BeritaNasionalPendidikan

Ayolah Kawan, Rawat Marwah Pers dengan Integritas, Jangan Biarkan Perbedaan Administratif Memecah Solidaritas Profesi Jurnalistik Demi Demokrasi Bersama

32
×

Ayolah Kawan, Rawat Marwah Pers dengan Integritas, Jangan Biarkan Perbedaan Administratif Memecah Solidaritas Profesi Jurnalistik Demi Demokrasi Bersama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Demokrasi yang sehat berdiri di atas keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Karena itu, polemik mengenai materi sosialisasi kepada aparatur desa yang dinilai mendorong perangkat desa lebih selektif melayani wartawan memunculkan diskusi luas di kalangan insan pers, akademisi, pemerhati hukum, dan masyarakat. Perdebatan tersebut menjadi pengingat bahwa peningkatan profesionalisme harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat memperoleh informasi.

Polemik ini memunculkan pertanyaan mengenai batas antara standardisasi profesi dan kemerdekaan pers. Sejumlah kalangan menilai penyampaian materi yang menekankan aspek kompetensi berpotensi menimbulkan multitafsir apabila dipahami sebagai dasar membatasi akses informasi bagi wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau berasal dari media yang belum terverifikasi. Di sisi lain, ada pula pandangan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur desa agar mampu membedakan kerja jurnalistik yang profesional dengan tindakan oknum yang menyalahgunakan profesi.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi perhatian publik. Standardisasi profesi merupakan langkah yang patut diapresiasi demi meningkatkan kualitas jurnalistik. Namun, implementasinya diharapkan tidak melahirkan stigma terhadap wartawan independen maupun media yang masih berproses membangun kelembagaan. Pembinaan profesi hendaknya memperkuat kualitas pers tanpa mengurangi semangat keterbukaan informasi dan kemitraan yang sehat antara pemerintah dengan media.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Berbagai kalangan mengakui bahwa UKW merupakan instrumen penting dalam standardisasi kompetensi wartawan. Meski demikian, sertifikat kompetensi bukan satu-satunya ukuran profesionalisme. Integritas, independensi, akurasi, verifikasi, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta tanggung jawab kepada publik tetap menjadi fondasi utama profesi pers. Karena itu, wartawan yang belum mengikuti UKW tidak serta-merta dapat dipandang tidak profesional hanya karena belum menyelesaikan proses standardisasi tersebut.

Kekhawatiran muncul apabila materi sosialisasi dipahami sebagai legitimasi untuk mengabaikan atau menolak komunikasi dengan wartawan hanya berdasarkan status administratif kompetensinya. Apabila persepsi seperti itu berkembang, ruang keterbukaan informasi publik dikhawatirkan semakin menyempit dan fungsi kontrol sosial pers terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat ikut terdampak. Padahal, transparansi merupakan salah satu unsur penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Foto Wakil Ketua Rian Hidayat, ADV., (Foto: Mantv7.com)

Menanggapi dinamika tersebut, Rian H., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang sebagai wakil ketua, menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga bersama. “Peningkatan kompetensi dan pembinaan profesi memang penting, tetapi pelaksanaannya harus proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang menghambat fungsi kontrol sosial pers. Profesionalisme, katanya, dibangun melalui integritas, bukan semata-mata formalitas administratif”. Ujar Rian.

“Secara konstitusional, Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, peningkatan kualitas profesi dan penghormatan terhadap kebebasan pers seharusnya saling menguatkan”. Rian menambahkan.

Polemik ini memperlihatkan adanya dua pendekatan yang sama-sama bertujuan menjaga marwah pers. Pendekatan pertama berorientasi pada penataan kelembagaan dan peningkatan kompetensi, sedangkan pendekatan kedua menitikberatkan pada perlindungan fungsi jurnalistik agar proses penataan tidak berkembang menjadi pembatasan akses informasi ataupun perlakuan berbeda terhadap wartawan yang bekerja secara bertanggung jawab.

Sejumlah pemerhati berharap materi pembinaan kepada aparatur pemerintahan disampaikan secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan ruang multitafsir. Penertiban terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi pers tetap penting dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, langkah tersebut hendaknya tidak berkembang menjadi stigma terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW ataupun media yang masih dalam proses penguatan kelembagaan selama tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak penyelenggara sosialisasi terkait berbagai tanggapan yang berkembang di ruang publik. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga keberimbangan informasi.

Polemik ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh ekosistem pers Indonesia. UKW patut didukung sebagai instrumen peningkatan kompetensi, tetapi marwah pers tidak dibangun semata oleh sertifikat. Integritas, independensi, keberanian menyampaikan fakta, penghormatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta solidaritas antarsesama insan pers tetap menjadi fondasi utama.

Pers yang kuat lahir dari profesionalisme yang berkeadaban, saling menghormati, dan berpihak pada kepentingan publik.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks