Mantv7.com | Tangerang – Perselisihan hutang piutang antara nasabah Ruddy Jopie Terok dan Desi Pinggo Reni dengan Koperasi Soala Gogo kini memasuki ranah hukum. Melalui pendampingan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI), perkara tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Perkara : 1177/Pdt.G/2026. pada Selasa, 28 Juli 2026.
Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., menerbitkan Surat Kuasa Nomor 077/YLPK-PERARI/VII/2026 kepada tim hukum dan pengurus YLPK PERARI untuk mendampingi serta memperjuangkan hak-hak konsumen dalam perkara tersebut.

Tim penerima kuasa terdiri dari Muhamad Andre, S.H., Zarkasih, S.H., Donny Putra T., S.H., Herwan, Arqi Periawan, Fachri Way Dalom, M. Nurdin, S.H., dan Yopara Maditiya Wirawan.
Menurut kronologi yang disampaikan Desi Pinggo Reni, pada 14 Desember 2024 dirinya meminjam dana sebesar Rp7.000.000 kepada Koperasi Soala Gogo dengan jaminan sertifikat rumah atas nama Ruddy Jopie Terok beserta dokumen asli lainnya, antara lain KTP, Kartu Keluarga, dan Buku Nikah.
Desi mengaku telah melakukan sejumlah pembayaran cicilan kepada petugas penagih koperasi, yaitu sebesar Rp2.240.000, kemudian berturut-turut Rp1.500.000, Rp1.000.000, Rp800.000, Rp700.000, serta empat kali pembayaran masing-masing Rp500.000.
Namun, menurut pengakuannya, pembayaran tersebut belakangan dinyatakan tidak tercatat oleh pihak koperasi. Ia mengaku baru mengetahui pada sekitar Maret 2026 bahwa sebagian pembayaran yang telah diserahkan kepada petugas penagihan diduga tidak pernah disetorkan ke koperasi.
Akibat kondisi tersebut, Desi menyatakan dirinya tetap dianggap menunggak dan dibebankan bunga yang semakin besar. Ia juga mengaku mengalami tekanan berupa ancaman bahwa rumah yang dijadikan jaminan akan disita apabila tidak segera melunasi kewajibannya.
Merasa haknya dirugikan, Desi kemudian meminta pendampingan hukum kepada YLPK PERARI.
Ketua DPC YLPK PERARI Tangerang Selatan, Herwan, menegaskan bahwa pihaknya memandang terdapat itikad baik dari konsumen karena pembayaran telah dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan.
“Nasabah telah menunjukkan itikad baik dengan tetap melakukan pembayaran meskipun tidak selalu sesuai nominal yang diharapkan. Persoalan muncul ketika pembayaran yang telah diterima petugas penagihan diduga tidak masuk ke administrasi koperasi. Hal ini harus diusut secara transparan,” ujar Herwan.
Herwan juga meminta Koperasi Soala Gogo melakukan audit internal terhadap petugas penagihan yang menerima uang dari nasabah.
Menurutnya, apabila benar terdapat oknum karyawan yang menerima pembayaran tetapi tidak menyetorkannya kepada perusahaan, maka persoalan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab manajemen koperasi kepada konsumennya.
“Jangan sampai konsumen menjadi korban dua kali. Pertama karena diduga pembayaran tidak masuk ke administrasi koperasi, kedua karena tetap dibebani bunga dan mendapat tekanan untuk melunasi. Apabila dugaan tersebut terbukti, manajemen wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Herwan.
YLPK PERARI menilai penyelesaian perkara ini harus mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, transparansi administrasi, dan kepastian hukum agar tidak merugikan masyarakat.
Atas dasar itulah, YLPK PERARI bersama kuasa hukum resmi menempuh jalur perdata dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Melalui proses persidangan, para pihak diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas sengketa yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Soala Gogo belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak koperasi ingin menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(RED)











