Berita

Jangan Cuma Heboh Saat KPK Datang: Kiri-Kanan, Depan-Belakang, Mari Buka Mata, Cek Kewajaran Harta Pejabat, Aparat, dan ASN di Sekitar Kita

11
×

Jangan Cuma Heboh Saat KPK Datang: Kiri-Kanan, Depan-Belakang, Mari Buka Mata, Cek Kewajaran Harta Pejabat, Aparat, dan ASN di Sekitar Kita

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Jakarta — Berita tentang Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo menyentil pertanyaan penting: ketika seseorang memegang jabatan publik, apakah penghasilan, aset, dan gaya hidupnya masih wajar, atau ada yang patut dijelaskan?

KPK menggeledah rumah Yayat dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Yayat muncul dalam persidangan saat mengaku menjadi perantara proyek dan menerima imbalan sekitar Rp16 miliar sejak 2022. Itu keterangan dalam proses hukum, bukan kesimpulan bahwa seluruh kekayaannya berasal dari tindak pidana.

Pemberitaan tentang gaji pokok Ipda yang disebut sekitar Rp2,9 juta membuat publik bertanya: kok bisa? Pertanyaan itu sah, namun jangan disederhanakan menjadi gaji versus rumah. Gaji pokok bukan seluruh penghasilan, sedangkan rumah besar bukan bukti otomatis pelanggaran. Yang penting: sumber asetnya bisa diterangkan.

Nah, dari sini mari melebar. Jangan cuma melihat Yayat. Tengok kiri-kanan kita. Lihat pejabat, aparat, ASN, dan pemegang kewenangan. Lihat jabatan, penghasilan, aset yang dilaporkan, serta sumbernya. Bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan tanda tanya tidak dibiarkan.

Kalau ada rumah besar, kendaraan mahal, tanah luas atau gaya hidup mencolok, jangan langsung berteriak korupsi. Tetapi jangan pula masyarakat diminta menutup mata. Publik berhak bertanya; pihak yang wajib melaporkan harta harus akuntabel. KPK menyebut LHKPN sebagai instrumen pengawasan dan akuntabilitas Wajib LHKPN.

Wartawan, media, LSM, ormas, aktivis, akademisi, dan masyarakat jangan berhenti pada kabar viral. Telusuri data, cocokkan dokumen, minta klarifikasi. Jika ada indikasi, gunakan jalur yang benar. Kritik boleh tajam, data harus lebih tajam.

Buyung, E, aktivis Kabupaten Tangerang, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai kontrol sosial harus bekerja lebih awal.Jangan tunggu penggeledahan baru bertanya. Kalau ada yang terlihat tidak sejalan dengan profil penghasilan, periksa dan klarifikasi. Kalau sah, hormati. Kalau belum terang, jangan masyarakat diminta diam,” ujarnya.

Buyung menambahkan bahwa masyarakat bukan hakim. Tugas publik adalah membuka mata, membaca data, bertanya proporsional, dan mendorong lembaga berwenang bekerja. Pejabat dan ASN yang bersih juga berkepentingan agar informasi keliru tidak menjadi prasangka.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menyampaikan informasi tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran untuk kepentingan umum. Karena itu, kritik soal aset harus berbasis fakta dan verifikasi.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu hanya karena seseorang memiliki aset bernilai tinggi. Sorotan diarahkan pada keterbukaan informasi, kewajaran, hak masyarakat memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Setiap pihak tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi.

Mari kita cerna bersama. Saat melihat aset mencolok, jangan buru-buru menghakimi, tetapi jangan pula buru-buru membela. Tanyakan sumbernya, cek data, lihat kewajiban pelaporan, beri ruang klarifikasi. Jika sah, selesai. Jika masih bertanya, biarkan pemeriksaan menjawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas pertanyaan publik. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, membersihkan ruang publik bukan memburu nama, melainkan memburu kebenaran. Kita boleh kritis dan keras ketika kepentingan publik. Namun jangan menghukum dengan prasangka dan jangan membiarkan kejanggalan tanpa pemeriksaan. Mata boleh melihat kiri, kanan, depan, belakang; akal sehat penunjuk jalan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks