BeritaHukum

Mediator Disnaker Kota Tangerang Anjurkan PHK Dinyatakan Tidak Sah, Pekerja Berhak Dipulihkan Dan Menerima Hak-haknya

147
×

Mediator Disnaker Kota Tangerang Anjurkan PHK Dinyatakan Tidak Sah, Pekerja Berhak Dipulihkan Dan Menerima Hak-haknya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Sengketa hubungan industrial antara PT Subur Jaya Mandiri Bersama dengan mantan pekerjanya, Slamet Nuryadi, memasuki babak baru. Setelah melalui proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Mediator Hubungan Industrial menerbitkan Surat Anjuran tertanggal 19 Mei 2026 sebagai tindak lanjut atas tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi. Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang telah menerbitkan Panggilan Mediasi II setelah pihak perusahaan tidak menghadiri panggilan mediasi pertama. Kedua belah pihak kemudian kembali dipanggil untuk menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah di hadapan Mediator Hubungan Industrial.

Dalam proses mediasi, pihak perusahaan menyampaikan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Slamet Nuryadi dilakukan dengan alasan adanya dugaan ketidakjujuran dalam pelaporan pertanggungjawaban perjalanan dinas (trip).

Namun, setelah mempertimbangkan keterangan para pihak serta dokumen yang diajukan, mediator menerbitkan Surat Anjuran yang pada pokoknya menyatakan PHK tersebut tidak sah, menganjurkan agar pekerja dipulihkan pada posisi semula, serta memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila salah satu pihak menolak Surat Anjuran atau tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu yang ditentukan, maka perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum pekerja menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum yang tersedia dan berharap seluruh pihak menghormati proses penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum YLPK PERARI sekaligus Pimpinan Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, Hefi Irawan, S.H., M.H., menilai Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial harus dihormati oleh para pihak. “Jika mediator telah menyatakan PHK tidak sah dan pekerja berhak dipulihkan serta menerima hak-haknya, maka perusahaan sepatutnya menunjukkan iktikad baik untuk melaksanakan anjuran tersebut atau menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Hefi.

Ia menambahkan, “Negara telah menyediakan jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial apabila anjuran mediator tidak diterima. Yang terpenting, hak pekerja harus tetap dilindungi dan setiap sengketa diselesaikan berdasarkan hukum, bukan atas kehendak sepihak.”

Selain sengketa PHK tersebut, pihak pekerja juga menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang diduga dilakukan perusahaan, antara lain pekerja tidak didaftarkan dalam program jaminan kesehatan, tidak diberikan perjanjian kerja secara tertulis, serta adanya dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Informasi tersebut masih merupakan klaim dari pihak pekerja dan memerlukan tanggapan maupun klarifikasi dari pihak perusahaan serta instansi berwenang.

Di samping itu, muncul pula informasi mengenai dugaan bahwa perusahaan yang berdomisili di Kota Tangerang tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait agar diperoleh penjelasan yang berimbang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pemutusan hubungan kerja harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum, didasarkan pada alasan yang sah, serta tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks