Mantv7.com | Tangerang — Sidang kedua perkara nomor 682/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang kembali digelar hari ini dengan agenda lanjutan pemeriksaan awal perkara antara YLPK PERARI yang dijalankan oleh YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, yang menggugat Pemerintah Kabupaten Tangerang cq Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta pihak pelaksana proyek, namun para tergugat kembali tidak hadir di persidangan. (Senin, 08 Juni 2026).
Ketua majelis hakim mencatat bahwa panggilan sidang telah dilakukan secara patut sesuai hukum acara perdata, sehingga ketidakhadiran para tergugat dalam dua kali agenda persidangan menjadi catatan tersendiri dan sidang kemudian ditunda untuk pemanggilan ulang berikutnya.

YLPK PERARI menilai bahwa ketidakhadiran berulang ini bukan hanya soal teknis persidangan, tetapi mulai menimbulkan pertanyaan publik tentang keseriusan pihak tergugat dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Perkara ini juga dikaitkan dengan sejumlah regulasi seperti UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Administrasi Pemerintahan, serta Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang diduga belum dijalankan secara maksimal dalam proyek Embung Sudirman.
Sorotan juga mengarah pada peran Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, UKPBJ, PPK, PPTK, serta fungsi pengawasan Inspektorat dan APIP, termasuk potensi evaluasi dari BPK terkait penggunaan APBD dalam proyek yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
YLPK PERARI menilai terdapat indikasi awal yang perlu diuji di persidangan terkait pelaksanaan proyek, mulai dari metode pengadaan, kualitas pekerjaan, hingga keberlanjutan anggaran tahap lanjutan yang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.

Pemerhati hukum Donny Putra T, S.H., dari Law Firm Hefi Sanjaya And Partners menyebut bahwa ketidakhadiran pihak tergugat secara berulang dapat memperlambat kepastian hukum, namun majelis hakim tetap memiliki kewenangan penuh berdasarkan hukum acara perdata untuk melanjutkan proses, termasuk kemungkinan putusan verstek apabila ketidakhadiran terus terjadi.
“Bahwa setiap pihak yang dipanggil secara patut wajib hadir di persidangan, dan apabila tidak hadir tanpa alasan sah, maka hal itu dapat berdampak pada proses pembuktian di pengadilan,” ujarnya.
Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin ada keterbukaan dan keberanian semua pihak untuk hadir di forum hukum, bukan menghindar dari proses pembuktian yang sah.

“Kami hanya ingin proses ini berjalan terbuka. Jika memang tidak ada persoalan, seharusnya hadir dan menjelaskan di depan majelis hakim, bukan justru absen berulang. Ketika ruang klarifikasi di pengadilan saja dihindari, maka wajar publik bertanya. Ini soal uang negara dan kepentingan masyarakat luas, bukan hal kecil,” ujar Rian.
Dari rangkaian fakta persidangan ini, publik kini menunggu langkah tegas pengadilan, Pemkab Tangerang melalui Bupati, Dinas Bina Marga dan SDA, UKPBJ, PPK, PPTK, Inspektorat, serta aparat pengawas internal maupun eksternal untuk memastikan prinsip akuntabilitas benar-benar berjalan.
Pada akhirnya, perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah APBD wajib dipertanggungjawabkan, dan proses hukum adalah ruang terbuka untuk mencari kebenaran tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
(RED)











