Mantv7.com | Tangerang — Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan setelah keluhan sejumlah wali murid terkait biaya perpisahan siswa kelas IX di beberapa SMP negeri terus bermunculan. Di tengah imbauan Ombudsman Banten agar sekolah tidak melakukan pungutan biaya perpisahan maupun ijazah, masyarakat justru mempertanyakan mengapa praktik yang dipersoalkan itu masih menjadi perbincangan dari tahun ke tahun. Berdasarkan penelusuran awal, sejumlah wali murid mengaku diminta menyetorkan uang dengan nominal berkisar Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per siswa. Dana tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan pelepasan siswa yang dilaksanakan menjelang akhir tahun ajaran. Di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan banyak keluarga, beban tambahan itu memicu kegelisahan dan memunculkan pertanyaan tentang dasar kebijakan yang digunakan.
Sorotan publik semakin menguat karena mekanisme pengumpulan dana disebut dilakukan melalui wali kelas sebelum diteruskan kepada pihak tertentu. Sejumlah orang tua mengaku tidak menerima bukti pembayaran resmi. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, masyarakat mempertanyakan mengapa administrasi sederhana seperti kuitansi tidak diberikan secara terbuka kepada seluruh penyetor.

Pertanyaan lain juga muncul terkait pelaksanaan kegiatan yang dikabarkan menggunakan gedung di luar lingkungan sekolah dengan biaya yang tidak sedikit. Bukan semata soal acara perpisahannya, melainkan menyangkut transparansi, keterbukaan penggunaan dana, serta kepastian bahwa tidak ada wali murid yang merasa tertekan atau terpaksa mengikuti kebijakan tersebut.
Yang menjadi perhatian lebih besar adalah sikap para pemangku kebijakan. Upaya konfirmasi kepada unsur yang membidangi pembinaan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang disebut belum memperoleh tanggapan. Keheningan itu justru melahirkan berbagai tafsir di tengah masyarakat. Publik pun bertanya, apakah fungsi pengawasan benar-benar berjalan atau justru ada persoalan yang luput dari perhatian.

Aktivis YLPK Perari Kabupaten Tangerang, Buyung E., menegaskan bahwa kontrol sosial bukanlah upaya menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, masyarakat hanya meminta penjelasan yang jujur dan terbuka. “Ketika Ombudsman sudah mengingatkan dan keluhan wali murid terus bermunculan, maka pejabat yang diberi amanah mengawasi sudah sepatutnya hadir menjawab. Jangan biarkan rakyat merasa sendirian mencari kepastian atas haknya,” ujarnya.
Bahwa Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 mengatur larangan pungutan tertentu pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur peran komite sekolah agar tidak melakukan penggalangan dana yang bersifat memaksa. Oleh karena itu, setiap pembiayaan kegiatan di lingkungan sekolah wajib dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Bahwa tanggung jawab pengawasan tidak berhenti pada satu pihak saja. Kepala sekolah, panitia kegiatan, bendahara, unsur komite sekolah, seksi yang membidangi kelembagaan, bidang pembinaan SMP, sekretariat, hingga pimpinan instansi sesuai tugas pokok dan fungsinya memiliki kewajiban memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai aturan. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menegaskan pentingnya integritas, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang profesional.
Apabila terdapat ketidaksesuaian, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan pendalaman sesuai ketentuan KUHAP. Namun seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berada dalam ranah klarifikasi sehingga memerlukan pembuktian yang objektif, profesional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pendidikan semestinya menjadi tempat lahirnya kejujuran, bukan ruang yang dipenuhi prasangka akibat minimnya keterbukaan. Jika semua telah berjalan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk takut menjelaskan kepada masyarakat. Sebab rakyat tidak sedang mencari sensasi, melainkan berharap kepercayaan terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.
Ketika suara wali murid didengar dan dijawab dengan jujur, di situlah martabat pendidikan benar-benar dipertahankan.
(RED)











