Mantv7.com | Tangerang – Di tengah capaian Bupati Kabupaten Tangerang yang meraih National Governance Award 2026 dan gencarnya dorongan investasi, satu kenyataan di Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek justru terasa menampar. Seorang warga masih tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH), kondisi rapuh, jauh dari standar hidup layak. Ini bukan cerita lama, ini kondisi yang masih berlangsung hingga hari ini.
Yang membuat publik makin terusik, persoalan ini bukan tidak diketahui. Informasi yang beredar menyebut kepala desa sudah beberapa kali dihubungi oleh warga maupun pihak kontrol sosial. Namun respons yang muncul justru nihil tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi. Diamnya kepala desa memunculkan kecurigaan, apakah ini sekadar kelalaian atau ada hal lain yang belum terungkap.

Fakta di lapangan sederhana tapi menghantam. Ada warga yang jelas masuk kategori RTLH, tapi belum tersentuh bantuan. Kondisinya nyata, terlihat langsung. Dari sini muncul sinyal kuat adanya potensi masalah di tingkat desa, baik dalam pendataan, pengajuan program, maupun respons kebijakan.
Di sisi lain, pemerintah daerah terus mendorong investasi, membuka peluang kerja, dan menekan angka kemiskinan. Tapi temuan sementara di Pasir Ampo memberi gambaran berbeda bahwa manfaat pembangunan belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat paling bawah.
Masuk ke program sosial dan pendidikan, pemerintah juga menggencarkan sekolah gratis dan beasiswa. Namun muncul pertanyaan yang terasa tajam: bagaimana bicara masa depan, kalau hari ini saja tempat tinggal belum layak?
Sorotan pun tak bisa dihindari mengarah ke kepala desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa memiliki kewajiban langsung untuk melayani dan memastikan kesejahteraan masyarakat. Ditambah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, warga dalam kondisi rentan harus diprioritaskan, bukan terlewat.
Jika kondisi ini benar adanya, maka muncul indikasi adanya kelemahan serius di tingkat desa. Bisa jadi ini soal data yang tidak akurat, atau bahkan potensi pembiaran yang belum terungkap. Hal ini tentu perlu penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Secara struktural, peran sudah jelas. RT/RW melakukan pendataan, Kasi Kesejahteraan mengelola data sosial, Kaur Perencanaan menyusun program, Sekdes mengoordinasikan, dan kepala desa sebagai pengambil keputusan. Kecamatan mengawasi, Dinas Sosial dan Dinas Perumahan menjalankan program. Namun jika kepala desa tidak bergerak, seluruh rantai ini berpotensi lumpuh.

Buyung. E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai situasi ini sudah masuk tahap serius. “Kalau kepala desa sudah tahu tapi tidak merespons, ini bukan lagi soal teknis. Ini soal tanggung jawab. Jangan sampai muncul persepsi ada pembiaran,” ujarnya.

Dari sisi hukum, kondisi ini masih berada pada indikasi persoalan administratif, yakni potensi tidak optimalnya pelayanan publik. Namun jika ke depan ditemukan adanya manipulasi data, pengabaian yang disengaja, atau penyimpangan anggaran, maka bisa mengarah ke ranah pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pasir Ampo belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi. Situasi di Pasir Ampo ini bukan sekadar satu kasus kecil.
Ini alarm keras. Ketika warga hidup dalam kondisi tidak layak dan pemimpin di tingkat desa justru memilih diam, maka yang dipertanyakan bukan hanya program, tapi keberpihakan itu sendiri.
Pada akhirnya, penghargaan di atas akan kehilangan makna jika di bawah masih ada yang terabaikan. Masyarakat tidak butuh narasi, mereka butuh tindakan. Sampai saat ini, publik masih menunggu kepala desa akan bergerak, atau tetap diam?
(RED)











