Berita

Warga Kampung Hauan Bergerak, Pertanyakan Limbah Non-B3: Hak Warga atau Peluang untuk Pengusaha Luar Daerah?

21
×

Warga Kampung Hauan Bergerak, Pertanyakan Limbah Non-B3: Hak Warga atau Peluang untuk Pengusaha Luar Daerah?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Warga Kampung Hauan, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, hari ini bersama RT, RW, dan Jaro bersatu melakukan aksi menyampaikan aspirasi, pendapat, keluhan, serta keresahan di depan PT XIN YI INDUSTRIAL, Jl. Adi, Jl. Irigasi Hauan No. RT 003, RT 003/RW 005, Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kekecewaan warga muncul setelah mereka mengaku memperoleh informasi sekaligus bukti yang mereka nilai valid mengenai adanya pihak atau perusahaan dari wilayah Karawang yang masuk dalam pengelolaan limbah non-B3. Informasi tersebut membuat warga bertanya-tanya: bagaimana mungkin perhatian dan peluang ekonomi dari aktivitas industri di wilayah mereka justru disebut diberikan kepada pihak yang bukan warga dan tidak berdomisili di sekitar perusahaan?

Warga geram, marah, dan kecewa. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar soal pengelolaan limbah atau keuntungan dari kegiatan tersebut. Menurut pandangan warga, selama ini pengelolaan limbah non-B3 di lingkungan industri juga menjadi salah satu peluang yang dapat melibatkan masyarakat sekitar. Karena itu, warga merasa sudah sepantasnya, sudah seharusnya, dan sudah selayaknya masyarakat yang hidup berdampingan dengan industri mendapatkan perhatian serta kesempatan yang wajar.

Warga menilai industri yang berdiri di sebuah kampung, desa, kecamatan, hingga wilayah Kabupaten Tangerang semestinya tidak melupakan masyarakat yang berada di sekitarnya. Bukan berarti setiap kegiatan usaha harus diberikan kepada warga lokal, tetapi masyarakat sekitar berharap ada keterbukaan, kesempatan yang adil, serta perhatian terhadap potensi ekonomi yang muncul dari keberadaan industri di lingkungan mereka.

Bagi warga Hauan, ini bukan persoalan warga bermusuhan dengan industri dan bukan pula persoalan warga diadu domba. Justru warga ingin hubungan emosional, silaturahmi, dan keharmonisan antara masyarakat dengan perusahaan tetap terjaga. Industri diharapkan terus berkembang, sementara keberadaannya juga membawa kemaslahatan bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Karena itu, warga merasa perlu menyampaikan sikap. Mereka tidak ingin masyarakat sekitar hanya menjadi pihak yang ikut merasakan dampak keberadaan industri, tetapi ketika muncul peluang ekonomi justru harus melihat pihak dari luar daerah yang masuk. Warga berharap kepentingan masyarakat sekitar menjadi salah satu pertimbangan penting dalam setiap peluang yang memang dapat melibatkan mereka secara sah dan memenuhi ketentuan.

Di tengah keresahan tersebut, warga juga mengaitkan persoalan ini dengan informasi mengenai pergerakan sebuah lembaga yang sebelumnya disebut masuk dengan aksi maupun surat yang mempertanyakan administrasi, legalitas, perizinan perusahaan, termasuk persoalan perizinan atau pengelolaan limbah B3 dan non-B3 pada sejumlah perusahaan di wilayah Balaraja. Namun, kaitan antara pergerakan lembaga tersebut dengan masuknya pihak dari Karawang dalam pengelolaan limbah non-B3 belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan klarifikasi.

Warga berharap pihak-pihak dari luar daerah tidak menjadikan peluang ekonomi di kawasan industri sebagai alasan untuk mengganggu hubungan yang sudah terjalin antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Masyarakat pun menyatakan akan tetap menjaga hubungan tersebut secara tertib dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum. Aspirasi boleh keras, tetapi keharmonisan dengan industri tetap harus dijaga.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah warga, terdapat agenda aksi sebuah lembaga yang disebut akan berlangsung di depan PT PEMI pada hari ini. Warga menyatakan mereka telah bersiap memantau dan mengawal situasi secara tertib. Agenda tersebut kemudian disebut tidak berlangsung sebagaimana informasi awal yang diterima warga. Sementara itu, aksi justru berlangsung di Kampung Hauan setelah warga memperoleh informasi mengenai keterlibatan pengusaha yang berdomisili di Karawang dalam pengelolaan limbah.

Perlu ditegaskan, informasi mengenai pengelolaan limbah non-B3 dan informasi mengenai limbah B3 tidak boleh dicampuradukkan. Warga menyampaikan keresahan utama terkait peluang pengelolaan limbah non-B3. Sementara informasi mengenai pengalihan pengelolaan limbah B3 kepada pihak yang berdomisili di Karawang merupakan informasi lain yang juga perlu diverifikasi secara terpisah oleh pihak terkait.

Aktivis Kabupaten Tangerang sekaligus anggota YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E, menilai aspirasi warga perlu dilihat sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya menjaga hubungan masyarakat dengan industri. “Masyarakat boleh bertanya dan menyampaikan keberatan. Yang paling penting adalah membuka informasi dan memeriksa faktanya. Kalau memang ada peluang bagi masyarakat sekitar, jelaskan mekanismenya. Kalau ada pihak luar yang memenuhi persyaratan, masyarakat juga berhak mengetahui dasar pemilihannya,” ujarnya.

Secara prinsip, masyarakat mempunyai ruang untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sementara UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai salah satu sarana kontrol sosial. Dalam konteks lingkungan, pengelolaan limbah juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta ketentuan pelaksananya.

Yang menjadi harapan warga sebenarnya sederhana: industri tetap maju, masyarakat tetap diperhatikan, dan hubungan yang sudah terjalin jangan sampai rusak karena kepentingan pihak luar. Jika memang pengelola dari Karawang dipilih berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang sah, warga berharap perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka. Sebaliknya, apabila masih terdapat ruang keterlibatan masyarakat sekitar, warga berharap peluang tersebut tidak diabaikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, ini bukan perang antara warga dan industri. Ini adalah suara masyarakat yang ingin dihargai di tanah tempat industri berdiri. Warga tidak meminta perusahaan pergi. Warga ingin industri tumbuh bersama masyarakat, membuka komunikasi yang sehat, serta memastikan setiap peluang yang muncul dikelola secara transparan, wajar, dan sesuai aturan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks