Mantv7.com | Jakarta – Maraknya aksi penagihan utang oleh sejumlah oknum debt collector di jalan raya kembali menjadi sorotan publik. Praktik menghadang kendaraan, mengambil kunci secara paksa, melakukan intimidasi, memaksa penandatanganan dokumen, hingga menarik kendaraan di tempat umum dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menyampaikan keprihatinannya atas berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait pola penagihan yang diduga tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian, etika, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut YLPK PERARI, tindakan sejumlah oknum debt collector yang menghentikan kendaraan di jalan, mengambil kunci kendaraan, memaksa debitur menandatangani dokumen tertentu, atau menarik kendaraan tanpa persetujuan sukarela dari pemiliknya, berpotensi bertentangan dengan hukum apabila tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Ketua YLPK PERARI mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pembiayaan, maupun aparat penegak hukum terhadap praktik-praktik penagihan yang dinilai dapat merugikan konsumen.
“Negara adalah negara hukum. Tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak seolah-olah menjadi hakim sekaligus eksekutor di jalanan. Apabila terjadi sengketa terkait wanprestasi atau tunggakan kredit, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas YLPK PERARI.
Putusan Mahkamah Konstitusi Larang Eksekusi Sepihak
YLPK PERARI mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa kreditur tidak dapat secara sepihak menentukan telah terjadinya wanprestasi dan melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia apabila debitur keberatan menyerahkan objek jaminan tersebut.
Dalam kondisi demikian, pelaksanaan eksekusi wajib ditempuh melalui mekanisme hukum sebagaimana pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka prosedur eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan.
Dengan demikian, penarikan kendaraan secara paksa di jalan tanpa adanya penyerahan sukarela dari debitur berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Dasar Hukum yang Berkaitan
YLPK PERARI menilai terdapat sejumlah ketentuan hukum yang wajib dipatuhi dalam proses penagihan utang maupun pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pasal 15 mengatur mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Ketentuan ini telah dimaknai ulang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, sehingga eksekusi tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Konsumen berhak memperoleh perlakuan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Selain itu, konsumen juga berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam menggunakan jasa pembiayaan.
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
OJK memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan. OJK juga memiliki tugas memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen di sektor jasa keuangan.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Apabila dalam proses penagihan terdapat tindakan yang melawan hukum, maka dapat dikaji ketentuan pidana yang relevan, antara lain:
– Pasal 368 KUHP tentang pemerasan;
– Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain;
– Pasal 365 KUHP apabila terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan;
– Pasal 406 KUHP apabila terjadi perusakan barang milik orang lain;
– Pasal 378 KUHP apabila terdapat unsur penipuan;
– Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP apabila terdapat unsur pencemaran nama baik.
Sejumlah kajian akademik bahkan menyebut bahwa tindakan pengambilan paksa kendaraan yang disertai intimidasi atau kekerasan dapat memenuhi unsur tindak pidana tertentu, tergantung pada fakta dan alat bukti yang terungkap.
5. Ketentuan OJK Mengenai Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan wajib memastikan proses penagihan dilakukan sesuai hukum, etika, dan prinsip perlindungan konsumen. Penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pembiayaan atas tindakan petugas penagihan yang bekerja untuk dan atas nama perusahaan tersebut.
YLPK PERARI Minta Negara Hadir
Atas kondisi tersebut, YLPK PERARI mendesak:
1. OJK untuk melakukan audit serta memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector;
2. Kepolisian Republik Indonesia agar menindak tegas setiap dugaan perampasan kendaraan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum;
3. Pemerintah dan DPR untuk memperkuat regulasi serta perlindungan konsumen terhadap praktik penagihan yang mengandung unsur intimidasi;
4. Masyarakat agar tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa tanpa penyerahan sukarela maupun tanpa mekanisme hukum yang semestinya.
Menurut YLPK PERARI, negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Sengketa utang pada dasarnya merupakan persoalan hukum perdata yang penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui intimidasi ataupun pengambilan paksa di jalan raya.
Catatan Redaksi:
Tidak semua debt collector melakukan pelanggaran hukum. Penarikan objek jaminan fidusia dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan oleh pihak yang berwenang, serta dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan prosedur yang berlaku.
(RED)











