Mantv7.com | Tangerang — Isu dari pemberitaan SinarBanten.id kini berubah jadi perhatian serius. Pungutan dalam pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk kabel optik memunculkan sinyal yang tak bisa dianggap sepele. Dari sekadar kabar lapangan, kini berkembang jadi pertanyaan publik: ini hanya kesalahan, atau ada hal yang belum dijelaskan?
YLPK PERARI Kabupaten Tangerang langsung angkat suara. Mereka melihat adanya indikasi pola yang terasa berulang tarif per meter, keterlibatan yang disebut berasal dari internal Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, serta aliran dana yang belum jelas arahnya. Ini bukan sekadar isu biasa, tapi temuan awal yang perlu dibuka ke publik.

Buyung. E, aktivis YLPK PERARI, menyebut situasi ini sebagai peringatan serius. Menurutnya, jika memang ada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara terukur, maka wajar muncul kecurigaan adanya pola yang perlu ditelusuri lebih lanjut. “Kalau ini dibiarkan, bisa jadi kebiasaan yang dianggap normal,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, akan ada aksi yang diperkirakan melibatkan sekitar 1.000 massa dalam pimpinan Aliansi Tangerang Berdaulat. Aksi ini dipandang sebagai bentuk dorongan publik agar persoalan ini tidak berhenti sebagai isu, tetapi benar-benar dibuka secara terang.

Ajakan juga disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Tangerang ormas, media, jurnalis, aktivis, pemerhati, yayasan sosial, LSM, hingga lembaga perlindungan yang tercatat sekitar 868 elemen, untuk ikut mengawal sesuai peran masing-masing.
Titik paling krusial ada pada temuan sementara bahwa dana tersebut belum tercatat dalam RKUD dan belum terlihat dalam LKPD. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, setiap pemasukan daerah wajib masuk sistem resmi. Jika belum tercatat, ini menjadi tanda tanya yang perlu dijawab secara terbuka.
Dari sisi dasar hukum, situasi ini juga memunculkan pertanyaan. Belum terlihat adanya Perda, Perbup, atau aturan retribusi resmi yang mengatur pungutan tersebut. Jika kondisi ini benar, maka praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor Pasal 12 huruf e.
YLPK melihat persoalan ini sebagai rangkaian yang saling terhubung. Perencanaan yang belum kuat, pelaksanaan di lapangan yang terlihat semrawut, hingga pengawasan yang dinilai belum maksimal. Peran Inspektorat Daerah, BPK, BPKP, serta sistem pengendalian internal menjadi sorotan.

Lebih jauh, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa semua lini memiliki tanggung jawab. Kepala dinas, sekretaris, bidang bina marga, bidang pengawasan, seksi teknis, hingga pelaksana lapangan harus bekerja sesuai tupoksi dan aturan hukum yang berlaku, termasuk prinsip akuntabilitas ASN, KUHP, dan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, DPRD sebagai pengawas, Bupati sebagai pembina ASN, serta aparat penegak hukum kejaksaan, kepolisian, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan ikut memastikan persoalan ini ditangani secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait isu yang berkembang.
Karena itu, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mendesak audit investigatif terbuka dan transparansi menyeluruh. Mereka menegaskan, jika tidak dibuka, maka kecurigaan publik akan terus tumbuh. “Ini bukan sekadar kritik, tapi bagian dari upaya menjaga agar sistem tetap bersih,” tutup Buyung. E.
(RED)











