BeritaKabupatenPemerintahan

Warga Balaraja Menagih Jawaban Lebih Dalam: Jika Persoalan Limbah Masih Dugaan, Siapa Mengadu dan Apa Dasar Informasinya?

10
×

Warga Balaraja Menagih Jawaban Lebih Dalam: Jika Persoalan Limbah Masih Dugaan, Siapa Mengadu dan Apa Dasar Informasinya?

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | TANGERANG — Perdebatan mengenai rencana aksi LSM Laskar NKRI DPW Banten terkait persoalan pengelolaan limbah di wilayah Balaraja terus bergulir. Setelah muncul pemberitaan yang menjelaskan bahwa Laskar NKRI memiliki hak untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, sejumlah warga Balaraja justru ingin persoalan tersebut dikembalikan kepada hal yang paling penting: fakta, data dan kepentingan masyarakat yang tinggal di wilayah industri.

Hak menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokratis dan tentu harus dihormati sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hak untuk menyampaikan pendapat dan pertanggungjawaban terhadap substansi pendapat merupakan dua hal yang berbeda. Bagi masyarakat yang memang tinggal berdampingan dengan kawasan industri, persoalan lingkungan bukan sekadar perdebatan di media atau materi dalam sebuah aksi. Masyarakat sekitar adalah pihak yang akan merasakan langsung apabila terjadi persoalan lingkungan.

Karena itu, ketika sebuah persoalan limbah dibawa ke ruang publik dan dikaitkan dengan kepentingan masyarakat, warga juga memiliki hak untuk bertanya: persoalannya apa, siapa yang mengeluhkan, apa dasar informasinya, apa dampaknya dan apakah informasi tersebut sudah diperiksa oleh pihak yang berwenang? Pertanyaan tersebut bukan bentuk pelarangan terhadap aksi dan bukan pula bentuk pembelaan terhadap perusahaan. Justru sebaliknya, warga membutuhkan kepastian bahwa persoalan lingkungan yang dibicarakan benar-benar berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apalagi dalam pemberitaan sanggahan yang beredar, persoalan dugaan pengelolaan limbah tersebut juga disebut belum dapat diposisikan sebagai fakta bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran dan masih memerlukan verifikasi. Kalau demikian, warga tentu berhak mengetahui apa yang menjadi dasar awal persoalan tersebut. Apakah terdapat pengaduan warga? Apakah ada hasil pemantauan? Apakah ada dokumen atau informasi mengenai pengelolaan limbah yang perlu diperiksa? Atau memang masih berupa informasi awal yang perlu diverifikasi?

Salah seorang warga Balaraja berinisial SM mengatakan, masyarakat yang tinggal di kawasan industri justru memiliki kepentingan besar terhadap kejelasan persoalan lingkungan. “Kami sebagai warga yang tinggal di wilayah industri tentu ingin lingkungan tetap aman dan nyaman. Kalau memang ada persoalan limbah, silakan dibuktikan dan diperiksa. Kami juga ingin tahu persoalannya secara jelas, jangan hanya mendengar klaim dari satu pihak,” ujar SM.

Menurut SM, perbedaan sikap warga terhadap sebuah aksi juga seharusnya tidak langsung dipandang sebagai persoalan yang harus dipertentangkan. “Kalau ada warga yang merasa dirugikan, sampaikan apa masalahnya. Kalau ada warga yang menolak aksi, dengarkan juga alasannya. Jangan sampai perbedaan sikap antarwarga justru membuat persoalan utama tentang lingkungan menjadi hilang,” katanya.

SM menegaskan, masyarakat sekitar bukan pihak yang sekadar menjadi penonton. “Kami tinggal di sini. Kalau memang ada persoalan lingkungan, tentu kami yang paling berkepentingan. Karena itu, kami berharap semuanya terbuka dan berdasarkan data,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang. Menurutnya, kontrol sosial terhadap perusahaan maupun persoalan lingkungan merupakan hal penting, tetapi harus berjalan bersama dengan data dan mekanisme verifikasi. “Kontrol sosial itu penting, apalagi menyangkut lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri. Tetapi kalau membawa nama masyarakat, dasar informasinya harus jelas dan bisa diuji,” kata Buyung E.

