BeritaKabupatenPemerintahan

Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Mengecam Keras Sikap Kasat Satpol PP: Tegas di Depan, Tertutup di Belakang?

90
×

Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Mengecam Keras Sikap Kasat Satpol PP: Tegas di Depan, Tertutup di Belakang?

Sebarkan artikel ini
Foto Wakil Ketua Rian Hidayat, ADV., (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Bupati sudah marah. Video berdurasi sekitar 50 detik yang di bagikan oleh akun tiktok @infotangerangraya itu tidak panjang, tapi cukup membuka banyak hal. Bupati Kanupaten Tangerang terlihat berjalan di lapangan, sementara barisan apel belum terbentuk rapi. Di depan barisan Satpol PP, suara itu tegas, keras, tidak bisa ditawar. Pesannya jelas: disiplin harus hidup. Tapi justru dari momen itu, publik mulai melihat sesuatu yang lain sesuatu yang tidak terdengar, tapi terasa.

Karena setelah suara keras itu reda, yang tersisa justru keheningan yang janggal. Tidak ada yang tampak salah. Semua terlihat rapi. Tapi di balik itu, muncul sinyal yang pelan-pelan mengganggu: kenapa di dalam terasa tidak sejalan?

Lalu muncul cerita yang sederhana. Telepon dilakukan. Pertanyaan biasa saja: kapan bisa bertemu, kenapa sulit dijadwalkan. Bukan tekanan, bukan intervensi. Hanya ingin memastikan. Tapi jawaban yang datang terasa dingin seperti menutup, bukan membuka.

Sebelum itu, Rian, Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, sudah lebih dulu menerima banyak informasi. Dari rekan-rekan kontrol sosial. Ceritanya sama: sejak Kasat Pol PP menjabat, akses untuk bertemu konfirmasi langsung terasa sulit. Bukan sekali dua kali. Tapi berulang.

Saat di coba menghubungi via WA, Sekdis Pol PP tidak pernah respon sama sekali, dan Kasat respon cuma Via telpon WA dan melempar semua ke Bawahannya.

“Sesuatu hal yg sudah ditangani team saya, itu saya memberikan masukan kepada team, jadi team yg telah melakukan pembicaraan itu adalah kalimat dari saya” ujar Kasat melalui telpon via WA.

Ini seolah Kasat Pol PP Ana Supriatna menghindar atau melempar semua konfirmasi ke team atau bawahannya.

“Kalo menurut kasat seperti itu, apakah bisa dipertanggung jawabkan semua jawaban dari teamnya.? Apakah itu ranah teamnya semua untuk menjawab?, buat apa ada kasat di Pol PP, kalo semuanya diarahkan ke teamnya yang menjawab” ujar Rian

Di sini mulai terlihat pola. Bukan lagi sekadar kejadian tunggal. Ada indikasi yang mengarah pada satu titik: komunikasi yang seharusnya terbuka, justru terasa dijaga jaraknya. Dan dari situ, kecurigaan publik mulai tumbuh.

Masalahnya bukan pada siapa yang menjawab. Tapi bagaimana cara menjawab. Ketika ruang dialog terasa sempit, muncul perkiraan bahwa ada yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bukan kesimpulan. Tapi cukup untuk membuat publik berhenti diam.

Dampaknya tidak meledak. Tapi pelan, menggerus. Kepercayaan tidak hilang dalam sehari. Ia retak sedikit demi sedikit. Warga mulai merasa jauh. Aktivis mulai mencatat lebih dalam. Media mulai menyusun potongan yang tadinya terlihat biasa, kini jadi penting.

Dalam situasi seperti ini, temuan sementara tidak bisa dibiarkan menggantung. Karena keterbukaan bukan sekadar sikap baik. Itu kewajiban. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, prinsip transparansi, dan tanggung jawab jabatan sudah menggariskannya dengan jelas.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Rian Hidayat menyampaikan dengan nada tegas, tanpa emosi berlebihan, tapi menghantam, “Kami mengecam keras sikap yang terkesan menutup ruang komunikasi. Kami menerima banyak informasi dari rekan-rekan bahwa sejak awal memang sulit untuk bertemu. Ini bukan soal orang per orang. Ini soal sistem yang harus dijelaskan ke publik.”

Pernyataan itu seperti membuka lapisan yang sebelumnya tertutup. Ketika di depan ada ketegasan, tapi di belakang muncul hambatan, publik mulai melihat adanya ketidaksinkronan. Dan itu bukan hal kecil.

Jika ini terus dibiarkan, yang rusak bukan hanya pola kerja. Tapi kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan sudah retak, memperbaikinya tidak cukup dengan satu teguran di lapangan.

Karena itu, klarifikasi terbuka jadi kebutuhan. Bukan untuk menyudutkan. Tapi untuk memastikan tidak ada potensi deviasi yang tumbuh diam-diam. RPJMD, Perbup, dan prinsip kerja ASN tidak memberi ruang untuk sistem yang tertutup.

Ini bukan serangan. Ini intervensi publik. Bentuk kepedulian agar semuanya tetap di jalur yang benar. Karena kalau ini dibiarkan, yang jatuh bukan hanya sistem tapi kepercayaan masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks