Mantv7.com | Tangerang — Video pria yang diduga melontarkan ucapan bernada ancaman kepada wartawan di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang, masih terus jadi bahan pembicaraan publik. Potongan video itu berputar liar di media sosial, masuk ke grup-grup WhatsApp warga, hingga memicu gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Banyak yang mulai bertanya, kenapa kerja wartawan sampai dianggap musuh saat turun melakukan peliputan.
Persoalan ini makin panas setelah muncul informasi bahwa seorang wartawan bersama kuasa hukumnya sudah membuat laporan resmi ke Polres Kabupaten Tangerang. Langkah hukum itu dinilai menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut tidak lagi sebatas cekcok biasa, melainkan sudah menyentuh marwah profesi pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi secara terbuka.

Di tengah ramainya kasus itu, muncul pula pembicaraan di masyarakat soal sosok pria yang viral dan kerap disebut “abang jago”. Beberapa warga menyebut ada indikasi keterkaitan dirinya dengan pihak keamanan luar atau yang sering disebut warga sebagai “backing” aktivitas penjualan obat golongan G dan sejenisnya. Meski begitu, informasi tersebut masih berada dalam ranah pendalaman dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya.
Rian Hidayat, Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai polemik ini tidak boleh dianggap enteng lalu selesai hanya lewat video permintaan maaf. Menurutnya, ketika intimidasi terhadap wartawan mulai dianggap biasa, itu bisa menjadi pintu masuk matinya kontrol sosial secara perlahan.

“Kalau hari ini wartawan diintimidasi lalu besok selesai cuma dengan klarifikasi, masyarakat pasti bertanya-tanya, sebenarnya hukum masih tegak atau tidak? Jangan sampai muncul kesan orang yang merasa punya backing, merasa kuat, lalu seenaknya menekan kerja jurnalistik,” tegas Rian, Senin (18/05/2026).
Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas melindungi kerja jurnalistik. Bahkan Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers. Karena itu, menurut Rian, aparat tidak boleh menganggap persoalan seperti ini sekadar keributan biasa yang hilang setelah viral beberapa hari.
Rian juga menyinggung pentingnya peran semua lini pemerintahan dan aparat dalam menjaga situasi tetap sehat. Mulai dari Satreskrim, Intelkam, Unit Siber, Binmas, Humas Polri, Satpol PP, Kesbangpol, kecamatan, kelurahan, hingga aparat lingkungan diminta tidak menutup mata terhadap keresahan publik yang berkembang. Sebab ketika intimidasi terhadap kontrol sosial dibiarkan tumbuh, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum.
“Jangan tunggu gaduhnya makin besar baru sibuk bergerak. Fungsi negara itu hadir memberi rasa aman, bukan membiarkan publik bertanya-tanya sendiri. ASN juga punya tanggung jawab moral dan konstitusi menjaga ketertiban sosial sesuai tupoksi masing-masing,” katanya lagi.
Menurut Rian, masyarakat saat ini bukan bodoh. Ketika ada wartawan datang melakukan peliputan lalu muncul tekanan atau ucapan bernada ancaman, publik otomatis akan berpikir ada sesuatu yang tidak ingin terlihat. Dari situlah kecurigaan liar mulai berkembang dan akhirnya memicu kegaduhan yang lebih besar.

Ia menegaskan, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mengajak semua elemen ikut mengawal persoalan tersebut sesuai langkah dan tupoksi masing-masing. Mulai dari aktivis, pemerhati sosial, media, organisasi masyarakat, lembaga kontrol sosial, paguyuban, yayasan, asosiasi hingga penggiat sosial diminta ikut bersuara agar proses hukum berjalan terbuka dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Ini bukan soal menyerang pribadi seseorang. Ini soal menjaga marwah demokrasi. Kalau wartawan saja bisa ditekan, lalu kontrol sosial dibungkam pelan-pelan, nanti masyarakat mau berharap ke siapa lagi?” ujarnya.
Meski video klarifikasi dan permintaan maaf sudah beredar, banyak pihak menilai hal itu belum cukup menjawab keresahan publik yang sudah telanjur meluas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi secara menyeluruh terkait berbagai pembicaraan dan sorotan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kasus ini pun masih menjadi perhatian luas publik Kabupaten Tangerang.
(RED)