Buyung menilai, masyarakat jangan sampai hanya menjadi nama yang dicantumkan dalam sebuah persoalan, sementara substansi yang sebenarnya belum terang. “Jangan sampai masyarakat hanya menjadi nama dalam sebuah aksi. Kalau memang ada warga yang mengadu, persoalannya harus jelas. Kalau ada dugaan pencemaran atau persoalan limbah, data dan indikasinya harus bisa diperiksa,” ujarnya.

Menurutnya, memberikan ruang kepada perusahaan untuk menjelaskan bukan berarti membela perusahaan. Begitu pula mempertanyakan dasar sebuah aksi bukan berarti melarang organisasi masyarakat melakukan kontrol sosial. “Memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menjelaskan bukan berarti membela perusahaan. Sebaliknya, mempertanyakan dasar sebuah aksi juga bukan berarti melarang LSM melakukan kontrol sosial. Yang kita dorong adalah persoalannya dibuka dan diperiksa secara objektif,” kata Buyung.

Di titik inilah kepentingan warga seharusnya menjadi pusat perhatian. Jika memang terdapat persoalan pengelolaan limbah, warga membutuhkan pemeriksaan yang transparan. Jika ternyata pengelolaan telah sesuai ketentuan, masyarakat juga berhak mengetahui penjelasannya. Sebaliknya, jika kemudian ditemukan adanya persoalan atau ketidaksesuaian, maka hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi dasar bagi langkah lebih lanjut sesuai aturan.

Dengan demikian, persoalan lingkungan tidak berhenti menjadi perang pernyataan antara warga, LSM dan perusahaan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana dugaan persoalan tersebut diuji dan siapa yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan. Warga juga tidak semestinya langsung dicap sebagai pihak yang benar ataupun salah hanya karena berbeda sikap terhadap rencana aksi. Warga yang mendukung maupun yang keberatan sama-sama berhak menyampaikan alasan secara terbuka dan tertib.

Begitu pula perusahaan memiliki ruang untuk memberikan penjelasan apabila merasa terdapat informasi yang tidak tepat. Namun ruang klarifikasi tersebut harus berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan informasi yang benar. Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa perusahaan tertentu telah melakukan pelanggaran lingkungan, tidak menuduh Laskar NKRI melakukan pelanggaran, serta tidak menuduh warga yang berbeda sikap telah diarahkan atau digerakkan pihak tertentu. Hal-hal tersebut memerlukan data dan verifikasi.

Yang sedang dipersoalkan bukan hak untuk melakukan aksi, melainkan dasar substansi yang dibawa ketika persoalan tersebut dikaitkan dengan kepentingan masyarakat. Jika memang terdapat data, sampaikan datanya. Jika terdapat pengaduan warga, jelaskan substansi pengaduannya. Jika terdapat dugaan persoalan lingkungan, dorong pemeriksaan. Dan apabila terdapat hasil pemeriksaan, biarkan fakta tersebut menjadi dasar pemberitaan dan sikap publik.

Bagi warga Balaraja yang hidup di sekitar kawasan industri, persoalan lingkungan tidak boleh menjadi sekadar bahan tarik-menarik kepentingan. Lingkungan adalah tempat mereka hidup, bekerja, membesarkan keluarga dan menjalani kehidupan sehari-hari. Karena itu, warga berhak mendapatkan lingkungan yang baik, informasi yang benar, pemeriksaan yang objektif dan penjelasan yang terbuka dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Kritik boleh keras. Aksi boleh dilakukan. Perusahaan boleh memberikan klarifikasi. Warga boleh menyampaikan keberatan. Tetapi semuanya harus bertemu pada satu titik: fakta yang dapat diperiksa. Pada akhirnya, warga Balaraja tidak membutuhkan siapa yang paling keras bersuara. Warga membutuhkan siapa yang bersedia membuka data, menjelaskan persoalan dan membiarkan proses verifikasi berjalan secara objektif.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi dari LSM Laskar NKRI DPW Banten, perusahaan yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.

Jangan hanya membawa nama masyarakat. Dengarkan masyarakat. Tunjukkan datanya. Periksa persoalannya. Dan biarkan fakta yang berbicara.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks