BeritaPemerintahanProvinsi

Saat Kata Pejabat Menyasar Wartawan, Demokrasi Mulai Kehilangan Darahnya

75
×

Saat Kata Pejabat Menyasar Wartawan, Demokrasi Mulai Kehilangan Darahnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Serang – Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang yang seharusnya menjadi momentum perayaan kebebasan dan kehormatan pers justru menyisakan kegelisahan. Pernyataan Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, memantik beragam tafsir, asumsi, hingga dugaan publik yang dinilai menyinggung martabat profesi jurnalis. Sejumlah potongan video pendek yang beredar di media sosial, termasuk yang diunggah akun @totalbanten.com, memperlihatkan adanya diksi yang dianggap kurang tepat dan memicu reaksi dari insan pers.

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Kabupaten Tangerang menilai, pernyataan pejabat publik baik yang bersifat eksplisit maupun yang masih dalam wilayah persepsi, indikasi makna, atau kesan tersirat tidak pernah berdiri netral. Kata-kata pejabat adalah kekuasaan yang hidup, dan bisa melukai jika tak dijaga.

Dalam konteks ini, masalahnya bukan semata soal klarifikasi, tetapi soal etika kepemimpinan. Ketika seorang wakil gubernur berbicara di forum nasional, setiap diksi menjadi pesan politik yang berdampak luas, terutama bagi insan pers yang selama ini bekerja dalam tekanan dan keterbatasan.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, menyebut peristiwa ini sebagai alarm keras bagi demokrasi lokal. “Jika profesi wartawan terus diberi stigma, baik melalui istilah, analogi, maupun sindiran, maka yang sedang dibunuh pelan-pelan adalah keberanian untuk mengawasi kekuasaan,” tegasnya.

Menurut Buyung, persoalan ini masih berada dalam ranah dugaan makna dan interpretasi publik, namun justru di situlah tanggung jawab moral pejabat diuji. Pemimpin yang bijak tidak membiarkan tafsir negatif berkembang, melainkan memotongnya dengan sikap terbuka dan pernyataan yang menyejukkan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan menempatkan jurnalis sebagai bagian dari pilar demokrasi. Setiap tindakan atau ucapan yang berpotensi merendahkan profesi pers, secara tidak langsung mencederai semangat undang-undang tersebut.

Mantv7.com memosisikan diri sebagai media yang berimbang dan bertanggung jawab, namun tegas dalam menjaga etika publik. Kritik yang disampaikan bukan ditujukan pada pribadi, melainkan sebagai pengingat agar setiap pejabat publik lebih cermat menimbang dampak sosial dari pernyataan yang disampaikan di ruang publik.

Pers bekerja dengan Kode Etik Jurnalistik, dengan verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab hukum. Maka tidak adil jika pers disudutkan seolah bekerja tanpa idealisme, sementara justru pers sering berdiri di garis depan mengungkap fakta yang tidak nyaman.

Buyung menambahkan, kontrol sosial adalah nafas demokrasi. “Jika kontrol dianggap gangguan, maka kekuasaan sedang alergi pada kebenaran. Dan ketika kebenaran dibungkam, yang lahir adalah ketakutan massal,” ujarnya.

HPN seharusnya menjadi momentum refleksi bagi pejabat publik: apakah kata-kata mereka menguatkan demokrasi, atau justru menorehkan luka yang dalam. Di sinilah publik menunggu sikap negarawan, bukan sekadar pembelaan formal.

Karena satu ucapan pejabat bisa menjadi pelita, atau palu godam. Dan ketika palu itu menghantam pers, yang runtuh bukan wartawan, melainkan kepercayaan rakyat pada demokrasi itu sendiri.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks