Mantv7.com | Tangerang — Proyek SPAL senilai Rp99,8 juta yang disebut bersumber dari APBD TA 2026 di Kampung Perahu, Desa Perahu, memunculkan tanda tanya. Saat dicek Rabu (16/9/2026), pekerjaan terlihat di RT 03/RW 01, sementara papan proyek disebut mencantumkan RT 04/RW 01.
Warga RT 04 menegaskan mereka bukan menolak pembangunan. Yang dipersoalkan prosesnya. Mereka mengaku tidak diajak berkomunikasi sebelum maupun setelah pekerjaan bergeser. “Bukan tidak boleh dibangun, tetapi kami tidak diajak musyawarah. Tiba-tiba ditinggalkan dan pindah ke RT 03,” ujar seorang warga.
Di lapangan, pekerja mengaku hanya mengerjakan bagian fisik dan tidak mengetahui detail papan proyek. Ada pula keterangan bahwa pekerjaan sebelumnya telah berpindah. Pernyataan ini belum membuktikan pelanggaran, tetapi cukup menjadi alasan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi lapangan.
Pertanyaan publik sederhana: apakah RT 03 memang lokasi sejak awal? Jika sebelumnya RT 04, apa dasar perubahannya? Apakah ada berita acara, alasan teknis, persetujuan pejabat berwenang, atau dokumen perubahan? Jika sah, publik berhak mendapat penjelasan terang.
Bahwa pengadaan yang dibiayai APBD masuk dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka kesesuaian kebutuhan, kontrak, pelaksanaan dan serah terima patut diperiksa. Perpres 46/2025 yang mengubah Perpres 16/2018 saat ini berlaku.
Papan proyek yang tidak terlihat di titik pekerjaan juga menjadi catatan. Publik perlu tahu informasi proyek, lokasi, nilai dan pelaksana. Bahwa UU 14/2008 mengatur keterbukaan informasi publik dan hak masyarakat memperoleh informasi, transparansi layak menjadi bagian kontrol sosial.
Soal mutu fisik, pengamatan awal menunjukkan ukuran pasangan batu tampak lebih kecil dari keterangan pekerja sekitar 25 sentimeter. Ini belum membuktikan pengurangan volume. Namun ukuran itu patut dicocokkan dengan gambar kerja, spesifikasi, RAB/BoQ, opname dan pembayaran.
Aspek keselamatan juga menjadi sorotan karena saat pengecekan pekerja disebut tidak terlihat menggunakan APD lengkap. Bahwa Permen PUPR 10/2021 menjadi pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, penerapannya perlu diperiksa bersama RKK/SMKK proyek.
Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai persoalan ini perlu dilihat sebagai kontrol sosial. “Masyarakat tidak perlu langsung menuduh. Perbedaan lokasi, papan yang tidak terlihat, ukuran pekerjaan dan keselamatan harus dijawab dengan dokumen. Anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan terbuka,” tegasnya.
Buyung menambahkan bahwa kontrak/SPK, RAB/BoQ, gambar kerja, dasar perubahan lokasi, laporan pengawasan, berita acara pengukuran, progres dan bukti pembayaran perlu dicocokkan. Bahwa PP 12/2019 mengatur pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, informasi, pembinaan dan pengawasan keuangan daerah, maka klarifikasi administratif dapat diuji melalui dokumen.
Ujung persoalannya bukan mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan Rp99,8 juta sesuai lokasi, volume, mutu dan pembayaran. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam rapat tersebut. Sorotan ini ditujukan pada keterbukaan informasi, hak masyarakat memperoleh informasi, dan fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan demi keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Mari mencerna bersama: kritik bukan vonis, tetapi cara memastikan uang publik dapat dilihat, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan.
(RED)











