BeritaKabupatenPemerintahan

Sudahi Menyalahkan Korban, Kalau Ini Terjadi Pada Anak Kita Sendiri Masih Berani Bilang Telat Melapor?

14
×

Sudahi Menyalahkan Korban, Kalau Ini Terjadi Pada Anak Kita Sendiri Masih Berani Bilang Telat Melapor?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Kabupaten Tangerang kembali dibuat panas. Kasus kekerasan seksual di Kecamatan Mauk dan Kecamatan Balaraja beberapa waktu lalu kembali menjadi sorotan publik, karena menyangkut perlindungan anak dan perempuan yang menjadi korban. Peristiwa ini bukan sekadar kabar, tapi sinyal keras bahwa ada dugaan sistem perlindungan yang belum bekerja maksimal di lapangan. Terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sukadiri dan Sepatan Kabupaten Tangerang beberapa waktu yang lalu juga menjadi topik pembicaraan yang krusial karena menyangkut perlindungan anak dan perempuan, dan disebut mendapat penanganan khusus dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang.

Gambar informasi terkait dampak kekerasan sexsual pada anak. (Gambar: IST. Mantv7.com)

Dalam keterangannya, ia menyampaikan, “Kasusnya sudah lewat, terkadang seperti di tahun 2025 ada 298 kasus, tetapi korban baru mau menyampaikan pelecahan atau kekerasan seksual di tahun ini,” ucapnya diberbagai media pada Rabu, 29/4/2026. Di tengah data ratusan kasus itu, muncul dugaan bahwa kejadian serupa sudah lama terjadi, hanya saja banyak korban baru berani bicara belakangan.

Dari sini publik mulai mempertanyakan apakah sistem perlindungan benar-benar bekerja dari hulu atau hanya bergerak setelah kasus mencuat ke permukaan. Istilah “korban baru melapor” memang sering terdengar, namun di balik itu ada kemungkinan kuat adanya tekanan sosial, rasa takut, serta belum terciptanya ruang aman. Ini menjadi indikasi bahwa perlindungan belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan di masyarakat.

DP3A sendiri mengklaim sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Namun fakta di lapangan tetap memunculkan pertanyaan kritis. Jika pencegahan berjalan, mengapa angka kasus masih tinggi? Di titik ini muncul sorotan terhadap APBD yang besar, namun pola penyerapan anggaran yang diduga masih bersifat template, sehingga dampaknya belum terasa sampai ke masyarakat bawah.

Kasus di Mauk dan Balaraja ini kemudian menjadi gambaran bahwa persoalan kekerasan seksual terhadap anak tidak berdiri sendiri, melainkan seperti fenomena gunung es yang baru terlihat sebagian kecil di permukaan. “Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Mauk dan Balaraja Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu menjadi topik pembicaraan yang krusial karena menyangkut perlindungan anak dan perempuan yang menjadi korban,” begitu gambaran yang berkembang di lapangan.

Dari situ, muncul catatan bahwa amanah perlindungan masyarakat di 29 kecamatan Kabupaten Tangerang masih perlu diperkuat secara merata, bukan hanya administratif atau seremonial. Fakta bahwa pelaku sering berasal dari orang terdekat membuat situasi semakin kompleks. Artinya ancaman tidak selalu datang dari luar, tetapi bisa muncul dari rumah, sekolah, dan lingkungan sosial terdekat anak.

Secara hukum, Indonesia sudah memiliki dasar yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tinggal bagaimana implementasi di lapangan benar-benar dijalankan.

Dalam struktur kerja, tanggung jawab tidak hanya di DP3A, tetapi juga Dinas Pendidikan, kepala sekolah, guru BK, UPT PPA, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, hingga perangkat desa. Semua lini memiliki tupoksi yang saling berkaitan dalam sistem perlindungan anak.

Buyung. E, aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, menilai kondisi ini perlu menjadi kontrol sosial bersama. Ia menyebut masih ada dugaan lemahnya deteksi dini di sejumlah wilayah. “Jangan hanya kuat di sosialisasi, tapi lemah di pencegahan nyata. Ini soal tanggung jawab sistem,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, “Dalam dua tahun terakhir YLPK PERARI Kabupaten Tangerang terus turun langsung mendampingi berbagai kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Mauk dan Balaraja. Dari situ terlihat, kalau dikawal serius, proses hukum masih bisa berjalan sampai putusan pengadilan.”

“Bahkan di salah satu kasus di Mauk, pendampingan kami berhasil sampai vonis penjara meskipun terlapor masih berstatus anak di bawah umur. Ini bukti bahwa hukum bisa berjalan jika tidak dibiarkan mandek,” lanjutnya.

Ia menutup dengan penegasan, “Kalau ini terjadi pada anak kita sendiri, masih pantaskah kita sibuk memperdebatkan telat atau tidaknya laporan? Yang lebih penting adalah kenapa sistem kita masih sering terlambat melindungi.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan lanjutan, dan redaksi masih membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip perlindungan anak dalam regulasi yang berlaku.

Berita ini disusun sebagai kontrol sosial, bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengingatkan bahwa amanah perlindungan di 29 kecamatan Kabupaten Tangerang masih perlu diperkuat secara nyata, bukan sekadar formalitas.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks