubungan kerja yang dinilai pekerja tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, persoalan itu sampai membuat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang turun tangan dan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada pihak perusahaan.

Surat bernomor B/500.15.15.2/376/V/DISNAKER/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu meminta pihak direksi PT Damai Abadi hadir langsung dalam agenda klarifikasi dan mediasi pada 26 Mei 2026. Bukan cuma kuasa hukum, pihak prinsipal perusahaan juga diwajibkan datang. Langkah ini mulai memunculkan pertanyaan publik, ada persoalan apa sebenarnya sampai Disnaker meminta manajemen hadir langsung?

Masalah ini mencuat setelah adanya permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari pihak pekerja melalui kuasa hukumnya. Dari informasi yang berkembang, pekerja merasa dirugikan akibat PHK yang disebut-sebut dilakukan tanpa proses yang layak dan tanpa penyelesaian yang jelas.

Kalau benar ada pemutusan kerja tanpa mekanisme sesuai aturan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar konflik biasa antara perusahaan dan pekerja. Ini sudah masuk ranah hak normatif tenaga kerja yang dilindungi undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, proses bipartit jadi tahapan wajib sebelum sengketa melebar ke mediasi Disnaker atau Pengadilan Hubungan Industrial.

Yang mulai jadi perhatian, Disnaker turut meminta dokumen penting seperti risalah bipartit, perjanjian kerja, hingga dokumen sengketa lainnya. Dari sini publik mulai membaca ada sinyal bahwa proses awal penyelesaian kemungkinan tidak berjalan mulus atau bahkan diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Kalau sampai pekerja diberhentikan tanpa komunikasi yang sehat, tanpa perundingan jelas, lalu hak-haknya menggantung begitu saja, maka muncul pertanyaan besar: apakah perusahaan sedang menghindari kewajiban terhadap pekerja? Sebab dalam aturan ketenagakerjaan, PHK tidak bisa dilakukan seenaknya hanya karena posisi perusahaan lebih kuat.

Yang juga jadi sorotan adalah tanggung jawab semua lini yang berkaitan. Mulai dari direktur perusahaan, bagian HRD, legal perusahaan, hingga pihak yang menangani hubungan industrial wajib menjelaskan duduk persoalannya secara terbuka. Di sisi lain, fungsi pengawasan Disnaker, mediator hubungan industrial, hingga pengawas ketenagakerjaan provinsi juga ikut diuji. Publik tentu ingin melihat apakah negara benar-benar hadir membela hak pekerja atau hanya berhenti di meja mediasi.

Aktivis sosial Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung. E, ikut angkat suara. Menurutnya, persoalan PHK sepihak tidak boleh dianggap hal biasa karena menyangkut nasib hidup pekerja dan keluarganya.

“Kalau benar ada pekerja yang diputus begitu saja tanpa prosedur jelas, ini bukan cuma soal perusahaan dan buruh. Ini soal rasa keadilan. Negara jangan kalah sama kepentingan perusahaan. Disnaker harus serius, jangan sampai mediasi cuma formalitas lalu selesai tanpa kepastian hak pekerja,” tegas Buyung. E kepada wartawan.

Ia juga mengingatkan bahwa UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 sudah jelas menyebut setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu, Pasal 28D ayat 2 juga menjamin hak setiap orang untuk mendapat perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Karena itu, bila ada hak pekerja yang terabaikan, maka persoalan ini bisa melebar bukan hanya ke ranah hubungan industrial, tapi juga menyentuh tanggung jawab moral dan hukum pihak terkait.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Damai Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan dari Disnaker maupun persoalan PHK yang sedang dipersoalkan pekerja. Namun satu hal yang mulai terasa di tengah publik: ketika suara pekerja harus menunggu dipanggil negara agar didengar, maka ada yang sedang tidak baik-baik saja dalam hubungan kerja kita hari ini.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks