Mantv7.com | Tangerang – Ada yang lebih menyakitkan daripada angka yang berkurang di rekening para guru: hilangnya kepastian atas hak yang seharusnya mereka terima dengan tenang. Senin, 15 Juni 2026, sejumlah guru di Kecamatan Jayanti dibuat terdiam. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang biasa menjadi penopang kebutuhan keluarga mendadak menyusut tanpa penjelasan yang mudah dipahami.
Nominalnya bukan angka kecil. Ada yang mengaku kehilangan sekitar Rp200 ribu, ada pula yang menyebut potongannya mencapai Rp1,5 juta. Pemotongan tersebut dikaitkan dengan sistem absensi berbasis jam kerja. Namun, pertanyaan yang kini menggantung bukan sekadar soal berapa besar potongannya, melainkan: bagaimana cara menghitungnya, siapa yang memverifikasinya, dan mengapa banyak guru mengaku tidak pernah mendapat rincian resmi?

Sorotan publik semakin menguat ketika beberapa guru yang merasa hadir tepat waktu, menjalankan tugas, bahkan tidak pernah mangkir, tetap mengalami pengurangan. Catatan kritis inilah yang memunculkan tanda tanya besar. Apakah persoalan ini murni akibat sistem yang belum sempurna, atau ada sisi lain yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?
Bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, setiap pengurangan hak pegawai harus dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan asas tertib, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Artinya, setiap rupiah yang berkurang wajib memiliki dasar, mekanisme, serta dokumen yang jelas.
Lini kerja yang berkaitan dengan kebijakan ini pun tak bisa lepas dari sorotan. Mulai dari operator aplikasi presensi, pengelola data kehadiran, Seksi Ketenagaan, bidang yang membidangi pembinaan dan kepegawaian, bagian keuangan yang memproses pencairan, hingga pimpinan perangkat daerah sebagai pengguna anggaran. Bahwa setiap pihak memiliki tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya agar hak pegawai tidak berubah menjadi sumber kegelisahan.

Buyung E., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai keresahan para guru tidak boleh dianggap sebagai keluhan biasa.
“Guru bukan sedang meminta belas kasihan. Mereka hanya meminta kejelasan atas hak yang menjadi bagian dari kerja dan pengabdian mereka. Kalau ada aturan, tunjukkan aturannya. Kalau ada kesalahan, akui dan perbaiki. Jangan biarkan para pendidik dipaksa menerima tanpa diberi kesempatan memahami,” tegas Buyung E.
Menurutnya, fungsi kontrol sosial hadir bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip keadilan. Ketika ruang penjelasan tertutup, ruang prasangka justru terbuka lebar. Karena itu, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan administratif.
Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Sementara Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh sebab itu, permintaan penjelasan dari para guru bukan bentuk pembangkangan, melainkan hak konstitusional yang patut dihormati.
Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah diharapkan segera melakukan klarifikasi, verifikasi, serta pemeriksaan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Langkah cepat diperlukan agar keresahan ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi yang semestinya menjadi pelindung kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Guru mengajarkan kejujuran sebelum murid mengenal dunia. Mereka menanamkan nilai tentang tanggung jawab jauh sebelum anak-anak memahami arti keadilan. Karena itu, ketika para pendidik bertanya tentang hak mereka, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya sebuah kebijakan, melainkan keberanian untuk berkata jujur, bersikap terbuka, dan berpihak pada rasa keadilan.
Sebab bangsa yang menghormati gurunya akan menjaga masa depannya, sementara bangsa yang abai pada jerih payah mereka sedang mempertaruhkan kepercayaan generasinya sendiri.
(RED)











