Mantv7.com | Tangerang – Teguran Wakil Bupati Tangerang terhadap disiplin ASN, kebersihan kantor, hingga budaya kerja aparatur di lingkungan Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan lebih luas terkait efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah. Aksi Wabup yang turun langsung menegur ASN dinilai menunjukkan masih adanya celah dalam pembinaan kedisiplinan aparatur. Hal itu disampaikan Wabup Intan saat memimpin apel pagi di lapangan upacara Raden Aria Yudhanegara, Senin (8/6/2026). Publik mempertanyakan sejauh mana sistem pengawasan berjalan sebelum masalah tersebut sampai ke level pimpinan daerah.
Sorotan kemudian mengarah pada peran Inspektorat Kabupaten Tangerang sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki fungsi audit, monitoring, evaluasi, hingga pencegahan penyimpangan. Pertanyaan publik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa anggaran Inspektorat tahun 2025–2026 mencapai sekitar Rp22,5 miliar. Besaran ini dinilai harus sejalan dengan kualitas pengawasan dan dampak nyata di lapangan.
Namun di tengah besarnya anggaran tersebut, masyarakat melihat masih ada persoalan mendasar yang justru harus ditegur langsung oleh Wakil Bupati. Kondisi ini memunculkan kesan adanya ketidakseimbangan antara anggaran dan hasil pengawasan.
Sejumlah pos kegiatan seperti rapat, perjalanan dinas, konsumsi, hingga program pendukung turut menjadi perhatian publik. Masyarakat menilai perlu ada penjelasan terbuka agar fungsi anggaran pengawasan dapat dipahami secara jelas.
Publik juga menilai transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi. Ketika penjelasan minim, ruang pertanyaan akan semakin besar terkait efektivitas penggunaan anggaran pengawasan daerah.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E, menegaskan: “Teguran Wakil Bupati ini harus menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan internal. Jika hal mendasar seperti disiplin ASN masih harus ditegur langsung pimpinan daerah, maka wajar publik bertanya sejauh mana fungsi pengawasan berjalan. Jangan sampai ada anggaran besar, tetapi manfaatnya tidak terasa di lapangan.”
Ia juga menyoroti anggaran Inspektorat yang mencapai Rp22,5 miliar. “Yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya angka, tetapi hasil dan dampaknya. Keterbukaan data sangat penting agar publik bisa menilai apakah anggaran itu benar-benar efektif,” lanjut Buyung.

Buyung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi. “Ormas, LSM, akademisi, mahasiswa, hingga pers perlu bersama-sama membedah data perencanaan, pengadaan, dan laporan pertanggungjawaban. Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan uang rakyat digunakan secara tepat,” tegasnya.
Berdasarkan prinsip UU ASN dan UU KIP, publik menegaskan bahwa ukuran keberhasilan bukan pada besarnya anggaran, melainkan dampaknya. Teguran Wabup ini diharapkan menjadi momentum evaluasi agar pengawasan benar-benar memperkuat disiplin birokrasi dan pelayanan publik.
(RED)











